Oleh: Ronaldo Dwi Putro
“Life insurance is not an investment, it is a risk management tool to protect future income.”
Dr. Sanjay Tolani, Financial Advisor & Coach
Jika di artikel sebelumnya berjudul “Perizinan Perusahaan Asuransi” lebih khusus membahas persyaratan dalam perizinan, maka dalam artikel ini akan khusus membahas mengenai tahapan dalam mengurus izin perusahaan asuransi.
Let’s talk about this.
, sehingga izin usaha perlu dimiliki dan tentunya diperoleh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perusahaan perasuransian harus merupakan Badan Usaha Berbadan Hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) Koperasi atau Usaha Bersama yang telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014).
Sebelum menjalankan kegiatan usahanya, PT atau Koperasi harus mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 UU 40/2014.
Tahapan Pengajuan Izin Usaha Perasuransian
Menurut Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 67/POJK.05/2016 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah, berikut tahapan pengajuan izin usaha perasuransian, yakni:
1. Direksi mengajukan permohonan izin usaha bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama perusahaan asuransi.
2. Ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama Perusahaan Asuransi dan format permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan diatur dalam peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
3. OJK memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima.
4. Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan OJK melakukan:
- penelitian atas kelengkapan dokumen;
- verifikasi setoran modal;
- analisis kelayakan atas rencana kerja;
- penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon pihak utama; dan
- analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
5. OJK dapat melakukan peninjauan ke kantor perusahaan untuk memastikan kesiapan operasional Perusahaan.
6. Apabila OJK memberikan permintaan kelengkapan dokumen maka Direksi Perusahaan harus menyampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen.
7. Setelah dinyatakan lengkap maka OJK akan memberikan persetujuan atau penolakan.
8. Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen, OJK belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
9. Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, OJK menetapkan keputusan pemberian izin usaha kepada Perusahaan.
10. Perusahaan asuransi yang telah mendapat izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan oleh OJK.
11. Dalam hal OJK menolak permohonan izin usaha, penolakan dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.
12. Perusahaan yang permohonan izin usahanya ditolak, OJK akan menerbitkan surat persetujuan pencairan Dana Jaminan.
Berikut alur permohonan izin usaha perasuransian yang dilansir dari website resmi OJK mengenai Asuransi :
Sumber Gambar: Alur Permohonan Izin Usaha Perusahaan Asuransi.
Itulah ulasan singkat tentang tahapan pengurusan izin usaha perasuransian. Perizinan usaha perasuransian sebagai wujud pertanggungjawaban secara hukum bagi setiap pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan jenis-jenis usaha asuransi, sehingga izin usaha perlu dimiliki dan tentunya diperoleh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Law Firm, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Law Firm. Bersama Selaras Law Firm: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Tonggengbio, Y. V. (2018). PERIZINAN USAHA PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN. Jurnal Lex Privatum, Vol 6 No (3).
Otoritas Jasa Keuangan. “Asuransi”, Diakses melalui laman https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/Pages/Asuransi.aspx pada tanggal 8 Juni 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.