Oleh: Erma Regita Sari, S.H.
“Negara Bersumber Daya Yang Tidak Berdaya”.
Begitulah esai yang ditulis oleh Doty Damayanti, yang memulai tulisannya dengan kalimat Indonesia adalah negara ironi.
Dunia saat ini tengah berada pada era globalisasi, yang menyebabkan semua kawasan di seluruh dunia saling terkait. Globalisasi tersebut terjadi di berbagai aspek kehidupan, salah satunya pada aspek ekonomi.
Namun berdasarkan pernyataan Jonathan Pincus, peneliti dari Harvard Kennedy School, menyebut bahwa Indonesia gagal dalam memanfaatkan peluang yang terbuka dari era globalisasi.
Hal tersebut dapat dilihat dari ekspor Indonesia yang masih didominasi Sumber Daya Alam (“SDA”) dalam bentuk mentah. Indonesia tidak masuk dalam produksi global, dan investasi asing hanya berkonsentrasi pada sektor eksploitasi SDA.
Maka dari itu, untuk dapat memanfaatkan SDA dengan baik diperlukan perubahan dengan peningkatan standar mutu Sumber Daya Manusia (“SDM”). Diperlukan alih teknologi dengan penguasaan teknologi yang berguna dalam mendukung pengelolaan potensi dalam negeri.
Dalam investasi, alih teknologi sudah dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyebutkan bahwa perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja.
Selanjutnya pada ayat (4) menyebutkan bahwa perusahaan penanaman modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara teknis, ada beberapa jenis dan cara alih teknologi dalam investasi, yaitu
- Foreign Direct Investment, yaitu investasi jangka panjang yang ditanamkan oleh perusahaan asing. Investor memegang kendali atas pengelolaan aset dan produksi.
- Joint Ventures, yaitu kerjasama (partnership) antara perusahaan yang berasal dari negara yang berbeda dengan tujuan mendapat keuntungan. Jenis alih teknologi ini menjadi menarik sebab perusahaan-perusahaan asing dapat menghindari terjadinya nasionalisasi atas perusahaan.
- Licensing Agreements, yaitu izin dari sebuah perusahaan kepada perusahaan-perusahaan lain untuk menggunakan nama dagangnya (brand name), merek, teknologi, paten, hak cipta, atau keahlian-keahlian lainnya. Pemegang lisensi harus beroperasi di bawah kondisi dan ketentuan tertentu, termasuk dalam hal pembayaran upah dan royalti.
- Turnkey Projects, yaitu membangun infrastruktur dan konstruksi yang diperlukan perusahaan asing untuk menyelenggarakan produksi di dalam negeri. Bila segala fasilitas sudah siap dioperasikan, perusahaan asing menyerahkan “kunci” kepada perusahaan domestik.
Alih teknologi kebanyakan dilakukan melalui investasi asing langsung, seperti dengan pendirian anak cabang usaha, joint venture atau jenis kerjasama lain dengan pengikutsertaan saham perusahaan asing yang merata.
Pengalihan teknologi pada dasarnya adalah adanya kebutuhan teknologi dari pihak yang memerlukan teknologi dengan pemilik teknologi yang menawarkan teknologi serta proses pengaturan pengalihan teknologi. Pengalihan teknologi ini memberikan sumbangan yang besar dalam meningkatkan modernisasi industri di negara sedang berkembang.
Negara-negara sedang berkembang dapat mengambil keuntungan dari kerja sama yang diadakan yakni meningkatkan dan mengembangkan kemampuan dalam mengkombinasikan ataupun memobilisasi secara efektif.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dijelaskan bahwa salah satu tujuan dari penanaman modal atau investasi adalah meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
Alih teknologi melalui investasi asing sudah cukup layak dan memungkinkan untuk dilaksanakan di Indonesia, mengingat jumlah arus investasi asing yang masuk ke Indonesia di berbagai sektor cukup tinggi.
Hambatan Alih Teknologi Dalam Investasi
Berbagai keunggulan yang dimiliki Indonesia memberikan daya tarik tersendiri bagi investasi asing. Investasi asing yang masuk ke Indonesia inilah yang kemudian membawa teknologi dari negara-negara maju yang dapat dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan teknologi pekerja dalam negeri.
Alih teknologi dalam investasi bukanlah sebuah proses tanpa hambatan. Beberapa hambatan yang ditemukan dalam alih teknologi, diantaranya:
1. Hambatan Eksternal, meliputi:
-
- Sistem internasional kurang mendukung, lebih banyak menguntungkan industri maju;
- Bargaining position negara sedang berkembang lemah
2. Hambatan Internal, meliputi:
- Sumber daya manusia dalam jumlah besar dengan tingkat pendidikan rendah;
- Minimnya jumlah modal tersedia;
- Tingkat teknologi masih rendah
- Kurangnya keterampilan (skill) dan knowledge;
- Manajemen dan budaya yang kurang mendukung;
- Sistem pendidikan kurang terencana baik;
Dari semua hambatan tersebut, terdapat satu hambatan yang menjadi sebuah akar permasalahan alih teknologi dalam investasi asing di Indonesia, yaitu hukum yang mengatur tentang alih teknologi.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang berasaskan kemandirian menjadi sebuah komitmen untuk menempatkan investasi asing untuk mewujudkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan terhadap teknologi asing.
Nah, sobat Selaras Law Firm itulah pembahasan mengenai Alih Teknologi Dalam Investasi Asing Di Indonesia. Semoga dengan penguasaan dan keunggulan di bidang IPTEK dapat meningkatkan kemandirian Indonesia ya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mampu bersaing ditingkat global.
Bagi sobat Selaras Law Firm yang masih memiliki pertanyaan seputar penanaman modal asing, bisnis, maupun investasi langsung aja yuk hubungi Kontak – Selaras Law Firm untuk mendapatkan jawaban dari segala permasalahan teman-teman.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Suparji. 2016. Pokok-Pokok Pengaturan Penanaman Modal Di Indonesia. Jakarta: UAI Press.
Sulastri, Endah. 2014. Analis Yuridis Kewajiban Alih Teknologi Dalam Investasi Asing Di Indonesia. Skripsi: Fakultas Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Irawan, Candra. 2019. Pengaturan Alih Teknologi Pada Kegiatan Penanaman Modal Untuk Percepatan Penguasaan Teknologi Di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 28, No. 1.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.