Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.
“Teknologi membuat apa yang tadinya mustahil menjadi mungkin. Desainnya membuatnya nyata. “
– Michael Gagliano
Kepemilikan atas benda merupakan suatu bentuk yang menunjukkan bahwa benda itu ada pemiliknya dan berada dalam suatu penguasaan dari si pemilik benda tersebut, dapat dikatakan sebagai Hak Milik jika sudah adanya suatu kepemilikan terhadap benda tersebut dan telah dilekatkan hak atau dijadikan sebagai Hak Milik, pernyataan tersebut dijelaskan dalam Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHAPerdata”) menyatakan bahwa
“Menurut undang-undang yang dinamakan kebendaan adalah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik”
Hak Milik bersifat penuh dan Hak milik merupakan hak yang paling kuat diantara hak-hak kebendaan lainnya. Menurut ketentuan Pasal 570 KUHPerdata menyebutkan Hak Milik adalah Hak untuk menikmati dan memiliki suatu barang secara penuh, dengan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang dan tidak mengganggu hak orang lain.
Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin maju menjadikan teknologi dan informasi telah terkoneksi secara global, dengan adanya perkembangan teknologi tersebut kemudian menimbulkan hal-hal baru yang sebelumnya belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu contohnya adalah Virtual Property atau yang disebut dengan Objek Virtual. Virtual sendiri artinya tidak nyata sehingga Virtual Property diartikan sebagai benda yang tidak nyata atau benda yang tidak ada bentuk fisiknya secara nyata yang dapat dilihat dan dirasakan.
Objek-objek virtual tidak memiliki wujud yang dapat dirasakan oleh pancaindera manusia. Benda-benda tersebut tidak dapat dilihat oleh indera penglihatan manusia secara nyata dan tidak dapat pula dirasakan bentuknya dengan menggunakan indera perasa manusia., meskipun tidak memiliki wujud nyata, pada kenyataannya benda-benda virtual ini banyak digunakan manusia dalam kehidupan sehari-harinya dan diperlakukan layaknya bendabenda berwujud yang ada di dunia nyata, bahkan memiliki nilai ekonomi. Penggunaan benda-benda virtual ini terbatas hanya pada dunia virtual juga yaitu dunia cyber.
Kedudukan Virtual Property
Virtual property merupakan sebuah hal baru yang muncul akibat kemajuan teknologi pada zaman modern saat ini dan di Indonesia sampai saat ini belum ada peraturan khusus yang mengatur mengenai hal tersebut. Akan tetapi, pada saat ini sudah banyak transaksi yang terjadi menggunakan Virtual Property menjadi objeknya. Objek-objek virtual ini hanya berfungsi dan berguna dalam dunia cyber karena benda-benda ini merupakan objek-objek yang ada pada dunia cyber, namun benda-benda virtual ini dapat memberikan dampak pada berbagai aspek kehidupan manusia terlepas dari eksistensinya yang tidak nyata.
Definisi secara resmi mengenai Virtual Property ini sendiri belum ada. Pengertian Virtual Property menurut ahli hukum Joshua A. T. Fairfield adalah, Virtual Property sebuah kode yang dibuat menggunakan sistem komputer dan internet yang berada di dunia cyber, dibentuk sedemikian rupa dan diperlakukan sama dengan benda-benda yang ada di dunia nyata. Adapun Macam Virtual Property menurut ahli hukum Fairfield yaitu akun email, website, Uniform Resource Locator (URL), Chat Room atau ruang obrolan virtual, akun bank, akun media online dan sebagainya.
Virtual property merupakan suatu benda yang terbentuk dari perkembangan teknologi internet, Virtual Property ini dapat dilekati hak milik atas suatu benda. Dikarenakan Virtual Property muncul dari adanya suatu penciptaan, yang mana penciptaan ini muncul dari suatu ide atau gagasan pemikiran manusia dengan menggunakan kecerdasan intelektual yang dimiliki oleh manusia. Bagi siapa pun yang telah menciptakan Virtual Property ini secara langsung akan memperoleh hak milik atas benda yang diciptakannya. Sebagaimana dijelaskan dalam hal kepemilikan, maka pemilik dari Virtual Property dapat menggunakannya dengan sebebas-bebasnya.
Demikian pembahasan mengenai Kedudukan Virtual Property Dalam Hukum Kebendaan Indonesia. Apabila sobat Selaras Law Firm ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Virtual property tersebut silahkan konsultasikan dengan tim Selaras Law Firm kami. Nantikan artikel menarik lainya!
Sumber:
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bhakti.
Ahmad Ramli, 2004, Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama.
Maskun, 2014, Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.