Oleh: Erma Regita Sari, S.H.
“Nasionalisasi adalah proses, cara, perbuatan menjadikan sesuatu, pertama milik asing menjadi milik negara yang biasanya diikuti dengan ganti rugi atau kompensasi.”
Nasionalisasi mengandung makna pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal. Nasionalisasi perusahaan modal asing adalah satu di antara beberapa standar kebijakan penanaman modal yang harus diatur secara jelas di suatu negara tempat penanaman modal (host country).
Nasionalisasi perusahaan modal asing di Indonesia dijelaskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”), yang dijelaskan sebagai berikut:
- pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang;
- dalam hal pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan, pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar;
- jika diantara dua belah pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi, penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase.
Arbitrase yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 7 ayat (3) UU PM tersebut adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada kesepakatan tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Jadi ketika pemerintah melakukan nasionalisasi dan tidak tercapai kesepakatan mengenai besarnya ganti rugi dan bagaimana cara pembayarannya, maka sengketa tersebut akan dibawa kepada arbitrase.
Indonesia sudah meratifikasi konvensi International Centre for Settlement of Investment Disputes (“ICSID”) dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal, sehingga ketika terjadi sengketa dalam nasionalisasi perusahaan asing kemungkinan besar akan diselesaikan melalui ICSID.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga menjadi anggota Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Keputusan Arbitrase Luar Negeri dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on The Recognition and Enforcement of Arbitral Awards.
Faktor Nasionalisasi Perusahaan Asing
Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia tidak akan melakukan nasionalisasi atau pengambilalihan perusahaan asing di Indonesia, dan jika terpaksa harus dilakukan nasionalisasi maka akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Nasionalisasi perusahaan asing dapat dilakukan terhadap perusahaan penanam modal asing di Indonesia apabila telah dipenuhinya beberapa faktor, diantaranya:
1. Faktor Kepentingan Umum
Nasionalisasi perusahaan asing dapat dilakukan, apabila tindakan nasionalisasi tersebut dilakukan atas dasar kepentingan umum. Nasionalisasi tersebut dilakukan atas dasar kemanfaatan publik, atas dasar mengganggu keamanan nasional, terbukti mengganggu keuangan negara penerima modal, dan mengganggu kesehatan masyarakat negara penerima modal.
2. Faktor Non Diskriminasi
Nasionalisasi dapat dilakukan apabila didalam melakukan suatu nasionalisasi, negara penerima modal melakukannya tanpa adanya suatu diskriminasi antara sumber ekonomi yang satu dengan yang lain (Non Discriminatory between source economics).
Nasionalisasi tersebut dapat dilakukan apabila tidak adanya suatu perbedaan terhadap suatu perusahaan yang menanamkan modalnya di negara tuan rumah.
Nasionalisasi juga tidak dapat dilakukan hanya karena perusahaan penanam modal asing yang akan dinasionalisasi merupakan perusahaan dari penanam modal terendah ataupun karena perusahaan asing tersebut berasal dari negara yang hubungannya kurang erat dengan negara tempat modal ditanamkan.
3. Faktor Pemberian Kompensasi Yang Layak
Pemberian kompensasi yang layak dalam nasionalisasi perusahaan asing dijelaskan dalam Pasal 7 UU PM.
Pengaturan tersebut memberikan hak bagi negara tuan rumah untuk melakukan tindakan nasionalisasi, asalkan penanam modal harus mendapat kompensasi yang layak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara penerima modal dan sesuai dengan hukum Internasional yang berlaku.
Pembayaran kompensasi harus sesuai dengan asas nilai penuh dari kekayaan atau yang segera (prompt), setimpal (adequate), dan efektif (effective). Kompensasi yang akan diberikan harus dibayarkan tanpa ditunda dan harus setara dengan nilai pasar yang wajar dari modal yang ditanamkan, segera sebelum nasionalisasi terjadi.
Kompensasi yang akan diberikan tersebut harus dibayarkan tanpa ditunda dan harus setara dengan nilai pasar yang wajar dari modal yang ditanamkan, segera sebelum nasionalisasi terjadi.
Praktik perlindungan investasi berupa jaminan tidak ada nasionalisasi merupakan praktik internasional. Dapat diketahui bahwa syarat-syarat untuk melakukan nasionalisasi perusahaan asing yang berlaku internasional sangatlah ketat.
Pengaturan hukum nasionalisasi perusahaan modal asing tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan pemerintah Indonesia untuk menarik penanaman modal asing guna mendukung pembangunan ekonomi, tanpa mengabaikan potensi penanaman modal dalam negeri.
Sobat Selaras Law Firm sekian ya penjelasan tentang Nasionalisasi Perusahaan Asing Dalam Penanaman Modal Di Indonesia. Sudah jelas bukan bahwa nasionalisasi perusahaan asing harus dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dan harus ada pemberian kompensasi yang layak. Jadi pemerintah tidak bisa sembarangan ya dalam melakukan nasionalisasi perusahaan asing.
Bagi sobat Selaras Law Firm yang mau terus dapetin insight-insight menarik seputar bisnis, hukum, dan investasi kunjungi terus ya blog Selaras Law Firm.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Suparji. 2016. Pokok-Pokok Pengaturan Penanaman Modal Di Indonesia. Jakarta: UAI Press.
Dharma, Ida Bagus Wirya. 2021. Nasionalisasi Perusahaan Asing Di Indonesia Serta Akibat Hukumnya Terhadap Investor Dari Perspektif UU No 25 Tahun 2005 Tentang Penanaman Modal. Majalah Ilmiah Untab, Vol. 18 No. 1.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.