Acara Pemeriksaan Biasa Dalam Persidangan Pidana

Acara Pemeriksaan Biasa Dalam Persidangan Pidana
Acara Pemeriksaan Biasa Dalam Persidangan Pidana

Oleh: Adib Gusti Arigoh

Halo Sobat Selaras!

Sebagaimana yang kita ketahui bersama umumnya persidangan merupakan proses yang cukup memakan waktu dan kompleks karena memiliki tahapan-tahapan tertentu. Nah, di Indonesia terdapat tiga jenis acara pemeriksaan persidangan, salah satunya adalah acara pemeriksaan biasa. Apa itu? Yuk, langsung saja kita bahas!

Baca Juga: Definisi Tersangka, Terdakwa, Dan Penuntut Umum.

1. Acara pemeriksaan persidangan biasa

a. Pengertian 

Acara Pemeriksaan persidangan biasa termasuk kedalam hukum pidana formil yang diatur dalam Pasal 152 hingga Pasal 202 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). KUHAP tidak memberikan pengertian tersurat terkait pengertian Acara Pemeriksaan Persidangan Biasa.

Namun, setelah membaca pengaturan tersebut, acara persidangan biasa dapat diartikan sebagai tahap acara pemeriksaan terdakwa di pengadilan yang mana pada proses pembuktian dan penjatuhan hukumannya tidak mudah, alias rumit. 

b. Proses Pemeriksaan 

Pada prosesnya, Acara persidangan setidak-tidaknya melewati tahap berikut:

> Menentukan hari persidangan

pemeriksaan biasa dilakukan di pengadilan setelah mendapat surat pelimpahan perkara lalu ketua pengadilan menentukan hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. 

Setelah menentukan hari persidangan, hakim memberikan instruksi kepada penuntut umum untuk memanggil terdakwa untuk datang di sidang pengadilan.  Hal tersebut diatur dalam Pasal 152 KUHAP ayat (1) dan (2).

> Terdakwa dipanggil ke ruang persidangan

Pada hari persidangan, dalam Pasal 154 ayat (1) KUHAP hakim memerintahkan terdakwa dipanggil ke pengadilan untuk diperiksa. 

> Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum

Setelah hakim memastikan bahwa yang hadir merupakan terdakwa yang bersangkutan melalui pemeriksaan identitas, maka hakim ketua sidang meminta penuntut umum untuk membaca surat dakwaan yang berisi dakwaan apa saja yang telah dilayangkan kepada terdakwa. 

Hakim wajib memastikan bahwa terdakwa mengerti apa saja yang didakwakan penuntut umum kepada dirinya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 155 ayat (2) KUHAP.

> Pembacaan pledoi, replik, dan duplik.

Pembacaan ketiga hal tersebut diatur dalam Pasal 182 ayat (1) huruf a, b, dan c yang berbunyi:

(1) a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.

  1. Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.
  2. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan tunrunannya kepada pihak yang berkepentingan.”

Lalu apa itu pledoi, replik dan duplik?

  • Pledoi

Setelah pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum, maka terdakwa atau penasihat hukumnya berhak memberi jawaban pembelaan alias pledoi. 

Pledoi berisi tentang pembelaan atas apa saja yang telah dituduhkan kepada terdakwa. Tujuan dari pledoi pada umumnya untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan ataupun setidak-tidaknya mendapat putusan pidana yang seringan-ringannya.

  • Replik

Replik dibacakan oleh penuntut umum sebagai jawaban atas pledoi terdakwa atau penasihat hukumnya. 

  • Duplik

Duplik dibacakan oleh terdakwa atau penasihat hukum sebagai jawaban atas replik penuntut 

> Musyawarah majelis hakim 

Setelah acara pemeriksaan tersebut telah selesai, maka hakim ketua akan mengatakan bahwa persidangan ditutup, lalu melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan terhadap terdakwa.

Musyawarah majelis hakim harus didasarkan pada suara terbanyak. Pertimbangan tersebut harus berdasarkan surat dakwaan dan seluruh sesuatu yang terbukti pada pemeriksaan di persidangan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 182 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) yang berbunyi:

“(2) Jika acara tersebut pada ayat (1) telah selesai, hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi, baik batas kewenangan hakim-ketua sidang karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan memberikan alasanya.”

(3) Sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itu diadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntut umum dan hadirin meninggalkan ruangan sidang.”

(4) Musyawarah tersebut, pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.”

> Pembacaan putusan 

Menurut pasal 182 ayat (8) KUHAP setelah melewati seluruh tahapan tersebut, dan didasarkan pada hasil musyawarah majelis hakim maka dibacakan putusan oleh hakim. Hakim dapat menjatuhkan putusan dan mengumumkannya pada hari persidangan itu juga. 

Namun, sebelum melaksanakan pembacaan putusan, majelis hakim harus memberitahu kepada penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum bahwa putusan akan segera dijatuhkan dan diumumkan.

Berikut penjelasan terhadap Acara Pemeriksaan Biasa Dalam Persidangan Pidana. Tertarik untuk membaca artikel hukum menarik lainnya? Kunjungi Website kami di Selaras Law Firm. We do things professionally!

Sumber:

Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Andi Hamzah, 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?