Apa Itu Percobaan Tindak Pidana?

Apa Itu Percobaan Tindak Pidana?
Apa Itu Percobaan Tindak Pidana?

Oleh: Adib Gusti Arigoh

Halo Sobat Selaras!

Pada umumnya orang akan berasumsi bahwa yang dimaksud dengan percobaan tindak pidana adalah usaha yang dilakukan orang untuk melakukan tindak pidana. Namun, sebenarnya jawaban tersebut kurang tepat, loh! 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) telah memberi ketentuan seperti apa sih perbuatan yang dikategorikan sebagai percobaan tindak pidana. Yuk, mari kita bahas!

Baca Juga: Apa Tujuan Dari Sanksi Pidana Penjara?

1. Pengertian Percobaan Tindak Pidana

KUHP tidak memberikan pengertian tersurat mengenai percobaan tindak pidana, namun hanya menentukan syarat-syarat suatu kejahatan dapat dikatakan sebagai suatu Percobaan tindak pidana. 

Suatu tindak pidana dapat dikategorikan sebagai suatu percobaan (poging) apabila permulaan pelaksanaan suatu peristiwa pidana tidak dilanjutkan karena hal-hal tertentu. 

Dengan kata lain, percobaan tindak pidana adalah keadaan dimana suatu tindak pidana tidak terselesaikan oleh pelaku dikarenakan pelaku tersebut berhenti melakukan aksinya yang disebabkan oleh faktor eksternal (bukan karena niat pribadi pelaku) sehingga terpaksa harus membatalkan perbuatannya.

2. Pengaturan Percobaan Tindak Pidana

Terkait pengaturannya, percobaan (poging) diatur dalam Bab IV tentang Percobaan. Tepatnya dalam Pasal 53 ayat (1) hingga ayat (4) KUHP yang berbunyi:

(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelasanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.

(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

 

3. Tindak Pidana Yang Tergolong Percobaan

Untuk mengidentifikasi suatu tindak pidana tergolong percobaan (poging) atau tidak, kalian bisa melihat unsur pada pasal 53 ayat (1) KUHP diatas. Yang apabila kita pecah terdapat unsur-unsur sebagai berikut:

a. Niat atau kehendak pelaku

Pada hakikatnya, niat atau kehendak adalah keinginan batin seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Berkiatan dengan tindak pidana, maka niat atau kehendak pelaku diartikan sebagai keinginan pelaku untuk sengaja melakukan tindak pidana. 

b. Permulaan Pelaksanaan

Permulaan pelaksanaan adalah tahap pelaku memulai untuk berbuat suatu tindak pidana yang sebelumnya telah terwujud dari niatnya. Terdapat dua teori terhadap permulaan pelaksanaan yakni: 

  • Teori Subjektif.

Teori subjektif menyebutkan yang dimaksud dengan permulaan pelaksanaan adalah wujud tindakan pelaku setelah muncul niat untuk melakukan suatu tindak pidana. 

Teori berdasar pada penafsiran gramatikal pasal 53 KUHP ayat (1) pada kata “….apabila niat itu telah terwujud dari adanya permulaan pelaksanaan…..”.  Jadi suatu tindakan dikatakan sebagai permulaan pelaksanaan apabila perbuatan tersebut merupakan perwujudan dari niat pelaku.

Contoh kasusnya seperti ini:

Andi ingin membunuh Budi, lalu Andi pergi ke rumah Caca untuk meminjam pistol. Setelah mendapatkan pistol, Andi mengisi pistol dengan peluru. Andi membawa pistol tersebut menuju rumah Budi. Andi lalu membidik pistol ke arah Budi. Andi menarik pelatuk pistol tetapi pistol tersebut ternyata rusak sehingga Budi masih hidup. 

Menurut teori ini, tindakan Andi pergi ke rumah Caca untuk meminjam pistol adalah permulaan pelaksanaan. Karena tindakan tersebut merupakan wujud dari niat pelaku untuk membunuh Budi.

  • Teori Objektif.

Berbeda dengan teori subjektif, teori objektif menitikberatkan kepada perbuatan tujuan yang dikehendaki pelaku. Merujuk kepada kasus diatas, maka menurut teori objektif pada saat A menarik pelatuk pistol dihadapan B merupakan bentuk dari permulaan pelaksanaan karena disana terdapat tindakan yang bertujuan untuk melakukan tindak pidana (perbuatan pelaksanaan) yang dikehendaki Andi.

Teori objektif membantah bahwa tindakan Andi menuju ke rumah Caca untuk meminjam pistol adalah perbuatan pelaksanaan karena pada intinya niat Andi adalah membunuh. Dalam KUHP sendiri unsur utama pembunuhan adalah menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan perbuatan Andi menuju ke rumah Caca bukan permulaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Untuk menarik jalan tengah, maka berdasarkan asas legalitas dalam KUHP, teori objektif lebih baik digunakan untuk menentukan permulaan pelaksanaan karena memenuhi teori ini berdasar kepada unsur pasal yang bersangkutan. Seperti kasus diatas, terkait pembunuhan dalam pasal 338 KUHP unsur utamanya adalah matinya orang lain, perbuatan apa yang menyebabkan matinya orang tersebut tidak dirumuskan deliknya.

Baca Juga: Perbedaan Penyidik dan Penyelidik.

c. Perbuatan Pelaksanaan Tidak Selesai Semata-mata Bukan Kehendak Pelaku

Perbuatan pelaksanaan adalah tindakan pelaku untuk mengeksekusi keinginannya. Dikaitkan dengan kasus Andi yang hendak membunuh Budi diatas, maka dapat dilihat perbuatan pelaksanaan Andi adalah menembak Budi dengan pistol. Namun, perbuatan pelaksanaan tersebut tidak selesai atau gagal karena pistol tersebut rusak. Dapat dilihat bahwa Andi gagal membunuh Budi bukan karena kehendaknya tapi karena keadaan lain diluar kehendaknya (pistol tersebut rusak).

Jadi dapat disimpulkan bahwa tindak pidana yang tergolong dalam percobaan (poging) adalah tindak pidana yang tidak selesai atau berhenti bukan karena kehendak dari dalam diri pelaku, melainkan ada faktor eksternal yang membuat tindak pidana tersebut tidak selesai.

Itulah penjelasan singkat terkait percobaan tindak pidana. Untuk membaca artikel hukum menarik lainnya, kalian bisa kunjungi website kami di Selaras Law Firm.  We do things professionally!  

Sumber:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Rosidah, Nikmah.Percobaan, Penyertaan Dan Gabungan Tindak Pidana. Lampung: Fakultas Hukum Universitas Negeri Lampung Press.2019.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?