Oleh: Hesti Zahrona Nurul Rohmah, S.H.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Yayasan merupakan pilihan yang dianggap paling tepat bagi seseorang atau beberapa orang kelompok masyarakat yang bermaksud memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Organ yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Secara tidak langsung, fungsi dan peranan yang dimiliki yayasan telah mengambil alih sebagian dari tugas, kewajiban, dan tanggung jawab negara untuk memberikan pelayanan fasilitas sosial kepada masyarakat. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Adapun kedudukan yayasan sebagai badan hukum (recht persoon) dapat diperoleh setelah akta pendiriannya memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang pengajuannya dapat dilakukan melalui Notaris yang membuat akta pendirian tersebut.
Dengan demikian, yayasan sebagai subjek hukum memiliki legalitas untuk melakukan perbuatan hukum tertentu sesuai dengan tujuan dan kepentingannya.
Namun, dalam perkembangannya, yayasan juga dapat mengalami berbagai permasalahan dalam menjalankan operasionalnya yang berujung pada pembubaran yayasan.
Adapun beberapa alasan bubarnya yayasan diatur dalam Bab X Pasal 62 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, yakni sebagai berikut:
1. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
2. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai
3. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
- Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
- Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
- Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Tidak hanya alasan itu, menurut Pasal 71 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya Undang-Undang a quo, namun tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang a quo dan tidak mengajukan permohonan badan hukum kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun, maka dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Tetapi dalam hal ini perlu diberi batasan dan dapat dibuktikan bahwa pihak yang berkepentingan tersebut sebelumnya memang mempunyai hubungan hukum tertentu dengan yayasan.
Lebih lanjut, dalam hal salah satu alasan sebagaimana dalam Pasal 62 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 terjadi, maka prosedur yang harus dipenuhi dalam pembubaran yayasan pertama-tama adalah menunjuk likuidator dalam rangka penyelesaian kekayaan yayasan.
Apabila yayasan bubar karena alasan berakhirnya jangka waktu dalam Anggaran Dasar atau tujuan yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai maupun tidak tercapai, maka Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan yayasan. Dalam hal Pembina tidak menunjuk likuidator, maka mutatis mutandis Pengurus bertindak selaku likuidator.
Sedangkan, dalam hal yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan lah yang berhak untuk menunjuk likuidator. Ketentuan mengenai proses likuidasi yayasan sebagaimana diatur dalam Pasal 65-Pasal 68 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, yakni sebagai berikut:
- Likuidator ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
- Likuidator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
- Likuidator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran yayasan kepada Pembina. Dalam hal laporan mengenai pembubaran yayasan dan pengumuman hasil likuidasi tidak dilakukan, bubarnya yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
- Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan yayasan yang bubar. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada yayasan lain atau kepada badan hukum lain, kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.
Perlu diketahui bahwa yayasan yang bubar ini tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk menyelesaikan hal terkait kekayaannya selama proses likuidasi. Semua proses surat keluar harus mencantumkan “dalam likuidasi” di belakang nama yayasan.
Sekian informasi tentang pembubaran yayasan untuk Sobat! Jangan lupa untuk kalian yang sedang bingung untuk urusan pembubaran yayasan, segera hubungi kami di Selaras Law Firm ya!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Sjaifurrachman, “Analisis Terhadap Status Yayasan yang Terlambat Menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan Ketentuan Undang-Undang Yayasan.”, Journal Wiraraja, 2012, hlm. 90.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.