Aplikasi POP-HC Mempermudah Perlindungan Hak Cipta

Aplikasi POP-HC Mempermudah Perlindungan Hak Cipta
Aplikasi POP-HC Mempermudah Perlindungan Hak Cipta

Oleh: Fatimatul Uluwiyah, S.H.

Ada kabar baru nih, tahun ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham RI’)  merilis sebuah aplikasi baru yang sangat inovatif lho.

Aplikasi ini ditujukan kepada kreator agar bisa melindungi hasil ciptaan secara otomatis dan mudah, aplikasi ini adalah Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau biasa disingkat dengan “POP-HC”.

Pada tanggal 28 Januari 2022, DJKI menggelar webinar IP Talks yang membahas tentang persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau biasa disingkat dengan “POP-HC” dengan tema “Lindungi Karya Literasi di Perguruan Tinggi Melalui POP-HC”.

Webinar ini diselenggarakan juga sebagai sebuah rangkaian acara dari peringatan Hari Kekayaan Intelektual sedunia di tahun 2022, webinar ini diadakan sekaligus untuk memperkenalkan aplikasi baru tersebut.

Perilisan aplikasi ini di tahun 2022 sesuai dengan keinginan Menteri Hukum dan HAM yaitu bapak Yasonna H. Laoly yang mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun Hak Cipta, untuk itu pada 6 Januari 2022 DJKI resmi meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau biasa disingkat dengan (“POP-HC”) setelah sebelumnya soft-launching pada 20 Desember 2021.

Selain itu, aplikasi POP-HC ini juga sebagai salah satu bentuk nyata dukungan Kementerian Hukum dan HAM RI terhadap percepatan ekonomi nasional khususnya mendorong ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan seputar aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau biasa disingkat dengan (“POP-HC”) dibawah ini!

Baca juga: Cover Lagu Bagian dari Pelanggaran? Simak Regulasi Hak Cipta.

Apa Itu Aplikasi POP-HC?

Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau biasa disingkat dengan (“POP-HC”) merupakan sebuah sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit.

Adapun rata-rata penyelesaian pencatatan antara 5 sampai dengan 10 menit setelah melakukan pembayaran. Layanan POP-HC juga terintegrasi dengan sistem pembayaran SIMPONI Kementerian Keuangan dan dapat diakses penuh oleh masyarakat selama 7×24 jam sesuai dengan prinsip anywhere and anytime.

Kemunculan aplikasi POP-HC ini sebagai inovasi dari DJKI untuk mendukung para kreator melindungi hak ciptanya, setelah sebelumnya mengalami berbagai perubahan. Seperti pada era pencatatan secara elektronik (online).

Hak Cipta diajukan berdasarkan permohonan melalui loket DJKI. Rata-rata waktu penyelesaian permohonan antara 6 sampai 9 bulan dengan mengisi formulir dan pembayaran PNBP secara manual melalui loket.

Kemudian pada 2015, E-Hakcipta diluncurkan dengan waktu proses lebih cepat yaitu 14 hari kerja. Namun saat itu, pencipta masih harus melampirkan contoh ciptaan secara fisik, pengamanan dokumen digital juga belum tersedia. Bahkan, layanan pasca permohonan juga tidak tersedia secara online.

Selanjutnya pada tahun 2018, E-Hakcipta sudah mampu melayani pencatatan dalam 1 hari kerja. Layanan seluruhnya sudah dapat dilakukan secara online, termasuk layanan pasca permohonan. Dokumen digital juga telah mendapat pengamanan bersertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (“BSSN”).

Seiring dengan perkembangan teknologi di tahun 2020, sistem ini mendapat pengembangan yang luar biasa karena permohonan pencatatan hak cipta bisa dilakukan melalui aplikasi berbasis Android (mobile).

Artinya, pemohon dapat melakukan permohonan melalui ponsel saja. Hingga saat ini pendaftaran hak cipta dapat dilakukan melalui aplikasi dengan waktu sangat singkat, kurang dari 10 menit saja.

Baca juga: Hak Cipta: Lisensi Dan Royalti Pada Industri Musik Indonesia

Cara Menggunakan Aplikasi POP-HC

Adapun langkah-langkah yang ditempuh untuk melakukan pendaftaran hak cipta di aplikasi POP-HC adalah:

1. Buka situs hakcipta.dgip.go.id. Lalu, pengguna bisa membuat akun dengan mengisi form yang telah tersedia. Simpan username dan password yang akan pemohon gunakan, jangan sampai hilang atau terlupa.

2. Buka email yang pemohon gunakan untuk membuat akun hak cipta dan cari email verifikasi. Klik tautan yang ada dalam email tersebut.

3. Kemudian, pemohon bisa kembali ke laman permohonan hak cipta untuk login. Setelah login, pilih menu Hak Cipta, kemudian Permohonan Baru. Pemohon bisa mengunduh Surat Pernyataan pada pop up yang muncul pertama kali.

4. Pemohon akan menemukan formulir permohonan hingga lampiran yang perlu diunggah ke permohonan digital ini. Lampiran yang wajib diunggah antara lain KTP pemohon, Surat Pernyataan, dan contoh ciptaan.

Pastikan pemohon mengisi setiap kolom dan lampiran dengan benar. Jika pemohon sudah yakin seluruh data yang diisi sesuai dengan karya yang ingin dicatatkan, maka klik submit.

5. Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) melalui bank sesuai dengan nominal tertera dan masukkan kode billing saat pembayaran.

Setelah pembayaran dilakukan, maka sistem akan segera memproses pengajuan pemohon dalam beberapa menit.

Sangat mudah dan singkat bukan proses pendaftaran hak cipta sekarang, untuk itu jangan ragu untuk segera mendaftarkan karya kamu ya.

Mengingat suatu karya atau kreasi sangatlah mahal harganya, selain itu pendaftaran hak cipta ini juga sangat banyak manfaatnya di masa mendatang, jadi tunggu apa lagi, segera manfaatkan kemudahan teknologi yang tersedia.

Jangan lupa tetap up to date dengan pengetahuan seputar hukum yang sangat berguna bagi kamu di sini.

Sumber:

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. “Cara Mudah Daftarkan Pencatatan Hak Cipta Dalam Hitungan Menit”. Diakses melalui https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/cara-mudah-daftarkan-pencatatan-hak-cipta-dalam-hitungan-menit?kategori=Berita%20Resmi%20Desain%20Industri. Pada Hari Sabtu, 23 April 2022, Pukul 10.20 WIB.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?