Asas-Asas Dalam Hukum Waris Islam

Asas-Asas Dalam Hukum Waris Islam
Asas-Asas Dalam Hukum Waris Islam

Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.

Hallo Sobat Selaras Law Firm

Asas menjadi nilai asbtrak yang terkandung didalam sebuah aturan hukum, misalnya di dalam Undang-Undang selalu terkandung asas di dalamnya.

Posisi asas hukum sebagai meta norma hukum pada dasarnya memberikan arah, tujuan serta penilaian fundamental bagi keberadaan suatu norma hukum. Bahkan banyak ahli menyatakan bahwa asas hukum merupakan jantung atau hatinya norma hukum (peraturan hukum).

Agar Sobat Selaras lebih paham, yuk kita simak pembahasan dibawah ini mengenai asas-asas dalam hukum waris Islam.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Perdata Tidak Harus Ke Pengadilan, Ada Cara Lain!

Definisi Asas Dan Asas Hukum

Kalau dihubungkan dengan sistem berpikir, yang dimaksud dengan asas adalah landasan berpikir yang sangat mendasar, Menurut A.W. Munawir menyatakan asas berarti permulaan bangunan, “muftadau kullu saiin” (setiap permulaan sesuatu), al-qaaid dan diartikan sebagai pangkal, dasar, fundamen, pondasi.

Jika kata asas dihubungkan dengan hukum, yang dimaksud dengan asas adalah kebenaran yang digunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan pendapat terutama dalam penegakkan dan pelaksanaan hukum.

Paul Scholten dalam J.J.H. Bruggink, menguraikan asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar, yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan, perundang-undangan dan putusan-putusan hakim, yang sesuai dengan ketentuan dan keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya.

Asas-Asas Dalam Hukum Waris Islam

Dalam kewarisan Islam ada beberapa asas yang berkaitan dengan peralihan harta kepada ahli waris, cara pemilikan harta oleh yang menerima kadar jumlah harta dan waktu terjadinya peralihan harta. Asas-asas tersebut yaitu:

1. Asas Ijbari

Asas Ijbari ialah pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah. Tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris dan ahli warisnya. dan asas ini dapat dilihat dari berbagai segi yaitu:

  • Dari segi pewaris, mengandung arti bahwa sebelum meninggal ia tidak dapat menolak peralihan harta tersebut. Apa pun kemauan pewaris terhadap hartanya, maka kemauannya dibatasi oleh ketentuan yang ditetapkan oleh Allah.
  • Dari segi peralihan harta, mengandung arti bahwa harta orang yang meninggal itu beralih dengan sendirinya, bukan dialihkan oleh siapa-sapa kecuali oleh Allah.
  • Dari segi jumlah harta yang beralih, dari segi jumlah dapat dilihat dari kata “mafrudan” secara etimologis berarti telah ditentukan atau telah diperhitungkan.
  • Dari segi penerima peralihan harta itu, yaitu bahwa penerima harta, dan mereka yang berhak atas harta peninggalan itu sudah ditentukan secara pasti.

2. Asas Bilateral

Asas bilateral dalam hukum kewarisan Islam adalah seseorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak kerabat, yaitu dari garis keturunan perempuan maupun keturunan laki-laki. 

Untuk lebih jelasnya asas bilateral ini dapat dilihat dalam surah an-Nisa ayat 7, dan 11. Dalam ayat 7 dijelaskan dikemukakan bahwa seorang laki-laki berhak memperoleh warisan dari pihak ayahnya maupun ibunya. Begitu juga dengan perempuan mendapat warisan dari kedua belah pihak orang tuanya.

3. Asas Individual

Asas individual ini adalah, setiap ahli waris (secara individu) berhak atas bagian yang didapatkan tanpa terikat kepada ahli waris lainya. Dengan demikian bagian yang diperoleh oleh ahli waris secara individu berhak mendapatkan semua harta yang telah menjadi bagiannya. 

4. Asas Keadilan Berimbang

Asas keadilan berimbang adalah keseimbangan antara antara hak dengan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan kebutuhan dan kegunaan. Dengan perkataan lain dapat dikemukakan bahwa faktor jenis kelamin tidak menentukan dalam hak kewarisan.

5. Kewarisan Akibat Kematian

Hukum waris Islam memandang bahwa terjadinya peralihan harta hanya semata-mata karena adanya kematian. Dengan demikian, waris tidak dapat beralih apabila belum terjadinya kematian. 

Baca Juga: Jenis-Jenis Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata.

Kelima asas diatas merupakan asas yang terkandung dan juga berlaku terhadap penerapan hukum kewarisan Islam.

Demikian pembahasan terkait “Asas-Asas Dalam Hukum Waris Islam” Jika sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi atau membutuhkan pendampingan hukum bisa langsung saja hubungi kami. 

Nantikan artikel menarik yang dapat menambah pengetahuan sobat Selaras Law Firm selanjutnya!

Sumber: 

Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?