Aspek Hukum Properti Yang Perlu Kamu Ketahui!

Aspek Hukum Properti Yang Perlu Kamu Ketahui
Aspek Hukum Properti Yang Perlu Kamu Ketahui

Oleh: Anastasia Retno

Sudahkah kalian membuat resolusi memiliki Properti sebagai aset jangka panjang kalian?

Jika belum, wajib kalian wajib menabung untuk memiliki properti sebagai aset kalian di masa yang akan datang ya! Sebab harga properti semakin tahun semakin naik harganya.

Lalu, apa yang dimaksud dengan properti? Mengapa memiliki properti dapat menjadi jaminan setiap individu di masa yang akan datang?

Supaya tidak salah tafsir, yuk kita kupas tuntas mengenai istilah properti dan legalitasnya!

Baca Juga: Hak Paten: Perlindungan Paten Bagi Warga Negara Asing.

Pengertian Dan Macam-Macam Properti

Mayoritas masyarakat Indonesia masih menyalah artikan istilah “properti” sebagai bentuk bangunan fisik yang tergolong mewah dan dimiliki oleh masyarakat golongan menengah ke atas.

Padahal merujuk pada kata “properti” yang artinya setiap fisik baik berwujud maupun tidak berwujud yang dimiliki oleh seseorang atau bersama dengan sekelompok atau milik badan hukum. Oleh sebab itu bentuk tanah kecil saja dapat dikatakan sebagai “properti” dan tetap memiliki nilai.

Kekeliruan ini terjadi sebab istilah properti kerap digunakan oleh para pengembang perumahan di Indonesia yang hendak membangun perumahan mewah atau desain tertentu. Padahal sebagian benda fisik baik berwujud maupun tidak berwujud dapat dimiliki dan disebut sebagai properti.

Jenis Properti 

1. Properti Rill (Real Property)

Real property adalah hak subjek hukum untuk memiliki/menguasai tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya. Real estate didefinisikan sebagai “land and all improvement made both on and to land”, atau tanah dengan segala perbaikan dan pengembangannya.

2. Properti Personal (Personal Property)

Personal property meliputi segala jenis properti yang bersifat tidak permanen, baik berupa properti berwujud (tangible property) seperti mesin, peralatan, dan furniture, maupun properti yang tidak berwujud (intangible property), seperti goodwill, merk, trademark, dan sebagainya.

Selain itu Properti dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Berdasarkan sifatnya, meliputi:

  • Aset Berwujud;
  • Aset Tidak Berwujud.

2. Berdasarkan jenisnya:

  • Real Property sebagai contoh tanah, bangunan, sarana pelengkap;
  • Personal Property sebagai contoh mesin, furniture, kendaraan serta perhiasan;
  • Business sebagai contoh kegiatan usaha, industri, jasa atau investasi;
  • Financial Interest seperti instrumen investasi yang dijamin aset real estate.

Properti juga memiliki 7 (tujuh) karakteristik yang wajib kalian ketahui yaitu diantaranya:

1. Kompleksitas Hukum

Sebagaimana definisi property yang telah diuraikan di atas, bahwa properti selalu dibebankan hak yang melekat pada tanah dan bangunannya. Maka properti tidak dapat lepas dari masalah hukum.

2. Tidak dapat Bergerak (immobility)

Secara fisik, property adalah tanah dan bangunan yang berada di atas tanah. Properti memiliki keunikan karena tidak bisa bergerak dan dicuri. Oleh sebab itu, lokasi yang strategis menentukan nilai dari properti itu sendiri.

3. Bersifat Lokal

Tidak jauh berbeda dengan sifat properti yang immobility, property sangan berkaitan erat dengan lokasinya. Lokasi yang berbeda membuat setiap properti memiliki akses, fasilitas, infrastruktur, utilitas, budaya serta faktor lain yang berbeda pula.

4. Beragam

Setiap properti tentunya memiliki perbedaan letak, posisi, elevasi, dan faktor lain yang sifatnya beragam dan menjadi nilai tambah bagi property tersebut.

5. Kelangkaan (Scarcity)

Kelangkaan ini disebabkan oleh faktor perkembangan zaman. Kebutuhan perumahan dan bangunan yang semakin meningkat, namun tanah relatif tetap. Hal inilah yang menyebabkan tanah sebagai salah satu properti bersifat langka serta memiliki harga yang terus meningkat.

6. Bertahan Lama

Sifat properti memiliki daya tahan tinggi, oleh sebab itu properti khususnya tanah merupakan aset investasi yang berbeda dari instrumen investasi lain seperti saham dan obligasi.

7. Tidak dapat dibagi

Tanah tidak dapat dibeli dalam satuan kecil. Terdapat jumlah minimal yang harus dipenuhi agar sebuah produk memenuhi unsur legalitas dan standar kelayakan. Sifat properti yang sulit dibagi menjadi satuan-satuan kecil membuat properti menjadi produk yang bernilai tinggi.

Legalitas Properti 

Dalam kacamata hukum, Properti selalu dibebani suatu hak, dalam hal ini properti merupakan hak seseorang untuk melakukan suatu kepentingan tertentu (specific interest) atas objek properti tersebut. Antara lain hak milik, hak sewa, hak guna bangunan, dan sebagainya.

Lebih lanjut, properti dilihat dari konteks hukum perlu ditinjau apakah properti tersebut merupakan benda atau bukan, berwujud atau tidak berwujud, dan dapat dilihat atau tidak, hal tersebut menjadi faktor legalitas objek properti tersebut sebagai salah satu kekayaan setiap individu.

Nah, itulah sekilas uraian mengenai properti serta aspek legalitasnya yang dapat dijadikan pemahaman bagi Sobat. Ingin tau lebih lanjut mengenai seluk beluk legalitas properti? Konsultasikan permasalahan kamu dengan konsultan hukum terbaik kami di Selaras Law Firm!

Sumber:

Harjono, D. K. (2016). Hukum Properti. Jakarta: PPHBI.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?