Ketentuan Hukum Mengenai Buy Back Saham
Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur bahwa perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:
Pasal 38 ayat (1) UU PT menjelaskan bahwa pembelian kembali saham harus didasarkan pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/SEOJK.04/2020, jumlah maksimal saham yang dapat dibeli kembali adalah 20% dari modal disetor dengan ketentuan minimal saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor.
Modal Disetor
Modal disetor adalah saham yang telah ditempatkan dan disetorkan secara penuh ke dalam perseroan, dibuktikan dengan dokumen penyetoran yang sah. Dasar perhitungan pembelian kembali saham berasal dari jumlah saham yang diterbitkan dan jumlah modal disetor perusahaan.
Prosedur Pembelian Kembali Saham Menurut Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka, prosedur pembelian kembali saham mencakup:
.
.
.
Kesimpulan Pembelian kembali saham (buyback) merupakan salah satu langkah strategis perusahaan untuk mengelola struktur modal dan meningkatkan nilai pemegang saham. Proses ini harus dilakukan dengan hati-hati sesuai ketentuan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjaga stabilitas keuangan perusahaan.