Buy Back Saham

Ketentuan Hukum Mengenai Buy Back Saham

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur bahwa perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:

1.Pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan.
2.Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh perseroan, termasuk gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh perseroan sendiri atau perseroan lain yang sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung, tidak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 38 ayat (1) UU PT menjelaskan bahwa pembelian kembali saham harus didasarkan pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/SEOJK.04/2020, jumlah maksimal saham yang dapat dibeli kembali adalah 20% dari modal disetor dengan ketentuan minimal saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor.

Modal Disetor

Modal disetor adalah saham yang telah ditempatkan dan disetorkan secara penuh ke dalam perseroan, dibuktikan dengan dokumen penyetoran yang sah. Dasar perhitungan pembelian kembali saham berasal dari jumlah saham yang diterbitkan dan jumlah modal disetor perusahaan.

Prosedur Pembelian Kembali Saham Menurut Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka, prosedur pembelian kembali saham mencakup:

1.Persetujuan RUPS Pembelian kembali saham harus memperoleh persetujuan RUPS. Informasi tentang pembelian kembali saham wajib diumumkan kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS, dengan memuat:
 Perkiraan jadwal, biaya, dan jumlah nilai nominal saham yang akan dibeli kembali.
 Penjelasan alasan dan pertimbangan dilakukannya pembelian kembali.
 Dampak keuangan terhadap perusahaan, termasuk proforma laba per saham setelah pembelian kembali.
 Pembatasan harga saham dan jangka waktu pembelian kembali.
 Metode yang akan digunakan untuk membeli kembali saham.
 Sumber dana yang akan digunakan untuk pembelian kembali saham.

.

2.Penggunaan Sumber Dana Berdasarkan Pasal 5, sumber dana untuk pembelian kembali saham harus:
 Tidak memengaruhi kemampuan keuangan perusahaan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo.
 Berasal dari dana internal perusahaan, bukan dari hasil penawaran umum atau pinjaman.

.

3.Jangka Waktu Pelaksanaan Pasal 9 menyatakan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham harus selesai paling lama 12 bulan sejak tanggal RUPS yang menyetujui pembelian. Jika pembelian dihentikan sebelum selesai, perusahaan wajib:
 Memberikan informasi penghentian kepada OJK beserta alasan.
 Mengumumkan penghentian kepada publik dalam waktu 2 hari kerja.

.

4.Pelaksanaan Pembelian Kembali Pembelian kembali saham dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek:
 Melalui Bursa Efek:
· Transaksi beli dilakukan melalui satu anggota Bursa Efek.
· Harga penawaran harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi sebelumnya.
 Di Luar Bursa Efek:
· Harga maksimal untuk saham yang tercatat di Bursa Efek adalah rata-rata harga penutupan perdagangan harian selama 90 hari terakhir.
· Untuk saham yang tidak tercatat di Bursa Efek, harga ditentukan berdasarkan penilaian wajar oleh penilai.
· Jika saham tidak diperdagangkan selama 90 hari atau lebih, harga maksimal didasarkan pada penilaian wajar atau rata-rata harga selama 12 bulan terakhir, mana yang lebih rendah.

Kesimpulan Pembelian kembali saham (buyback) merupakan salah satu langkah strategis perusahaan untuk mengelola struktur modal dan meningkatkan nilai pemegang saham. Proses ini harus dilakukan dengan hati-hati sesuai ketentuan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjaga stabilitas keuangan perusahaan.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?