Oleh: Bambang Sukoco, S.H.
“Penderitaan karena disiplin, lebih baik daripada penderitaan karena penyesalan”
-Mario Teguh
Sebagai warga negara yang baik hendaknya kita untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam sebuah negara.
Kewajiban yang dapat kita lakukan salah satunya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sebagaimana amanah dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa setiap wajib pajak diwajibkan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, akan menerima denda sebesar Rp.100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp.1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Dalam kemajuan teknologi digital, terdapat cara mudah tanpa ribet untuk melakukan pelaporan SPT yaitu melalui e-Filling. Untuk lebih jelasnya ikuti hanya di Blog Selaras Law Firm!
SPT Tahunan
Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 /PMK.03/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan yang kini mengalami perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 /PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dalam Pasal 1 angka 8 menyatakan:
“Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan, pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Selanjutnya SPT Tahunan dalam Pasal 1 angka 9 menyatakan:
“SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak”.
Data dari DJP menunjukkan, realisasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 yang sudah masuk sebanyak 7.179.200 SPT Tahunan per Jumat 18 Maret 2022.
Jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 6.969.755 dan sisanya adalah wajib pajak badan.
Diketahui DJP menyebut terdapat 19,0 juta wajib SPT pada tahun ini, yang terdiri dari 17,35 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,65 juta wajib pajak badan. Dengan data tersebut rasio kepatuhan SPT Tahunan hingga saat ini baru sebesar 33,63%.
Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun 2022 yang dipatok adalah 80%. Maka dalam hal ini dibutuhkan kesadaran bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.
Metode penyampaian SPT Tahunan yang disampaikan didominasi secara elektronik atau e-Filling yakni 6,91 juta wajib pajak dan penyampaian secara manual terdapat 263.070 wajib pajak. Untuk mengetahui penyampaian secara elektronik, yuk ikuti terus.
Baca Juga: Tiba Saatnya Lapor SPT Tahunan Pribadi, Yuk Kenali Caranya!
Tata Cara Pelaporan SPT Menggunakan E-Filling
Mengenai tata cara pelaporan SPT menggunakan e-Filling diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan.
E-Filling adalah cara penyampaian SPT melalui saluran tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. Saluran E-Filling terdiri sebagai berikut:
- Laman DJP;
- Laman penyalur SPT Elektronik;
- Saluran suara digital yang ditetapkan oleh DJP untuk wajib pajak tertentu;
- Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan Wajib Pajak; dan
- Saluran lain yang ditetapkan oleh DJP.
Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas tata cara pelaporan melalui laman DJP. Dalam pelaporan melalui laman DJP terdapat 2 metode yaitu:
- Mengisi SPT dalam bentuk dokumen elektronik secara online (web filing) dengan benar, lengkap, dan jelas; atau
- Mengunggah (upload) SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang dihasilkan oleh Aplikasi e-SPT.
Mengenai tata cara pelaporan SPT dalam bentuk dokumen elektronik secara online (web filling) adalah sebagai berikut:
- Untuk dapat melakukan pendaftaran pada laman DJP, Wajib Pajak terlebih dahulu harus telah mengajukan permohonan aktivasi nomor identitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan transaksi elektronik (Aktivasi EFIN) sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak mengakses laman DJP Online (djponline.pajak.go.id) atau laman yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak melakukan pengisian SPT sesuai petunjuk yang tertera dalam aplikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Dalam hal pengisian SPT menunjukkan status kurang bayar, Wajib Pajak harus mencantumkan satu atau lebih Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran pajak yang kurang bayar tersebut sebagai bukti pembayaran.
- Dalam hal Wajib Pajak telah meyakini kebenaran data yang diisikan, Wajib Pajak melanjutkan pada proses penyimpanan SPT pada menu web filing.
- Wajib Pajak yang telah mengisi SPT meminta kode verifikasi pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau menggunakan kode verifikasi dari perangkat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Penyampaian SPT dibubuhi tanda tangan elektronik dengan memasukkan kode verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 6.
- Wajib Pajak melanjutkan dengan proses pengiriman SPT e-Filing pada menu yang disediakan dalam laman Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Perubahan Tarif Dan Bracket PPh OP, Kenali Cara Menghitungnya!
Selanjutnya tata cara pelaporan mengunggah (upload) SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang dihasilkan oleh aplikasi e-SPT adalah sebagai berikut:
- Untuk dapat melakukan pendaftaran pada laman DJP, Wajib Pajak terlebih dahulu harus telah mengajukan permohonan aktivasi nomor identitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan transaksi elektronik (Aktivasi EFIN) sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak mengunduh Aplikasi e-SPT pada laman yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak menginstal Aplikasi e-SPT dan melakukan pengisian SPT pada aplikasi.
- Dalam hal pengisian SPT menunjukkan status kurang bayar, Wajib Pajak harus mencantumkan satu atau lebih Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran pajak yang kurang bayar tersebut sebagai bukti pembayaran.
- Dalam hal data yang diisikan pada aplikasi tersebut telah benar, Wajib Pajak menyimpan dokumen SPT dalam bentuk dokumen elektronik tersebut dalam file data SPT.
- Dalam hal keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan tidak dapat direkam pada Aplikasi e-SPT, Wajib Pajak harus memindai keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan dengan format Portable Document Format (PDF) atau format lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak mengakses laman DJP Online (djponline.pajak.go.id) atau laman yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak mengunggah file data SPT dan lampiran yang dipersyaratkan dalam bentuk file PDF atau format lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak pada laman DJP.
- Wajib Pajak meminta kode verifikasi pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau menggunakan kode verifikasi dari perangkat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Penyampaian SPT e-Filing dibubuhi tanda tangan elektronik dengan memasukkan kode verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 10.
- Wajib Pajak melanjutkan dengan proses pengiriman SPT e-Filing pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
Pada bagian akhir pelaporan apabila penyampaian SPT e-Filling yang telah sesuai dengan ketentuan, wajib pajak akan diberikan bukti penerimaan elektronik. Bukti disampaikan melalui email yang dicantumkan pada saat aktivasi EFIN.
Itulah penjelasan singkat mengenai “Cara Pelaporan Pajak Menggunakan E-Filling” untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date di Blog Selaras Law Firm ya!
Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 /PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan.
Kompas.com. “Hingga 18 Maret, Sudah 7,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan”. Diakses pada laman. https://amp.kompas.com/money/read /2022/03/18/101253026/hingga-18-maret- sudah-71-juta-wajib-pajak-lapor-spt-tahunan. Diakses pada tanggal 21 Maret 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.