Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Cryptocurrency – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com Selaras Law Firm Thu, 22 Sep 2022 03:56:45 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.3 https://selaraslawfirm.com/wp-content/uploads/2021/11/cropped-icon-32x32.png Cryptocurrency – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com 32 32 Cryptocurrency Di Indonesia: Hubungan Para Pihak Dalam Transaksi Aset Crypto! https://selaraslawfirm.com/cryptocurrency-di-indonesia-hubungan-para-pihak-dalam-transaksi-aset-crypto/ https://selaraslawfirm.com/cryptocurrency-di-indonesia-hubungan-para-pihak-dalam-transaksi-aset-crypto/#comments Thu, 22 Sep 2022 03:56:45 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1197 Oleh: Erma Regita Sari, S.H.

“Hubungan hukum adalah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum, dimana dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.”

Secara hukum perdata, hubungan hukum para pihak dalam transaksi aset crypto didasarkan atas perjanjian, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

Seperti apa sih secara lanjut hubungan hukum para pihak dalam transaksi aset crypto? Sah nggak ya transaksi yang dilakukan oleh para pihak berdasarkan hukum Indonesia? Sobat Selaras Law Firm yuk langsung saja kita simak pembahasan berikut ini!

****

Dalam Bursa Berjangka, hubungan hukum para pihak dapat terjadi dalam transaksi aset crypto. Ketentuan mengenai pihak-pihak dalam transaksi aset crypto diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset).

Para pihak yang terlibat dalam transaksi aset crypto yaitu Bursa Berjangka dan Anggota Bursa Berjangka. Untuk Anggota Bursa Berjangka sendiri terdiri dari Pedagang Fisik Aset Kripto, Pelanggan Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka, serta Lembaga Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Terdapat dua pihak dalam transaksi jual beli aset crypto berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, yaitu Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pelanggan Aset Kripto.

Pedagang Fisik Aset Kripto berperan sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi aset crypto antara nasabah satu dengan yang lain. Sedangkan Pelanggan Aset Kripto adalah nasabah yang menggunakan jasa pada jual beli aset dalam Pasar Fisik Aset Kripto.

Contoh Kasus

PT XY merupakan exchanger atau bursa aset crypto yang memfasilitasi para nasabahnya untuk dapat saling melakukan jual beli aset crypto yang ada pada bursa berjangka komoditi.

Maka hubungan hukum yang timbul dari para pihak dalam jual beli aset crypto tersebut adalah hubungan antara penjual (buyer) dengan pembeli (seller) yang melakukan sejumlah transaksi aset crypto situs PT XY.

Dalam hal ini, baik penjual maupun pembeli harus menjadi nasabah PT XY terlebih dahulu. Peran PT XY di sini adalah sebagai pedagang fisik aset crypto dan tempat yang mempertemukan antara penjual dan pembeli aset crypto. Dan crypto sendiri sebagai objek yang menjadi aset digital yang diperjualbelikan oleh para nasabah PT XY.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, nasabah yang menjual aset crypto kepada nasabah lain dapat dikatakan sebagai pelaku usaha.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa nasabah yang berperan sebagai penjual aset crypto dalam Bursa Berjangka dapat dikatakan sebagai pelaku usaha, sedangkan nasabah yang membeli dikatakan sebagai konsumen. Kedua belah pihak tersebut memunculkan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak yang berkontrak.

Keabsahan Transaksi Aset Crypto Berdasarkan Hukum Di Indonesia

Keabsahan dalam transaksi aset crypto di Indonesia menurut Pasal 1320 KUHPer, diantaranya yaitu:

1. Kesepakatan

Kesepakatan artinya adanya kesesuaian antara masing-masing pihak yang berkepentingan dalam suatu perjanjian.

Dalam transaksi aset crypto, konfirmasi penerima merupakan hal yang krusial demi keberhasilan transaksi agar dapat tersimpan dalam wadah blockchain.

Transaksi tersebut memerlukan tanda tangan digital menggunakan private key agar dapat diverifikasi oleh pemilik aset dengan menggunakan kunci publik pengirim.

Dengan adanya tanda tangan private key dapat disimpulkan bahwa para pihak sepakat untuk membuat perjanjian dalam jual beli aset crypto sehingga transaksi dapat diproses ke dalam blockchain.

2. Kecakapan

Cakap berarti kemampuan untuk melakukan suatu perbuatan hukum yang dalam hal ini adalah membuat suatu perjanjian.

Dalam platform jual beli crypto, terdapat peraturan Know Your Customer (KYC) yang menjadi syarat agar seseorang dapat menjadi member dari platform tersebut.

Ketentuan tersebut dibuat mengikuti peraturan pemerintah dengan tujuan terhindar dari sengketa hukum seperti pihak yang belum cakap umur, dimana dapat mengakibatkan perjanjian dibatalkan.

Maka dari itu, bursa aset crypto menjamin untuk memberikan informasi yang benar tentang identitas para nasabah. Sehingga apabila syarat kecakapan tersebut dilanggar dan suatu saat ada pihak yang dirugikan, maka pihak yang dirugikan dapat meminta agar perjanjian dibatalkan.

3. Suatu Hal Tertentu

Suatu hal tertentu termasuk dalam objek perjanjian, dimana objek tersebut harus jelas dan ditentukan oleh para pihak yang dapat berupa barang maupun jasa. Selain itu, objek perjanjian haruslah jelas jenisnya dan bisa diperdagangkan.

Dalam transaksi aset crypto, objek yang diperjualbelikan adalah sudah pasti mata uang virtual atau mata uang crypto, yang dapat dijadikan sebagai aset investasi dalam bursa berjangka komoditi.

4. Suatu Sebab Yang Halal

Berdasarkan Pasal 1337 KUHper, suatu transaksi tidak boleh melanggar undang-undang, kesusilaan, dan nilai-nilai kesopanan atau ketertiban umum.

Transaksi aset crypto sudah ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset)  dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka. 

Sehingga dapat dinyatakan bahwa transaksi aset crypto tidak melanggar undang-undang dan diperbolehkan sebagai subjek perdagangkan aset digital atau aset crypto dalam bursa berjangka komoditi.

Dari penjelasan singkat tersebut, dapat kita pahami ya sobat Selaras Law Firm bahwa terdapat hubungan hukum antara para pihak dalam transaksi aset crypto dimana hubungan tersebut sah dalam hukum Indonesia.

Nah, bagi sobat Selaras Law Firm yang memerlukan penjelasan lebih lanjut tentang cryptocurrency di Indonesia, langsung aja yuk Kontak – Selaras Law Firm!

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Puspasari, Shabrina. 2020. Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi. Jurist-Diction Vol. 3, No. 1.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/cryptocurrency-di-indonesia-hubungan-para-pihak-dalam-transaksi-aset-crypto/feed/ 2
Cryptocurrency Di Indonesia: Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Investor? https://selaraslawfirm.com/cryptocurrency-di-indonesia-bagaimana-perlindungan-hukum-bagi-investor/ https://selaraslawfirm.com/cryptocurrency-di-indonesia-bagaimana-perlindungan-hukum-bagi-investor/#comments Wed, 14 Sep 2022 06:31:53 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1180 Oleh: Erma Regita Sari, S.H.

Perkembangan e-commerce yang pesat mendorong perkembangan alat pembayaran, dari yang awalnya tunai menjadi non tunai. Seiring perkembangannya, alat pembayaran non tunai pun mengalami perubahan menjadi virtual.

Salah satu hal yang memudahkan orang saat ini dalam bertransaksi secara online adalah alat pembayaran virtual atau cryptocurrency.

Seperti yang kita ketahui, di Indonesia sendiri mata uang crypto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah, hanya Rupiah yang diterima sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Meskipun tidak sah sebagai alat pembayaran, namun aset crypto dapat menjadi komoditi yang layak dijadikan subjek dalam Bursa Berjangka. Hal tersebut sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Namun pada perkembangannya, Bursa Berjangka pada perdagangan aset crypto menimbulkan beberapa permasalahan yang diakibatkan oleh ketidakpahaman investor ketika melakukan perdagangan aset crypto.

Dalam prakteknya, transaksi aset crypto tidak lepas oleh kerugian yang dapat dialami oleh investor ketika melakukan investasi aset crypto dalam Bursa Berjangka.

Untuk itu perlu adanya perlindungan hukum bagi investor agar dapat mengetahui tindakan apa yang harus dilakukan ketika merasa dirugikan dalam transaksi aset crypto.

Perlindungan Hukum Preventif

“Perlindungan hukum secara preventif adalah perlindungan hukum yang diberikan sebelum terjadinya suatu pelanggaran dengan tujuan untuk mencegah hal tersebut terjadi.”

Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan batasan-batasan dalam melakukan suatu kewajiban.

Perlindungan hukum secara preventif dalam transaksi aset crypto diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, meliputi:

1. Perdagangan Aset Kripto dalam Bursa Berjangka harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik seperti mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka dalam memperoleh harga yang transparan serta menjamin perlindungan terhadap Pelanggan Aset Kripto

2. Aset kripto yang akan diperdagangkan telah dilakukan penilaian resikonya termasuk resiko money laundering dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Untuk mencegah masuknya uang hasil tindak kejahatan atau money laundering pada industri perdagangan berjangka komoditi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) telah mengeluarkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 2 tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka yang dikenal dengan prinsip Know Your Customer (“KYC”).

Dalam peraturan tersebut, para pelaku industri perdagangan berjangka komoditi diharapkan dapat menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) terhadap nasabah (investor) sesuai dengan prinsip Customer Due Diligence (“CDD”).

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik juga diatur tentang perlindungan hukum preventif, dimana setiap pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Perlindungan hukum secara preventif juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) terkait wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum, sehingga para pihak yang akan melakukan perjanjian dapat menghindari hal-hal yang dilarang dalam KUHPer.

Perlindungan Hukum Represif

“Perlindungan hukum secara represif adalah perlindungan hukum yang diberikan setelah terjadinya suatu sengketa.”

Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir berupa seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.

Sobat Selaras Law Firm kira-kira upaya hukum apa ya yang ditempuh ketika terjadi sengketa? Nah, dalam penyelesaian perselisihan terdapat 2 (dua) cara nih yang dapat ditempuh, yaitu secara litigasi dan non litigasi. Yuk kita bahas satu per satu!

1. Litigasi

Secara litigasi atau upaya hukum melalui jalur pengadilan terkait penipuan pada transaksi aset crypto, sengketa dapat diselesaikan baik secara pidana maupun perdata.

Tindak pidana dalam transaksi aset crypto dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yang mengatur tentang ketentuan pidana dan menjatuhkan hukuman kurungan penjara dan denda.

Terdapat dua jenis tindak kriminal dalam transaksi aset crypto, yaitu:

  • Hacking

Hacking atau peretasan bertujuan untuk mengambil data-data tertentu yang dimiliki target dan ada pula peretasan yang bertujuan menghancurkan data atau sistem tertentu sehingga berdampak seperti kerusakan digital.43 Pelaku tindak pidana hacking dapat dikenakan Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 UU ITE.

  • Scam

Penipuan online atau scam berarti menggunakan layanan internet atau software dengan akses internet untuk menipu atau mengambil keuntungan dari korban, misalnya dengan mencuri informasi personal, yang bisa memicu pencurian identitas.

Pelaku dapat dikenakan pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A UU ITE, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian untuk penyelesaian sengketa secara perdata melalui peradilan diatur dalam pasal 38 dan 39 UU ITE serta pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana kepada pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata yang disebabkan oleh Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) yaitu penipuan.

2. Non Litigasi

Jalur penyelesaian sengketa non litigasi adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan biasa disebut sebagai Alternative Dispute Resolution (“ADR”) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (“APS”).

Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka telah mengatur upaya hukum melalui jalur non litigasi yang dapat ditempuh bagi pihak yang merasa dirugikan.

Upaya hukum dalam menyelesaikan sengketa tersebut dilakukan melalui Badan Arbitrase  Perdagangan  Berjangka Komoditi (“BAKTI”).

BAKTI mengkhususkan diri pada sengketa perdata yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan/atau transaksi-transaksi lain yang diatur Bappebti.

Selain itu, proses penyelesaian sengketa dalam transaksi aset crypto dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”).

Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.

Terkait dengan perlindungan hukum terhadap kerugian yang dialami oleh investor dalam transaksi aset crypto yang disebabkan oleh penipuan pelaku usaha yang menjual aset crypto, investor dapat mengajukan gugatan penyelesaian sengketa kepada BPSK dimana putusan BPSK bersifat final dan mengikat.

Sobat Selaras Law Firm, dari ketentuan peraturan-peraturan tersebut, apa sih yang bisa kita ambil kesimpulan? Nah, bener banget nih. Jadi kalian sudah paham ya!

Dapat kita pahami bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia telah mengatur perlindungan hukum bagi pengguna cryptocurrency, baik secara preventif maupun represif, sehingga para pihak dapat terjamin keamanan dan kepastian hukum dalam melakukan transaksi crypto.

Sekian dulu ya pembahasan kita kali ini. Bagi kalian yang mau terus dapat insight-insight menarik dari kita jangan lupa kunjungi terus blog Selaras Law Firm. Sampai jumpa di pembahasan berikutnya!

Sumber:

Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Puspasari, Shabrina. 2020. Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi. Jurist-Diction Vol. 3, No. 1.

Habiburrahman, Muhammad., dkk. 2022. Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Transaksi Cryptocurrency Di Indonesia. Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli, Vol. 10 No. 2.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/cryptocurrency-di-indonesia-bagaimana-perlindungan-hukum-bagi-investor/feed/ 1
Pengaturan Hukum Cryptocurrency Di Indonesia https://selaraslawfirm.com/pengaturan-hukum-cryptocurrency-di-indonesia/ https://selaraslawfirm.com/pengaturan-hukum-cryptocurrency-di-indonesia/#respond Sat, 10 Sep 2022 11:28:00 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1166 Oleh: Erma Regita Sari, S.H.

Setelah sebelumnya kita pernah membahas tentang masa depan crypto di Indonesia, kali ini kita akan membahas lebih lanjut lagi nih tentang pengaturan hukumnya. Terlebih dengan kemajuan teknologi yang ada, perkembangan cryptocurrency semakin meningkat.

Teknologi informasi memiliki kedudukan yang penting bagi kemajuan suatu bangsa. Perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi saat ini tidak hanya di negara maju saja, namun juga merebak di negara berkembang, termasuk wilayah nusantara. 

Salah satu bukti nyata perkembangan teknologi yaitu pergeseran cara transaksi dalam berbisnis ke arah digital, hal ini dapat menjadi peluang bisnis yang menjanjikan bagi siapa saja.

Dunia kini sedang bergerak menuju arah baru, dimana tidak lagi menggunakan uang fisik namun dalam transaksinya menggunakan digital currency atau virtual currency yang dilindungi oleh kriptografi (cryptocurrency).

Mata uang yang dibentuk dengan menggunakan kriptografi yang rumit tidak mudah digandakan atau berpindah dari pihak satu ke pihak lain, karena pihak yang bersangkutanlah yang dapat mengaksesnya. Saat ini terdapat sejumlah cryptocurrency yang sudah mulai banyak dan dapat digunakan dalam berbagai transaksi.

Dengan banyaknya transaksi yang mulai menggunakan cryptocurrency, bagaimana sih pengaturan hukum cryptocurrency itu sendiri di Indonesia? Kira-kira aman nggak sih kalau kita transaksi menggunakan cryptocurrency? Nah, sobat Selaras Law Firm yuk langsung saja kita mulai pembahasannya!

Pengaturan Hukum Perdagangan Cryptocurrency

Seperti mata uang pada umumnya, cryptocurrency dapat digunakan sebagai mata uang normal layaknya Dolar Amerika Serikat atau mata uang lainnya. 

Namun terdapat perbedaan besar antara cryptocurrency dan mata uang normal, yaitu mata uang crypto belum diatur atau teregulasi oleh bank manapun hingga saat ini, termasuk Bank Indonesia sebagai bank sentral nasional.

Menurut Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018, aset cryptocurrency tetap dilarang sebagai alat pembayaran. Namun cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat investasi yang dimasukkan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Di Indonesia, perdagangan cryptocurrency sudah disetujui dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”).

Kepastian Hukum Dalam Transaksi Cryptocurrency

Dalam pelaksanaannya, pembayaran dengan cryptocurrency diserahkan kembali kepada masing-masing pelaku usaha perdagangan luar negeri dengan melakukan perjanjian dengan konsumen dalam bentuk kesepakatan tertulis.

Cryptocurrency pada dasarnya sudah tidak dapat dikatakan sebagai mata uang serta sebagai alat pembayaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, namun saat ini masih berpeluang untuk diperdagangkan dan investasi.

Dijelaskan dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bahwa yang wajib digunakan dalam setiap lalu lintas pembayaran yaitu Rupiah.

Setiap transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, serta transaksi pembiayaan internasional, haruslah menggunakan Rupiah. Dapat disimpulkan bahwa tidak ada yang layak digunakan sebagai alat tukar atau pembayaran dalam transaksi apapun di Indonesia selain Rupiah.

Akan tetapi, dalam penggunaan cryptocurrency saat ini masih menunggu Surat Keputusan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (“Bappebti”) untuk ditetapkan dan diterbitkan sebagai dasar hukum penggunaan cryptocurrency sebagai komoditas.

Bappebti sebenarnya telah menetapkan cryptocurrency atau mata uang virtual termasuk Bitcoin sebagai subjek komoditas yang diperdagangkan melalui bursa berjangka, dimana kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bappebti sejak bulan Mei 2018. Namun hingga saat ini Surat Keputusan tersebut masih menunggu proses pengundangan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sehingga dengan adanya surat keputusan tersebut, maka cryptocurrency termasuk Bitcoin telah ditetapkan sebagai aset digital yang dapat diperdagangkan di bursa. Aset perdagangan tersebut dapat diperdagangkan baik untuk kontrak berjangka maupun kontrak fisik dalam bursa.

Setelah menetapkan cryptocurrency sebagai subjek komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka, Bappebti akan membuat peraturan lebih lanjut tentang penetapan cryptocurrency sebagai komoditi, seperti soal perusahaan exchanger, wallet, dan mining.

Peraturan lebih lanjut tersebut tentu nantinya akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga seperti Bank Indonesia (“BI”) dan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Selain itu, terkait perpajakannya pun akan diatur melalui Direktorat Jenderal Pajak karena cryptocurrency adalah aset dan dapat dikenakan pajak keuntungan modal setiap kali Bitcoin dibeli, dijual, atau diperdagangkan.

Adanya keterlibatan banyak pihak tersebut dikarenakan penetapan cryptocurrency sebagai komoditas perdagangan di bursa berjangka harus mendapatkan pertimbangan serta persetujuan dari kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan perdagangan di bursa berjangka dan pengenaan pajaknya.

Para pelaku usaha mengusulkan agar perdagangan cryptocurrency dikenakan pajak final seperti halnya perdagangan di bursa pasar modal.

Peraturan lebih lanjut tersebut nantinya juga mengatur tentang upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya yang dapat terjadi melalui cryptocurrency.

Oke sekian ya pembahasan tentang Pengaturan Hukum Cryptocurrency Di Indonesia. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan sobat Selaras Law Firm semua ya! Jangan lupa untuk terus kunjungi blog Selaras Law Firm buat dapetin insight-insight bermanfaat dari kita!

Buat kalian yang memiliki pertanyaan seputar hukum, bisnis, maupun investasi langsung aja yuk konsultasikan ke Kontak – Selaras Law Firm!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Habiburrahman, Muhammad., dkk. 2022. Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Transaksi Cryptocurrency Di Indonesia. Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli, Vol. 10 No. 2.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/pengaturan-hukum-cryptocurrency-di-indonesia/feed/ 0
Cryptocurrency Dan Kegunaannya Di Indonesia https://selaraslawfirm.com/cryptocurrency-dan-kegunaannya-di-indonesia/ https://selaraslawfirm.com/cryptocurrency-dan-kegunaannya-di-indonesia/#respond Sat, 03 Sep 2022 14:34:45 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1147 Oleh: Erma Regita Sari, S.H.

Hallo semua!

Ketemu lagi nih sama blog Selaras Law Firm, platform online terpercaya yang sering membahas tentang hukum, bisnis, maupun investasi.

Seperti yang kita ketahui, di tahun 2020 cryptocurrency mengalami kenaikan yang luar biasa. Kenaikan aset crypto bisa dibilang memang tidak kalah, seperti bitcoin yang berhasil naik sebesar 450% sepanjang tahun 2020. Luar biasa banget ya sobat YukLegal!

Tapi pernah nggak sih, sobat YukLegal berpikir sebenarnya apa sih kegunaan crypto? Apa crypto cuma komoditas koin dan token digital aja yang dipakai untuk objek trading? Atau sebenarnya crypto punya nilai kegunaan yang bisa bermanfaat di masa depan?

Jadi apa saja sih kegunaan cryptocurrency? Yuk kita simak pembahasan singkat berikut ini!

Cryptocurrency Sebagai Transaksi Bisnis

Dunia kini sedang bergerak menuju arah baru, dimana tidak lagi menggunakan uang fisik tapi menggunakan digital currency atau virtual currency yang dilindungi oleh kriptografi (cryptocurrency). 

Melihat tren tersebut, dimana terdapat pergeseran transaksi dalam berbisnis ke arah digital, tentu hal tersebut menjadi peluang bisnis yang menjanjikan bagi siapa saja.

Saat ini, terdapat sejumlah cryptocurrency yang sudah mulai banyak dan dapat digunakan dalam berbagai transaksi.

Cryptocurrency merupakan mata uang digital dengan menggunakan teknik enkripsi untuk meregulasi setiap unit mata uang baru dan memverifikasi setiap pengiriman dana. Mata uang digital tersebut beroperasi secara independen tanpa campur tangan pemerintah atau bank sentral. 

Mata uang digital berbentuk virtual, sehingga jika ingin melihat bagaimana tampilan fisik dari mata uang tersebut jawabannya adalah tidak ada. Modelnya tidak seperti mata uang kertas atau kartal yang diterbitkan oleh sebuah bank atau merupakan mata uang suatu negara.

Menurut Gubernur Bank Indonesia (“BI”), Indonesia sudah memiliki peraturan tentang mata uang yaitu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menjelaskan bahwa “Mata uang yang berlaku di wilayah NKRI adalah rupiah”.

Sangat disayangkan hingga saat ini BI belum melangkah dalam menghadapi kehadiran mata uang virtual. Sementara itu, untuk penggunaan bitcoin telah menyebar secara meluas ke seluruh penjuru di Indonesia. Di negara kita sendiri telah didirikan sebuah marketplace khusus untuk bitcoin dengan tujuan agar Indonesia dapat memiliki pergerakan pasar sendiri. 

Cryptocurrency Sebagai Investasi

Dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.

Jika melihat cryptocurrency sebagai mata uang dan sarana pembayaran atau alat tukar menukar dalam kegiatan transaksi khususnya perdagangan online, maka dapat dikatakan bahwa cryptocurrency tidak legal atau tidak sah digunakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Namun cryptocurrency dapat digunakan sebagai sarana investasi, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dimana penggunaannya atau bisnisnya dapat dikatakan tidak dilarang sepanjang para pihak memenuhi syarat formil yang sudah ditentukan.

Cryptocurrency tidak sah untuk dijadikan sebagai alat pembayaran nasional. Namun, jika melihat syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) maka penggunaan cryptocurrency dengan tujuan investasi adalah sah.

Terutama jika melihat pada syarat keempat Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebab yang halal. Dimana hingga saat ini belum ada aturan yang melarang jual beli cryptocurrency dengan tujuan investasi di Indonesia.

Jika dilihat dari transaksi perdagangan valuta asing, maka model perdagangan cryptocurrency pun sama yaitu pertukaran mata uang fisik ke mata uang digital atau mata uang fisik negara lain dengan harga dan nilai mengikuti supply dan demand dengan ketentuan yang telah disepakati.

Cryptocurrency dapat diperdagangkan seperti layaknya emas, dimana emas merupakan salah satu instrumen investasi yang masuk dalam jenis komoditas berjangka.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Layaknya emas, cryptocurrency ditetapkan sebagai salah satu komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. 

Cryptocurrency Sebagai Komoditi Perdagangan

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto, ditetapkan bahwa aset crypto dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Selanjutnya, Bappebti sebagai otoritas yang berwenang pada perdagangan di bursa berjangka mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Berdasarkan peraturan tersebut, aset crypto merupakan komoditi di bidang aset digital dan salah satu komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Cryptocurrency dapat diperdagangkan bersama dengan komoditi-komoditi lain seperti kopi yang termasuk ke dalam komoditi di bidang pertanian, atau batu bara yang termasuk ke dalam komoditi di bidang pertambangan dan energi.

Sobat YukLegal demikian ya pembahasan tentang kegunaan cryptocurrency di Indonesia. Buat kalian yang percaya dengan adaptasi teknologi cryptocurrency di masa depan, boleh banget nih untuk berinvestasi crypto. Tapi ingat, harus cermat dan jeli dalam memilih aset crypto agar sesuai dengan tujuan dan punya kegunaan riil di masa depan.

Buat kalian yang masih bingung, gimana sih caranya buat memulai investasi cryptocurrency dan punya banyak pertanyaan lain seputar cryptocurrency, langsung aja yuk Kontak – Selaras Law Firm!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Habiburrahman, Muhammad., dkk. 2022. Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Transaksi Cryptocurrency Di Indonesia. Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli, Vol. 10 No. 2.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/cryptocurrency-dan-kegunaannya-di-indonesia/feed/ 0
Sektor Saham Yang Diminati Investor Milenial https://selaraslawfirm.com/sektor-saham-yang-diminati-investor-milenial/ https://selaraslawfirm.com/sektor-saham-yang-diminati-investor-milenial/#comments Fri, 05 Aug 2022 12:42:52 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1051 Oleh: Erma Regita Sari, S.H.

Hallo sobat semua!

Diantara sobat Selaras Law Firm ada nggak sih yang tertarik buat investasi saham? Nah di pembahasan kali ini akan cocok banget buat kalian semua yang akan akan terjun di dunia saham atau buat kalian yang masih bingung sektor saham apa sih yang paling menguntungkan?

Oke, langsung kita mulai pembahasannya ya!

****

Investasi saham telah masuk dalam daftar investasi terbaik dan paling menjanjikan dalam beberapa tahun terakhir. Maka tidak heran jika jenis investasi ini menjadi pilihan kaum milenial dan dipandang sebagai investasi terbaik di era dunia yang serba teknologi ini.

Dalam berinvestasi saham, memilih sektor saham menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Karena sektor saham yang bagus dan paling menguntungkan yang akan menjadi incaran investor di pasar saham tentunya.

Untuk investasi jangka panjang, sesuai dengan profil risiko dan demografi, investor milenial sudah mulai berani memilih sektor-sektor yang dekat dengan gaya hidup dan keseharian seperti sektor teknologi dan solusi digital.

Selain sektor-sektor tersebut, investor milenial juga melirik sektor perbankan yang mengadopsi solusi digital atau digital banking. Bahkan saham perusahaan berstatus unicorn juga menjadi incaran investor milenial.

Selain itu, investor milenial dinilai juga mulai peduli dan menjadi investor yang bertanggung (responsible investor) dengan memilih saham-saham yang cukup baik dalam konteks praktik Environmental, Social, and Governance (ESG) atau green investment.

Bagi Investor milenial, sangat penting mempertimbangkan dalam memilih sektor saham yang memiliki potensi dan peluang terbaik, seperti diantaranya:

1. Sektor Teknologi

Saham pada sektor teknologi secara keseluruhan masih memiliki prospek yang bagus, terutama di awal tahun 2022. Setelah realisasi di kuartal I tahun 2022 ini, investor sudah bisa melihat pertumbuhan laba jika dibandingkan dengan tahun 2021, sehingga ekspektasi investor sesuai dengan pencapaian emiten.

Sektor teknologi menjadi salah satu sektor yang paling diminati karena adanya perkembangan bisnis yang mengarah pada digitalisasi sehingga membuat saham dari sektor teknologi berpotensi meningkat dan kinerja emitennya pun diperkirakan akan cenderung stabil.

2. Sektor Perbankan

Sektor perbankan menjadi salah satu sektor yang menarik bagi investor milenial, karena bank dinilai menjadi penerima manfaat terbesar dari kembali normalnya perekonomian pasca pandemi Covid-19. 

Dengan pertumbuhan pinjaman hingga sebesar 9,2% dinilai potensi pertumbuhan laba bersih perbankan akan meningkat sebesar 15,1% secara year on year (yoy). Sehingga sektor saham dianggap sebagai sektor saham yang menguntungkan.

3. Sektor Properti

Seiring dengan pemulihan ekonomi yang terus berlangsung pasca pandemi Covid-19, saham pada sektor properti diperkirakan akan semakin menguat. Peningkatan tersebut disebabkan oleh faktor kebijakan makro ekonomi yang mendukung, harga komoditas yang tinggi, serta meningkatnya pembeli investor.

4. Sektor Konsumsi

Sektor konsumsi menjadi salah satu sektor saham yang menarik pada tahun 2022. Kembalinya daya emiten barang konsumsi dalam hal pricing power akan menguntungkan emiten di sektor konsumsi seiring dengan dibukanya kembali aktivitas ekonomi yang memperkuat daya beli.

5. Sektor Retail

Dengan permintaan dan mobilitas masyarakat yang kembali menguat pasca pandemi, emiten retail dengan segmentasi menengah dan menengah ke atas berpotensi mendapatkan manfaat paling banyak pada tahun 2022.

Hal tersebut akibat membaiknya tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan serta kondisi pandemi yang sudah lebih terkendali.

Semakin meningkatnya investor milenial tiap tahun merupakan tren baik dan diharapkan ke depannya investor muda dan milenial dapat terus meningkat dan meluas guna meningkatkan literasi, edukasi, dan partisipasi generasi muda Tanah Air terhadap pasar modal Indonesia.

Hal tersebut merupakan tren positif yang menunjukkan bahwa tiap tahun investor dan pelaku pasar masih optimistis terhadap outlook perekonomian Indonesia dan pasar modal.

Nah, sobat Selaras Law Firm itulah beberapa sektor saham yang paling diminati oleh investor milenial. Terlepas dari hal itu, bagi sobat Selaras Law Firm yang akan melakukan investasi saham tetap harus memiliki analisis yang baik ya dalam menentukan saham dari sektor mana yang akan dipilih sesuai dengan tujuan investasi.

Bagi kalian yang mau investasi saham tapi masih bingung harus mulai dari mana, langsung aja yuk Kontak – Selaras law Firm karena kami siap membantu permasalahan kalian!

Sumber:

Tempo.co. 2021. BEI Ungkap Sektor Saham yang Paling Diincar Milenial, Apa Saja?. https://bisnis.tempo.co/read/1544861/bei-ungkap-sektor-saham-yang-paling-diincar-milenial-apa-saja?page_num=2 , diakses pada 30 Juni 2022.

IDX Channel.Com. 2022. Patut Dilirik, Ini 5 Sektor Saham yang Menarik 2022. https://www.idxchannel.com/market-news/patut-dilirik-ini-5-sektor-saham-yang-menarik-2022/2 , diakses pada 30 Juni 2022.

IDX Channel.Com. 2022. Investor, Yuk Cermati Lima Sektor Saham yang Paling Menguntungkan. https://www.idxchannel.com/market-news/investor-yuk-cermati-lima-sektor-saham-yang-paling-menguntungkan , diakses pada 30 Juni 2022.

Sumber Gambar: 

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/sektor-saham-yang-diminati-investor-milenial/feed/ 1
Investasi Saham Bagi Milenial, Begini Strateginya! https://selaraslawfirm.com/investasi-saham-bagi-milenial-begini-strateginya/ https://selaraslawfirm.com/investasi-saham-bagi-milenial-begini-strateginya/#comments Mon, 25 Jul 2022 10:37:32 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1016 Oleh: Erma Regita Sari,S.H.

Berbicara masalah saham, pasti dari sebagian sobat Selaras Law Firm langsung berpikir tentang investasi beresiko tinggi yang bisa bikin kita rugi banyak, bahkan bisa bikin orang jatuh bangkrut.

Hal tersebut mungkin karena kita sering mendengar pengalaman orang lain tentang kerugian mereka saat berinvestasi saham, baik itu berinvestasi secara langsung, melalui jasa konsultan, ataupun rugi setelah beli reksadana saham yang dikelola oleh manajer investasi.

Namun disisi lain, ada banyak juga cerita dari orang-orang yang sukses berinvestasi saham, seperti Lo Kheng Hong seorang investor Indonesia yang bisa menjadi triliuner dari berinvestasi saham, dan masih banyak lainnya yang sukses menjadi miliarder di usia muda dari berinvestasi saham.

Jadi, kenapa sih bisa ada orang yang sampai rugi besar saat berinvestasi saham? Apa fluktuasi harga saham semenyeramkan itu ya? Atau karena banyak investor pemula yang salah memilih saham dari perusahaan yang kurang berkualitas, sehingga harga sahamnya jatuh dan mengalami kerugian yang besar.

Banyak sekali pemula yang takut untuk memulai berinvestasi saham. Hal ini karena mereka belum mempunyai pengetahuan yang cukup untuk bisa paham dari sekian banyak perusahan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).

Seperti yang kita tahu, dari sekian banyak perusahaan ada perusahaan yang memang pondasi bisnisnya kokoh. Namun ada juga perusahaan kecil yang sedang berkembang untuk menjadi perusahaan besar. Dan ada juga perusahaan kecil yang labanya belum stabil.

Bahkan ada perusahaan yang bisnisnya sudah mau bangkrut, dan ada juga perusahaan kecil yang bisnisnya tidak jelas tapi harga sahamnya dimainkan oleh bandar saham. Jangan sampai kita membeli saham yang tren bisnisnya terus menurun di masa depan.

Bagi sobat milenial yang mau memulai berinvestasi saham, kira-kira bagaimana ya strateginya agar investasi tidak memiliki kerugian? Yuk simak penjelasan singkat berikut ini!

****

Bagi generasi milenial, investasi saham merupakan salah satu hal yang masih terus hangat untuk diperbincangkan. Hal ini karena dengan perkembangan zaman yang semakin maju, keterbukaan mengenai pasar modal sudah mulai nampak dimana semua orang dapat berinvestasi dan bermain saham di pasar modal.

Saat ini, banyak sekali milenial yang baru memulai investasi saham di pasar modal Indonesia. Namun tidak sedikit juga yang menderita kerugian akibat fluktuasi harga saham yang tidak stabil. 

Belum lagi maraknya berita tentang pengelolaan investasi yang kurang baik dari beberapa pihak yang membuat para milenial dalam hal ini sebagai investor baru semakin khawatir dari sisi aspek keamanan aset saham maupun uang mereka.

Bagi milenial, memahami apa itu saham dan seluk beluknya adalah suatu keharusan, sehingga tidak akan salah langkah dalam berinvestasi di kemudian hari. Karena seperti yang kita tahu, investasi saham berpotensi memberikan keuntungan besar dalam jangka waktu yang lama dan dengan resiko yang besar pula.

Saham  merupakan bukti penyertaan dalam bentuk kertas yang diterbitkan oleh perusahaan yang ada di BEI kepada para investor. Nilai jual saham akan bernilai tinggi apabila kondisi keuangan perusahaan baik atau sehat. 

Dalam melakukan investasi saham, para investor membutuhkan perusahaan sekuritas dalam melakukan transaksi di BEI. Dan tentunya perusahaan sekuritas yang dipilih sudah harus terdaftar dan juga mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

Kepekaan teknologi generasi milenial yang didukung oleh inovasi pada sektor pasar modal, membuat perusahaan-perusahaan sekuritas berlomba-lomba untuk menawarkan kemudahan dalam mengakses dan bertransaksi di pasar modal Indonesia. 

Jika dulu pembuatan rekening saham dilakukan secara langsung melalui tatap muka, maka saat ini banyak perusahaan sekuritas yang memberikan kemudahan untuk pembukaan rekening saham secara online.

Strategi Investasi Saham Bagi Milenial

Karakteristik generasi milenial yang melek teknologi dan kemudahan dalam berinvestasi di pasar modal membuat posisi generasi milenial menjadi relatif dominan di pasar modal Indonesia.

Meskipun generasi milenial cenderung memiliki literasi keuangan yang baik, namun perlu adanya edukasi yang baik tentang investasi agar angka investor milenial dapat bertumbuh di masa depan.

Bagi generasi milenial, berikut strategi dasar yang harus diperhatikan sebelum memulai investasi saham:

1. Memantau Kondisi Ekonomi

Sebagai generasi milenial, ketika sudah memutuskan untuk berinvestasi maka harus selalu mengikuti perkembangan ekonomi baik kondisi ekonomi dalam negeri maupun secara global.

Hal ini karena investasi saham sangat bergantung pada kondisi ekonomi, dan sangat menguntungkan ketika kondisi ekonomi sedang stabil atau meningkat.

2. Memulai Investasi Dalam Jumlah Kecil

Jika melihat keuntungan yang didapatkan, investasi saham merupakan investasi yang sangat menggiurkan bagi sobat milenial. Namun bagi generasi milenial yang baru memulai investasi saham, mulailah dengan jumlah yang sedikit mengingat resiko besar yang dapat terjadi.

3. Memilih Perusahaan Sekuritas Terpercaya

Memilih perusahaan sekuritas yang terpercaya merupakan salah satu keharusan yang wajib dilakukan. Selain itu, perlu juga membandingkan perusahaan sekuritas yang satu dengan yang lain, dengan reputasi yang dimiliki. Dan yang terpenting yaitu memilih perusahaan sekuritas yang sudah memiliki izin dari OJK.

Generasi milenial melakukan investasi dengan tujuan memperoleh keuntungan, sehingga dengan investasi mengharuskan para milenial untuk menunda atau mengurangi konsumsi agar dapat melakukan pendanaan investasi. Dengan investasi saham diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih besar dengan biaya investasi yang dikeluarkan.

Selain itu, sebelum investasi saham pastikan juga kalau kita berinvestasi dengan uang nganggur atau uang dingin karena index saham mempunyai fluktuasi harga tersendiri dan tidak menjamin keuntungan dalam jangka pendek. 

Milenial perlu menyadari pentingnya keamanan dalam berinvestasi saham, mengingat saham merupakan instrumen investasi yang memiliki resiko yang cukup tinggi.

Yang paling utama bagi milenial dalam memulai investasi saham adalah keamanan, bukan memaksimalkan keuntungan. Seperti pesan dari Warren Buffett:

“The key to investing is not assessing how much an industry is going to affect society, or how much it will grow, but rather determining the competitive advantage of any given company and, above all, the durability of that advantage.”

Jadi kunci investasi bagi generasi milenial bukanlah melihat seberapa besar perusahaan itu akan tumbuh, tapi lebih melihat daya tahan keunggulan perusahaan. Karena perusahaan dengan fundamental yang bagus akan lebih memberikan keamanan dalam berinvestasi saham.

Sekian ya penjelasan tentang strategi yang harus diperhatikan bagi generasi milenial yang akan memulai investasi saham. Buat sobat Selaras Law Firm yang mau memulai investasi, jangan lupa perhatikan strategi dasar di atas ya agar investasi yang dilakukan lebih banyak mendatangkan keuntungan.

Oh iya nih, mengingatkan sobat semua, kalau Selaras Law Firm akan terus membagikan artikel-artikel terkait hukum, bisnis, dan investasi yang pastinya bermanfaat bagi sobat semua. Jangan lupa kunjungi blog Selaras Law Firm terus yaaa!

Sumber:

Central Java Investment Platform. 2020. Strategi Investasi Saham Bagi Para Investor Milenial. https://cjip.jatengprov.go.id/berita/strategi-investasi-saham-bagi-para-investor-milenial , diakses pada 28 Juni 2022.

Kementerian Keuangan RI. 2021. Milenial dan Investasi. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lhokseumawe/baca-artikel/14399/Milenial-dan-Investasi-Part-I.html , diakses pada 28 Juni 2022.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/investasi-saham-bagi-milenial-begini-strateginya/feed/ 1
Harga Saham Naik Turun, Ini Yang Perlu Dilakukan Oleh Investor https://selaraslawfirm.com/harga-saham-naik-turun-ini-yang-perlu-dilakukan-oleh-investor/ https://selaraslawfirm.com/harga-saham-naik-turun-ini-yang-perlu-dilakukan-oleh-investor/#respond Thu, 23 Jun 2022 12:46:51 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=906 Oleh: Erma Regita Sari

Nah, sebelum kita bahas tentang penyebab naik turunnya harga saham, sobat Selaras Law Firm harus tahu dulu nih tentang apa itu saham?

Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

Saham merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

Investasi saham memiliki resiko yang tinggi, karena harga saham bersifat fluktuatif yang artinya harga naik turun dengan sangat cepat. Maka tak heran jika mereka yang bernyali besarlah yang dapat bertahan dalam jangka panjang.

Hal tersebut sama halnya dengan harga barang atau komoditi di pasar, dan jika harga di pasar statis justru tidak akan menarik minat investor. 

Para sobat Selaras Law Firm yang sudah punya saham di beberapa perusahaan pasti sumringah banget nih kalau liat sahamnya “hijau royo-royo”, dan mendadak kebakaran jenggot kalau sahamnya jadi “merah”.

Namun jangan panik dulu ya! Naik turunnya harga saham merupakan sesuatu yang lumrah karena hal itu digerakkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Jika permintaan tinggi maka harga akan naik, sebaliknya jika penawaran tinggi harga akan turun.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan naik turunnya harga saham. Apa saja sih faktor penyebabnya? Yuk simak penjelasan berikut ini!

Faktor Eksternal

1. Kondisi Fundamental Ekonomi Makro

Faktor ini memiliki dampak langsung terhadap naik dan turunnya harga saham, seperti:

  • Naik atau turunnya suku bunga yang diakibatkan kebijakan Bank Sentral Amerika (Federal Reserve).
  • Naik atau turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) dan nilai ekspor impor yang berakibat langsung pada nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
  • Tingkat inflasi juga termasuk dalam salah satu faktor kondisi ekonomi makro.
  • Pengangguran yang tinggi yang diakibatkan faktor keamanan dan goncangan politik juga berpengaruh secara langsung terhadap naik atau turunnya harga saham.
2. Fluktuasi Kurs Rupiah Terhadap Mata Uang Asing

Kuat lemahnya kurs rupiah terhadap mata uang asing seringkali menjadi penyebab naik turunnya harga saham di bursa, khususnya bagi perusahaan yang memiliki beban utang mata uang asing.

Perusahaan yang memiliki beban utang mata uang asing akan dirugikan akibat melemahnya kurs, karena berakibat pada meningkatnya biaya operasional dan secara otomatis juga mengakibatkan turunnya harga saham yang ditawarkan.

3. Kebijakan Pemerintah

Kebijakan Pemerintah dapat mempengaruhi harga saham, diantaranya kebijakan ekspor impor, kebijakan perseroan, kebijakan hutang, kebijakan Penanaman Modal Asing (“PMA”), dan lain sebagainya.

4. Faktor Panik

Berita-berita tertentu dapat memicu kepanikan di salah satu bursa atau saham. Fenomena panic selling ini menyebabkan para investor ingin segera melepas sahamnya tanpa peduli harganya, karena takut harganya akan semakin jatuh.

5. Faktor Manipulasi Pasar

Penyebab naik turun harga saham juga bisa disebabkan karena manipulasi pasar. Manipulasi pasar biasanya dilakukan investor-investor berpengalaman dan bermodal besar dengan memanfaatkan media massa untuk memanipulasi kondisi tertentu demi tujuan mereka, baik menurunkan maupun meningkatkan harga saham.

Faktor Internal

1. Faktor Fundamental Perusahaan

Faktor fundamental perusahaan adalah faktor utama penyebab harga saham naik atau turun. Fundamental perusahaan yang baik akan menyebabkan tren harga sahamnya naik. Sedangkan saham dari perusahaan yang memiliki fundamental buruk akan menyebabkan tren harga sahamnya turun.

2. Faktor Korporasi Perusahaan

Aksi korporasi yang dimaksud disini berupa kebijakan yang diambil jajaran manajemen perusahaan. Dampaknya dapat mengubah hal-hal yang sifatnya fundamental dalam perusahaan, seperti terjadinya akuisisi, merger, right issue, atau divestasi.

3. Proyeksi Kinerja Perusahaan Pada Masa Mendatang

Performa atau kinerja perusahaan dijadikan acuan dalam melakukan pengkajian terhadap saham perusahaan, diantaranya tingkat dividen tunai, tingkat rasio utang, rasio nilai buku/Price to Book Value (PBV), earnings per share (EPS), dan tingkat laba suatu perusahaan.

Perusahaan yang menawarkan dividend payout ratio (DPR) yang lebih besar cenderung disukai investor karena bisa memberikan timbal balik yang bagus. Selain itu, EPS yang tinggi juga mendorong para investor untuk membeli saham tersebut yang menyebabkan harga saham makin tinggi.

Tingkat rasio utang dan PBV juga memberikan efek signifikan terhadap harga saham. Perusahaan yang memiliki tingkat rasio utang yang tinggi biasanya gencar dalam mencari pendanaan dari para investor. Dengan hasil analisis yang bagus, saham tersebut akan memberikan imbal tinggi (high return) karena ke depannya kapitalisasi pasarnya bisa meningkat.

Tips Tenang Saat Harga Saham Anjlok

Faktor-faktor tersebut secara bersama-sama akan membentuk kekuatan pasar yang berpengaruh terhadap transaksi saham perusahaan sehingga harga saham perusahaan akan mengalami berbagai kemungkinan yaitu kenaikan atau penurunan harga.

Jadi buat sobat Selaras Law Firm yang lagi mulai investasi, jangan panik ya kalau terjadi kenaikan atau penurunan harga saham. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan investor ketika harga saham sedang turun, diantaranya yaitu:

1. Average Down

Average down adalah strategi investasi dengan melakukan pembelian secara bertahap ketika harga saham jatuh. Jadi seperti menggelontorkan uang, beli saham yang harganya merosot dari harga awal.

Agar strategi average down berhasil, pilih perusahaan yang tepat. Beli saham perusahaan dengan fundamental baik, stabil, dan punya peluang tumbuh cukup besar.

2. Tetap Tenang

Hindari kepanikan yang membuat tidak dapat berpikir jernih. Perlu diketahui, penurunan harga saham pasti ada ujungnya dan akan kembali naik atau rebound, dari merah ke hijau.

Jadi, tetap pantau perkembangan investasi saham kamu, termasuk pergerakan harga saham. Lakukan analisis fundamental dan teknikal agar dapat menjalankan strategi tepat untuk trading selanjutnya.

3.  Jangan Buru-Buru Dijual

Harga saham akan kembali naik ketika ada sentimen positif dari internal maupun eksternal. Maka dari itu, jangan buru-buru jual saham yang turun, tetap simpan karena investasi saham untuk jangka panjang.

4. Menghemat Pengeluaran

Lakukan penghematan dengan memangkas pengeluaran yang sifatnya keinginan atau masih bisa ditunda. Ingat, nilai investasimu lagi turun, sehingga kamu menderita kerugian. Keuangan pribadi harus terjaga stabil.

5. Selalu Ingat Tujuan Investasi

Selalu ingat tujuan investasi, apakah untuk jangka pendek atau jangka panjang. Kalau tujuan investasi untuk jangka panjang, maka sebaiknya tetap simpan saham walaupun harganya sedang turun, terutama untuk saham unggulan yang punya peluang rebound lebih cepat.

Ada banyak jenis investasi yang sobat Selaras Law Firm dapat manfaatkan. Namun ingat, harus tetap berhati-hati dan pilih investasi yang legal. Lakukan analisis yang mendalam sebelum mengambil keputusan, jangan sampai terpengaruh oleh opini orang lain.

Seperti kata  Warren Buffett, yang merupakan investor tersukses di dunia “Risk comes from not knowing what you’re doing.” Jadi carilah informasi dan belajar lebih banyak tentang apa yang akan dilakukan, untuk meminimalisir terjadinya resiko.

Nah, itulah faktor-faktor yang mempengaruhi pergerakan harga saham, serta hal-hal yang perlu dilakukan investor ketika terjadi penurunan harga saham. Semoga bermanfaat ya! Bagi sobat Selaras Law Firm yang ingin konsultasi terkait investasi maupun bisnis, yuk langsung aja hubungi Kontak – Selaras Law Firm untuk dapatkan solusi terbaik dari kami. Sampai bertemu di artikel berikutnya!

Sumber:

Otoritas Jasa Keuangan. Penyebab Naik Turun Harga Saham Suatu Perusahaan. Diakses melalui laman https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10507 pada tanggal 02 Juni 2022.

Bursa Efek Indonesia. Saham. Diakses melalui laman https://www.idx.co.id/produk/saham/ pada tanggal  02 Juni 2022.

Kompas.com. 2021. Harga Saham Turun, Investor Harus Bagaimana?. Diakses melalui laman https://money.kompas.com/read/2021/12/19/120000426/harga-saham-turun-investor-harus-bagaimana-?page=all pada tanggal 02 Juni 2022.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/harga-saham-naik-turun-ini-yang-perlu-dilakukan-oleh-investor/feed/ 0
Exchange Crypto Di Indonesia https://selaraslawfirm.com/exchange-crypto-di-indonesia/ https://selaraslawfirm.com/exchange-crypto-di-indonesia/#respond Sat, 18 Jun 2022 14:17:58 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=878 Oleh: Erma Regita Sari, S.H.

Belakangan ini dunia cryptocurrency di Indonesia sedang heboh-hebohnya, khususnya bagi mereka yang biasa trading crypto atau menyimpan aset crypto dalam jangka panjang, seperti bitcoin dan ethereum.

Hingga awal tahun 2022, harga bitcoin sudah menyentuh di angka 400 juta rupiah. Nah biasanya nih,  kalau harga bitcoin semakin naik, orang-orang akan bertanya kira-kira harganya masih bisa naik tidak ya? Terus kalo mau jual beli yang aman dimana ya?

Nah, pada artikel kali ini Selaras Law Firm akan membahas tentang cryptocurrency exchange di Indonesia. Kita mulai pembahasannya ya!

*****

“Cryptocurrency exchange adalah tempat pertukaran mata uang crypto di mana setiap orang dapat melakukan jual beli aset crypto dan aset digital lainnya.”

Terlepas dari potensi kenaikan atau penurunan harga bitcoin di masa depan, mungkin diantara sobat Selaras Law Firm penasaran, dimana sih kita bisa melakukan transaksi jual beli atau trading cryptocurrency?

Pada dasarnya kita bisa melakukan jual beli melalui media exchange. Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa exchange yang menawarkan jual beli aset crypto dengan “pairing” atau pasangan mata uang rupiah.

Bagi sobat Selaras Law Firm yang belum tahu, aktivitas jual beli aset crypto di Indonesia sendiri sudah legal dimana regulasi perdagangan cryptocurrency berada di bawah naungan Bappebti yang mengatur Perdagangan Berjangka Komoditi.

Aturan mengenai perdagangan aset crypto tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bappebti (“Perba”) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah diubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

Dengan adanya peraturan tersebut, menjelaskan bahwa aset crypto adalah komoditi yang berbentuk aset digital, sehingga cryptocurrency di Indonesia hanya sebagai alat investasi yang diperjualbelikan.

Para investor aset crypto dapat melakukan jual beli mata uang kripto melalui exchange crypto atau perusahaan pedagang aset kripto.

Hingga saat ini, terdapat kurang lebih 18 perusahaan pedagang aset crypto terdaftar di Bappebti, diantaranya:

  1. Nanovest.io (PT Tumbuh Bersama Nano)
  2. Tokocrypto.com (PT. Aset Digital Berkat)
  3. incrypto.co.id (PT. Aset Digital Indonesia)
  4. koinku.id (PT. Cipta Koin Digital)
  5. Galad.id (PT. Galad Koin Indonesia)
  6. Indodax.com (PT. Indodax Nasional Indonesia)
  7. digitalexchange.id (PT. Indonesia Digital Exchange)
  8. kriptomaksima.com ( PT. Kripto Maksima Koin)
  9. Luno.com (PT. Luno Indonesia LTD)
  10. Kriptosukses.com (PT. Mitra Kripo Sukses)
  11. Pantheras.com (PT. Pantheras Teknologi Internasional)
  12. Pedagangasetkripto.com (PT. Pedagang Aset Kripto)
  13. Pintu.co.id (PT. Pintu Kemana Saja)
  14. Rekeningku.com (PT. Rekeningku Dotcom Indonesia)
  15. TRIV.co.id (PT.Tiga Inti Utama)
  16. Bitocto.com (PT. Triniti Investama Berkat)
  17. Upbit.com dan Upbit.co.id (PT. Upbit Exchange Indonesia)
  18. Zipmex.com (PT. Zipmex Exchange Indonesia).

Di luar exchange crypto yang terdaftar di Bappeti, sebenarnya ada banyak sekali exchange crypto lain. Tapi demi keamanan, setidaknya exchange resmi sudah diawasi dan teregulasi di Indonesia.

Dari exchange resmi tersebut, tentunya semuanya memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Ada yang fee transaksinya murah, ada yang fitur tradingnya lengkap, ada yang fokus di user interface yang nyaman, dan ada juga yang fokus pada sistem keamanan yang canggih. 

Ada beberapa aspek yang penting, khususnya bagi para trader dalam memilih exchange crypto, yaitu:

1. Biaya Layanan

Terkait biaya layanan yang dibebankan ke user, biasanya para user paling concern terhadap biaya penarikan dan biaya transaksi.

Biaya layanan sendiri ada yang menggunakan sistem persentase dan sistem flat. Biaya layanan flat dinilai lebih menguntungkan untuk user.

2. Kelengkapan Pilihan Aset Crypto

Kelengkapan aset crypto yang diperdagangkan dalam exchange sangat beragam. Terdapat exchange yang menyediakan beragam jenis coin dan token, namun ada juga exchange yang kelengkapan koin dan tokennya sedikit.

3. Fitur Trading

Terkait fitur trading, masing-masing exchange memiliki keunikan sendiri-sendiri. Dari beberapa fitur, ada fitur yang penting untuk diperhatikan bagi para trader.

Fitur tersebut diantaranya yaitu adanya chart harga yang bisa digunakan untuk menganalisa, fitur cut loss atau pembatasan limit kerugian, serta fitur short selling agar bisa mendapatkan keuntungan walaupun harga aset crypto mengalami penurunan.

4. Spread Harga Beli dan Harga Jual

Spread harga jual beli dalam exchange akan sangat berguna bagi para trader, dengan tujuan agar keuntungan di setiap transaksi dapat direalisasikan dengan optimal.

5. Tingkat Keamanan

Dalam dunia crypto, cyber security merupakan hal yang sangat krusial. Sisi keamanan menjadi salah satu hal penting yang diperhatikan para trader dalam melakukan transaksi aset crypto.

Dari kesemuanya tersebut, balik lagi terhadap selera, kenyamanan, dan pilihan masing-masing bagi para trader untuk memilih exchange yang akan digunakan untuk melakukan transaksi aset crypto.

Nah sobat Selaras Law Firm, itulah pembahasan singkat mengenai Exchange Crypto Di Indonesia. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi yaa! Bagi sobat Selaras Law Firm yang mau memulai investasi tapi bingung harus mulai dari mana, lansung aja hubungi Kontak – Selaras Law Firm karena kami siap membantu segala permasalahan kalian.

Sumber:

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 2021. Diakses melalui https://bappebti.go.id/resources/docs/artikel_2021_02_18_lne7p27t_id.pdf pada tanggal 27 Mei 2022.

Kompas.com. 2021. Diakses melalui https://money.kompas.com/read/2021/06/17/190000626/daftar-13-pedagang-dan-229-aset-kripto-terdaftar-di-bappebti pada tanggal 22 Mei 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/exchange-crypto-di-indonesia/feed/ 0
Legalitas Non-Fungible Token Di Indonesia https://selaraslawfirm.com/legalitas-non-fungible-token-di-indonesia/ https://selaraslawfirm.com/legalitas-non-fungible-token-di-indonesia/#respond Wed, 02 Mar 2022 07:41:48 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=522 Oleh: Adine Alimah Maheswari.

Pasti kalian sudah tidak asing dengan Non-Fungible Token yang sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial bukan?

Yup, benar sekali beberapa waktu yang lalu jagat media sosial sempat dihebohkan dengan seorang pemuda bernama Ghozali atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ghozali Everyday.

Ghozali berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah usai menjual koleksi foto selfie dirinya sebagai Non-Fungible Token (“NFT”) di platform OpenSea.

Semenjak viral-nya berita tersebut, kini banyak masyarakat hingga para selebritis papan atas yang berbondong-bondong menjual karyanya sebagai NFT di platform OpenSea tersebut.

Namun, apakah regulasi hukum NFT telah diatur di Indonesia?

Yuk, langsung saja kita simak penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: Kawasan Ekonomi Khusus Untuk Peningkatan Penanaman Modal.

Apa Itu NFT?

Non-fungible Token atau NFT adalah sebuah aset digital yang dibuat berdasarkan kode komputer dan tercatat pada suatu blockchain serta berakibat pada  pembuatan aset tersebut menjadi suatu hal unik dan terbatas.

Blockchain dapat diumpamakan sebagai sebuah buku kas digital yang mencatat segala macam transaksi digital dan dapat diakses secara umum.

Transaksi yang telah dicatat dalam blockchain tidak dapat diubah sehingga fitur-fitur tersebut menjadikan blockchain menjadi suatu database transaksi yang terpercaya.

NFT termasuk ke dalam suatu aset digital yang memiliki nilai, tetapi nilai tersebut tidak dapat dijadikan alat transaksi dan alat tukar sehingga NFT bukanlah tergolong sebagai uang.

Karena untuk dapat dinyatakan sebagai uang, maka suatu nilai tersebut harus mendapat pengakuan dan penetapan dari hukum dan otoritas terkait dari suatu negara.

Namun, keberadaan NFT tersebut telah banyak memikat banyak pihak karena NFT telah memberikan kesempatan bagi para pencipta suatu karya dan investor untuk melakukan jual beli atas objek digital secara eksklusif dalam dunia industri seni, bisnis dan hiburan.

Baca Juga: Ingin Miliki Apartemen? Ini Legalitas Yang Wajib Kalian Perhatikan!

Regulasi NFT di Indonesia

Sebenarnya sampai saat ini, belum ada regulasi atau aturan khusus yang mengatur mengenai NFT di Indonesia.

Walaupun belum ada regulasi yang mengatur secara khusus mengenai keberadaan NFT di Indonesia. Namun, NFT sendiri memiliki beberapa keterkaitan dengan berbagai aspek hukum di Indonesia.

Contohnya, seperti hukum kebendaan yang diatur dalam Pasal 498 Kitab Undang-undang Hukum  Perdata (KUHPer) dijelaskan, bahwa “Benda adalah tiap barang dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik”.

Meskipun hukum benda yang di maksud dalam pasal tersebut tidak mengatur mengenai objek digital. Namun, konsepsi hukum benda tersebut telah mengakui keberadaan benda bergerak tidak berwujud seperti piutang, hak penagihan lainnya, serta Hak Cipta.

Seiring dengan berjalannya waktu, di Indonesia sendiri telah mengakui bahwa barang digital termasuk ke dalam benda tidak berwujud yang terbentuk ke dalam informasi elektronik. Hal ini, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Berdasarkan hal tersebut, NFT dianggap sebagai untaian kode yang berfungsi sebagai token dan dapat diklasifikasikan sebagai barang digital dalam hukum Indonesia.

Selain itu, keberadaan NFT juga dikaitkan dengan Hukum Kekayaan Intelektual (“HKI”). Berdasarkan pasal 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan, bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual.

Melihat dari ketentuan tersebut, artinya NFT ini dapat dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual. Hal tersebut disebabkan karena pada dasarnya NFT merupakan karya seni yang dienkripsikan ke dalam jaringan blockchain yang dapat dikaitkan dengan hak cipta.

Pada dasarnya, NFT dapat pula dikaitkan dengan hukum perdagangan Indonesia karena sifat NFT dapat diperjualbelikan.

Secara umum, jual beli aset kripto diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”).

Peraturan mengenai aset kripto tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).

Meskipun begitu, Jual beli NFT umumnya menggunakan sarana mata uang kripto. Sedangkan, di Indonesia sendiri pembayaran yang sah dan diakui hanyalah mata uang rupiah. Sehingga jual beli NFT dapat dikatakan tidak sah apabila kegiatan tersebut dilakukan menggunakan sarana mata uang kripto.

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dijelaskan bahwa:

1. Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. jumlah transaksi;
  2. nilai transaksi;
  3. jumlah paket pengiriman; dan/atau
  4. jumlah traffic atau pengakses

Sehingga dapat disimpulkan bahwa regulasi atau aturan hukum mengenai NFT di Indonesia secara khusus belum diatur di Indonesia. Namun, keterkaitan aset digital dengan hukum di Indonesia telah banyak diatur.

Meskipun demikian, kegiatan jual beli NFT sendiri masih menggunakan mata uang kripto yang tidak sah keberlakuannya di Indonesia. Sehingga aktivitas jual beli NFT di platform OpenSea masih dianggap rentan digunakan karena rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Legalitas Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia”. Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi dengan pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia, Selaras Group solusinya!

Sumber:

Jelita Nantika Insi. Hati-hati, Transaksi NFT di Indonesia Belum Diregulasi. https://www.medcom.id/ekonomi/keuangan/Wb7X76rk-hati-hati-transaksi-nft-di-indonesia-belum-diregulasi. Diakses 15 Februari 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/legalitas-non-fungible-token-di-indonesia/feed/ 0
Cryptocurrency Dan Regulasinya Di Indonesia https://selaraslawfirm.com/cryptocurrency-dan-regulasinya-di-indonesia/ https://selaraslawfirm.com/cryptocurrency-dan-regulasinya-di-indonesia/#respond Thu, 10 Feb 2022 04:57:35 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=459 Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H.

Saat ini tengah marak aset jenis kripto atau cryptocurrency di Indonesia. Aset tersebut menjadi bahan pembicaraan di banyak media, baik itu media massa maupun media sosial.

Aset kripto bisa didefinisikan sebagai komoditas atau aset digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual di internet.

Kamus Oxford mendefinisikan cryptocurrency sebagai:

a digital currency in which transactions are verified and records maintained by a decentralized system using cryptography, rather than by a centralized authority” (sebuah aset digital yang dimana transaksinya diverifikasi dan catatannya dipelihara oleh sebuah sistem yang tidak terpusat menggunakan kriptografi, alih-alih menggunakan sebuah otoritas terpusat).

Artinya, keaslian dan validitas dari sebuah aset kripto tidak ditentukan oleh otoritas tertentu layaknya mata uang masing-masing negara, melainkan oleh pengguna aset kripto melalui internet.

Setiap transaksi yang menggunakan aset kripto dapat diverifikasi dan dicatat melalui program komputer yang disebut blockchain.

Kehadiran aset kripto sebagai komoditas bukannya tanpa kontroversi. Banyak yang berpendapat bahwa penggunaan aset kripto sangat tidak ramah lingkungan, dikarenakan proses verifikasi serta pencatatan transaksi aset kripto yang memakan sangat banyak energi dan sumber daya listrik, sehingga memproduksi banyak gas rumah kaca.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia juga telah menetapkan bahwa segala transaksi yang melibatkan aset kripto adalah haram.

Hal ini dikarenakan penggunaan aset kripto mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan dharar (dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian).

Terlepas dari kontroversi yang ada, ternyata aset kripto tetap banyak peminatnya, lho.

Jika Sobat salah satunya, artikel yang satu ini dapat disimak agar dapat bertransaksi dengan aset kripto di Indonesia.

Diatur oleh Bappebti

Aset kripto atau cryptocurrency diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Aset kripto  didefinisikan oleh peraturan ini sebagai Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital (intangible asset), menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Menurut Pasal 5 dari peraturan tersebut, perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto hanya dapat dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Aset Kripto yang difasilitasi dan pengawasan pasarnya dilakukan oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.

Adapun syarat-syarat untuk memperoleh persetujuan dalam melakukan perdagangan dalam Pasar Fisik Aset Kripto, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti, Pedagang Fisik Aset Kripto juga wajib memenuhi beberapa hal berikut ini:

1. memiliki modal disetor paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah);

2. mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80% dari modal yang disetor sebagaimana disebut pada poin a;

3. memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support, Accounting, dan Finance;

4. memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;

5. memiliki tata cara perdagangan (trading rules) yang paling sedikit memuat:

  1. definisi dan istilah;
  2. proses pendaftaran Pelanggan Aset Kripto;
  3. kewajiban dan tanggung jawab;
  4. pengkinian data
  5. tata cara kegiatan transaksi, meliputi transaksi jual/beli, deposit, withdrawal, pengiriman Aset Kripto ke Wallet lain, kegiatan lain yang telah mendapat persetujuan Bappebti;
  6. biaya transaksi dan batas penarikan dana;
  7. keamanan transaksi;
  8. layanan pengaduan Pelanggan Aset Kripto;
  9. penyelesaian perselisihan Pelanggan Aset Kripto;
  10. force majeure;
  11. penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPY); dan
  12. penyampaian syarat dan ketentuan dalam hal calon Pedagang Fisik Aset Kripto mengambil posisi untuk diri sendiri;

6. memiliki SOP paling sedikit mengatur tentang;

  1. pemasaran dan penerimaan Pelanggan Aset Kripto;
  2. pelaksanaan transaksi;
  3. pengendalian dan pengawasan internal;
  4. penyelesaian perselisihan Pelanggan Aset Kripto; dan
  5. penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

7. memiliki paling sedikit 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP) atau memiliki kerja sama dengan lembaga yang memiliki tenaga ahli atau langsung memiliki perjanjian kerja sama dengan tenaga ahli yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP); dan

8. memiliki calon anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Bappebti.

Agar Dapat Membeli dan Menjual

Pelanggan Aset Kripto didefinisikan dalam peraturan yang sama sebagai pihak yang menggunakan jasa Pedagang Fisik Aset Kripto untuk membeli atau menjual Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Calon Pelanggan Aset Kripto, baik yang hendak membeli atau menjual aset kripto, diharuskan membaca dan menyetujui setiap informasi dan pernyataan yang berkaitan dengan profil perusahaan, pernyataan adanya risiko, dan dokumen trading rules untuk dapat diterima sebagai Pelanggan Aset Kripto dan dapat menempatkan asetnya pada Wallet.

Persyaratan untuk menjadi Pelanggan Aset kripto paling sedikit:

  1. berusia 17 (tujuh belas) tahun;
  2. memiliki Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia, atau passport dan kartu identitas yang diterbitkan oleh Negara asal Pelanggan Aset Kripto (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing; dan
  3. menggunakan dana atau Aset Kripto milik sendiri dan bukan dana atau Aset Kripto yang bersumber atau milik dari orang lain, atau hasil tindak pidana, pencucian uang, pendanaan terorisme dan/atau senjata pemusnah massal.

Setiap Pelanggan Aset Kripto hanya diperbolehkan untuk membuka satu rekening Aset Kripto.

Demikian penjelasan mengenai regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Bagaimana? Sobat apakah tertarik untuk menjadi pelanggan?

Sumber:

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Muhammad Idris. 2021. “Kripto: Pengertian, Jenis, Cara Kerja, dan Aturannya di Indonesia”. Diakses melalui laman https://money.kompas.com/read/2021/11/12/125905426/kripto-pengertian-jenis-cara-kerja-dan-aturannya-di-ri?page=all pada tanggal 24 Desember 2021.

Sumber Gambar:

www.pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/cryptocurrency-dan-regulasinya-di-indonesia/feed/ 0