Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Hak Kekayaan Intelektual – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com Selaras Law Firm Sun, 20 Nov 2022 13:38:43 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://selaraslawfirm.com/wp-content/uploads/2021/11/cropped-icon-32x32.png Hak Kekayaan Intelektual – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com 32 32 Hak kebendaan dan Cara Memperolehnya https://selaraslawfirm.com/hak-kebendaan-dan-cara-memperolehnya/ https://selaraslawfirm.com/hak-kebendaan-dan-cara-memperolehnya/#comments Wed, 26 Oct 2022 04:33:11 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1300 Oleh: Adib Gusti Arigoh

Halo Sobat Selaras!  Seluruh aspek kehidupan kita pasti diatur oleh hukum, mulai dari aturan mengenai orang, benda, dan lain-lain. Kalian pasti akrab dengan sesuatu yang disebut “benda”. 

Simpelnya, benda adalah segala sesuatu yang memiliki massa dan menempati ruang. Benda selalu kita jumpai di kehidupan sehari-hari contohnya adalah kendaraan, pakaian, dan lain-lain.      Jika seseorang memiliki suatu benda, maka dia disebut pemilik atas benda dan mempunyai hak kebendaan. 

Dalam Kitab Undang-Undang Perdata (“KUHPer”) benda diatur didalam buku II tentang Zaken Recht atau hukum benda. Umumnya, benda dibedakan menjadi dua, yakni:

  1. Benda bergerak, seperti; sepeda, motor, mobil.
  2. Benda tidak bergerak, seperti tanah.

Baca juga: Klausula Baku yang Bermasalah

Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai apa itu hak kebendaan dan cara memperoleh kebendaan. Oke langsung aja, kita mengulik terlebih dahulu mengenai hak kebendaan.

1. Hak Kebendaan

Dalam hukum benda, hak kebendaan (zakelijk recht) merupakan hak mutlak atas suatu benda, hak ini memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Dalam kata lain, hak kebendaan adalah hak pemilik benda yang bersifat mutlak benda untuk memanfaatkan bendanya. 

Terkait sifat dan cirinya, hak ini bersifat absolut, tidak terbatas waktu, droit de suite (zaaksgevolg), dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Hak kebendaan bersifat absolut, maknanya hak ini dapat dipertahankan oleh setiap orang. Maksudnya, hak pemilik atas benda dijamin hukum sehingga dapat berkuasa penuh untuk memanfaatkan bendanya. Pemilik dapat mengajukan tuntutan ataupun gugatan apabila hak dari benda tersebut dikurangi ataupun dirampas oleh orang yang tidak mempunyai alas hak.

Selain itu, hak kebendaan tidak terbatas oleh waktu, artinya pemilik benda sampai kapanpun memiliki hak atas benda tersebut.

Hak kebendaan bersifat Droit de suite (Zaaksgevolg), artinya hak kebendaan mengikuti bendanya dimanapun benda itu berada. Dengan kata lain, hak pemilik  tidak akan hilang meskipun benda tersebut dipindahkan kemanapun.

Sebagai contoh, Andi mempunyai hak memungut hasil dari tanah Budi. Suatu hari Budi bangkrut (pailit), lalu tanahnya dijual kepada Caca. Berdasarkan sifat hak kebendaan Droit de suite (Zaaksgevolg) maka Andi tetap memiliki hak memungut hasil atas tanah tersebut meskipun bukan milik Budi lagi. Lalu, mengapa bisa? 

Tentu saja bisa, singkatnya hak Andi untuk memungut hasil bergantung kepada tanah (objek) bukan kepada siapa pemilik tanah tersebut (subjek).

Lalu, hak kebendaan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, seperti sewa-menyewa, jual beli, dan lain-lain.

2. Cara Memperoleh Hak Kebendaan. 

Hak kebendaan dapat diperoleh dengan berbagai cara, diantaranya melalui:

  • Melalui Pengakuan  atau penemuan (

    Bezit)

Dalam KUHPer, Bezit diatur dalam buku II tentang benda, Pasal 529 – 569.  Ringkasnya, Bezit bermakna “barang siapa menguasai suatu barang, maka dia dianggap pemiliknya”. Dengan kata lain, bezit adalah “klaim” seseorang atas suatu benda.

Pasal 529 KUHPer menjelaskan tentang bezit, yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri”. 

Perlu diketahui, bezit harus dilakukan dengan itikad baik. Artinya pada saat mem-bezit barang tersebut, pem-bezit tidak mengetahui siapa yang sesungguhnya pemilik barang tersebut (lihat pasal 531 KUHPer). Jika bezit dilakukan dengan itikad buruk, maka tidak akan dilindungi oleh hukum (lihat pasal 1997 ayat (2) KUHPer).

Cara memperoleh kekuasaan dapat melalui Bezit atas benda yang tidak ada pemiliknya (penguasaan originair) atau penguasaan benda yang suda ada pemiliknya (penguasaan traditio, atau penguasaan tanpa levering).   

Penguasaan orginari (bezit occupation) adalah penguasaan atas benda yang tidak ada pemiliknya. Penguasaan ini hanya berlaku kepada benda bergerak yang tidak ada pemiliknya (res nullius).

Penguasaan traditio adalah penguasaan dengan bantuan orang yang menguasai lebih dahulu. seperti penguasaan benda yang digadaikan, disewakan. Sedangkan penguasaan tanpa penyerahan (tanpa levering) adalah penguasaan ketika seseorang menemukan benda temuan di jalan, atau benda orang lain yang hilang.

  • Melalui Penyerahan (

    Levering)

Jika melalui penyerahan, dapat dilakukan melalui penyerahan secara nyata (feitelijke levering) atau penyerahan secara yuridis (juridische levering). (Lihat Pasal 612 KUHPer).

Penyerahan secara nyata digunakan terhadap benda bergerak (seperti kendaraan), dan terkait penyerahaan yuridis digunakan terhadap benda tidak bergerak (seperti balik nama atas tanah).

Baca Juga: Status Anak Hasil Married by Accident

  • Melalui Daluwarsa

Perolehan Hak Kebendaan melalui Daluwarsa disinggung dalam Pasal 610 KUHPer, dan secara spesifik diatur dalam Buku IV KUHPer.

Untuk benda bergerak yang tidak diketahui siapa pemilik benda itu sebelumnya, masa daluwarsa hak pemilik lama adalah 3 tahun. Jika lewat dari pada itu, orang yang menemukannya menjadi pemilik yang baru.

Untuk benda tidak bergerak (seperti tanah) hanya dapat dilakukan jika benda tersebut tidak diurus oleh siapapun selama 20 tahun (jika ada alas hak) atau 30 tahun (jika tidak ada alas hak).

Itulah pembahasan singkat terkait hak kebendaan dan cara-cara memperolehnya, semoga bermanfaat bagi kita semua. tertarik untuk membaca artikel hukum yang terpercaya dan akurat lainnya? kunjungi website kami di Selaras Law Firm. We do things professionally!

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Frieda, Husni Hasbullah. 2005. Hukum Kebendaan perdata. Jakarta: Ind-Hil-Co.

Sri Soedewi MMasjchoen Sofwan, Hukum Perdata Hak Jaminan Atas Tanah, Cet.Pertama, Liberty, Yogyakarta.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/hak-kebendaan-dan-cara-memperolehnya/feed/ 3
Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual https://selaraslawfirm.com/jenis-jenis-kekayaan-intelektual/ https://selaraslawfirm.com/jenis-jenis-kekayaan-intelektual/#comments Mon, 10 Oct 2022 09:13:28 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1252 Oleh: Zainurohmah

Halo sobat Selaras, dimanapun sobat berada semoga dalam keadaan sehat selalu yaa!

Sobat Selaras pernah denger kekayaan intelektual ga sih? Pasti pernah dong.

Okey, jadi apa sih kekayaan intelektual itu? 

Dikutip dari modul Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berjudul “Modul Ki-lat untuk Pemula”, kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. 

Sekarang ini, hak kekayaan intelektual sudah cukup disebut dengan kekayaan intelektual saja karena sebenarnya hak itu sudah secara alami terkandung dalam kekayaan intelektual itu sendiri.

Perlu diketahui, bahwa munculnya perlindungan atas kekayaan intelektual berawal dari adanya Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement). Akan tetapi, dalam TRIPs Agreement sendiri tidak pernah mendefinisikan apa sebenarnya kekayaan intelektual itu. TRIPs Agreement hanya membuat daftar jenis-jenis kekayaan intelektual yang wajib dilindungi oleh negara-negara di dunia.

Pemerintah Indonesia kemudian meratifikasi TRIPs Agreement  ke dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Selain itu, pemerintah juga membentuk undang-undang yang mengatur secara lebih lanjut tentang kekayaan intelektual.

Berikut jenis-jenis kekayaan intelektual yang wajib dilindungi oleh negara beserta peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, diantaranya: 

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  2. Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  3. Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
  4. Undang-Undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten
  5. Undang-Undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  6. Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  7. Undang-Undang No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Jadi, kekayaan intelektual pada umumnya berhubungan dengan perlindungan penerapan ide dan informasi yang memiliki nilai komersial. Meskipun kekayaan intelektual berupa hak kebendaan atas benda tidak berwujud tetapi kekayaan intelektual tetap bisa dimiliki dan diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan lainnya. Sama seperti hak kebendaan lainnya, kekayaan intelektual bisa diperjualbelikan, disewakan, diwariskan, dan sebagainya.

Contohnya, kekayaan intelektual dapat diperjualbelikan sama halnya dengan sebuah buku dan dapat juga disewakan selama kurun waktu tertentu di mana pihak penyewa membayar sejumlah uang kepada pihak yang menyewakan hak tersebut untuk menggunakan kekayaan intelektual tersebut.

Kekayaan intelektual menyebabkan tidak sembarang orang bisa menggunakan karya orang lain tanpa seizin pemegang kekayaan intelektual atau membayar suatu royalti. Dengan demikian, pemegang kekayaan intelektual bisa mendapatkan keuntungan ekonomi apabila karyanya digunakan oleh orang lain. 

Kekayaan intelektual adalah hak alamiah, karena sebenarnya siapa yang berkarya maka dialah yang berhak mendapatkan hasil atas karyanya. Hal tersebut sejalan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang menyatakan bahwa: 

Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.” 

Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual diharapkan pencipta, inventor, atau perusahaan semakin bersemangat untuk berkarya lebih lanjut menciptakan inovasi baru karena dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual karya mereka dihargai dan dilindungi oleh negara.

Demikian pembahsan terkait “Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual”, apabila Sobat Selaras Law Firm ingin mengetahui lebih lanjut yuk langsung menghubungi kami di Selaras Law Firm sekarang juga!

Sumber: 

Lindsey, T., Damian, E., Butt, S., & Utomo, T. S. (2019). Hak Kekayaan Intelektual. P.T. Alumni.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)

Sumber Gambar: 

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/jenis-jenis-kekayaan-intelektual/feed/ 2
Ruang Lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual Komunal dan Non-Komunal https://selaraslawfirm.com/ruang-lingkup-hak-atas-kekayaan-intelektual-komunal-dan-non-komunal/ https://selaraslawfirm.com/ruang-lingkup-hak-atas-kekayaan-intelektual-komunal-dan-non-komunal/#respond Sun, 02 Oct 2022 12:19:14 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1225 Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.

Indonesia adalah negara dengan beragam budaya. Jika keragaman itu dapat dikelola dengan baik dan benar maka besar peluang kebangkitan ekonomi Indonesia. Hak kekayaan intelektual mencakup hak komunal ekslusif yaitu hak ekonomi dan hak moral. Diera digital ini, kekayaan intelektual komunal harus diindungikeberadaannya.

Kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Kekayaan intelektual komunal Indonesia dibagi atas tiga jenis yaitu:

1. Ekspresi Budaya Tradisional (Traditional culture expressions

Warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh masyarakat lokal berupa karya intelektual dalam bidang seni. Ekspresi budaya tradisional dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 yaitu yang mencakup salah satu atau kombinasi dari segala jenis kesenian dan karya sastra seperti musik, gerak dan tari, prosa, segala jenis seni rupa dan yang terakhir adalah upacara adat.

Cara melindungi ekspresi budaya tradisional adalah dengan adanya pemusatan dan dokumentasi nasional dari masing-masing negara. Dalam hal ini diharapkan setiap negara dapat menemukan ekspresi budaya tradisionalnya.

2. Pengetahuan tradisional (Traditional Knowledge)

Hasil inovasi atau kreasi manusia dari segi pengetahuan, seni, dan sastra disebut pengetahuan tradisional. Inovasi atau kreasi berbasis tradisi yang disebabkan pengetahuan tradisi dari bermacam bidang seperti ilmuah, industri, atau kesusasteraan.Pengatahuan tradisional berwujud Informasi yang didapat oleh masyarakat.

Pengetahuan tradisional merupakan identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang dapat dimanfaatkan secara ekonomi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) nampaknya belum mampu melindungi pengetahuan tradisional sebab HKI dimaksud melindungi hak-hak individu sebagai subjek sedangkan dalam pengetahuan tradisional bertujuan melindungi kepemilikan bersama atau komunal.

3. Indikasi Asal dan Indikasi Geografis (Indication Of Origin And Geographical Indication)

Indikasi geografis penting dilindungi, dasar hukum utama dari pengaturan indikasi geografis adalah Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. indikasi gaeografis harus didaftarkan dengan mengajikan permohonan kepada menteri karena Indikasi geografis dilindungi setelah didaftar oleh menteri. 

Dijelaskan secara garis besar bahwa perlindungan hukum indikasi geografis dapat diberikan apabila telah melakukan pendaftaran.Perlindungan hak indikasi geografis berlangsung selama ciri/karakter dan kuaitas yang menjadi dasar perlindungan atas indikasi geografis masih ada. Indikasi geografis dapat berupa produk pertanian dan kerajinan serta memiliki nilai ekonomis dan mengindikasi tempat asal produk.

Ruang Lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual non-Komunal: 

1. Hak Cipta (Copyrights) 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2020 Pasal 1 angka 1 apabila suatu ciptaan telah diwujudkan dalam bentuk nyata secara otomatis, hak ekslusif akan timbul, hal itu disebut hak cipta. Hasil ciptaan seseorang yang termasuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi adalah semua hasil karya tulis, ceramah dan ciptaan sejenisnya, lagu dan musik, drama, segala macam karya seni, dan lain-lain yang lengkap tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014.

2. Paten (Patent)

Hak eksklusif pemilik paten atas temuan di bidang teknologi, melaksanakan sendiri atau memberi persetujuan kepada pihak lain dalam waktu tertentu untuk melaksanakan temuannya disebut paten. Pemilik paten disebut inventor sedangkan temuannya disebut invensi. Berbeda dengan hak cipta, paten wajib didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum.

Undang-undang yang mengatur hak paten adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

3. Merek (Trademarks)

Merek adalah tanda. Tanda tersebut dapat berupa gambar, kata, nama, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari berbagai unsur yang digunakan dalam perdagangan barang atau jasa. Tanda tersebut juga harus memiliki daya pembeda. Merek wajib didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum.

Jangka waktu perlindungan hukum pada merek adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama. Merek yang telah terdaftar berlaku surut sejak tanggal permohonan diterima. Undang-undang yang mengatur merk adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

4. Rahasia Dagang (Trade secrets)

 Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Pasal 1 ayat (1) Informasi yang bersifat rahasia dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi serta berguna untuk kegiatan usaha/dagang disebut rahasia dagang.

Pemilik rahasia dagang berhak menggunakan sendiri rahasia dagangnya, memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan atau mengungkapkan rahasia dagangnya, tiga hal tersebut adalah hak yang dimiliki oleh pemilik rahasia dagang.

5. Desain Industri (Industrial Design) 

Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Pasal 1 ayat (1) Suatu kreasi dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang merupakan gabungan konfigurasi warna atau garis atau keduanya yang memberi kesan estetis.Kreasi tersebut juga dipakai untuk menghasilkan produk, barang, atau kerajinan tangan disebut desain industri.Pendesain industri juga diberi hak atas hasil kreasinya selama waktu tertentu.

6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Integrated Circuit Layout Design) 

Kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi yang merupakan gabungan dari beberapa elemen dengan syarat mininal satu dari elemen tersebut merupakan elemen aktif disebut desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan berupa desain yang orisinil (karya mandiri dan bukan bersifat umum). Jangka waktu perlindungan hukum adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan.

7. Varietas tanaman (Plant Variety) 

Varietas tanaman perlu untuk dilindungi. Pemulia tanaman mendapat hak perlindungan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000. Hak tersebut adalah hak untuk menggunakan sendiri hasil pemuliaan varietas tanamannya maupun memberi kepada orang atau badan lain untuk menggunakan dalam waktu tertentu. 

Demikian pembahasan mengenai “Ruang Lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual Komunal dan non-Komunal” apabila sobat Selaras Law Firm ingin mengetahui lebih lanjut dapat menghubungi kami di SelarasLawFirm.com. nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Robiatul Adawiyah. 2020. Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Komunal Di Indonesia. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan. Vol.10 No.1

Sumber Gambar: 

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/ruang-lingkup-hak-atas-kekayaan-intelektual-komunal-dan-non-komunal/feed/ 0
Perlindungan Produk Berpotensi Hak Kekayaan Intelektual Melalui Indikasi Geografis https://selaraslawfirm.com/perlindungan-produk-berpotensi-hak-kekayaan-intelektual-melalui-indikasi-geografis/ https://selaraslawfirm.com/perlindungan-produk-berpotensi-hak-kekayaan-intelektual-melalui-indikasi-geografis/#respond Mon, 26 Sep 2022 07:48:21 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1207 Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.

Indonesia sebagai negara yang menyimpan berbagai kekayaan alam tentunya memiliki banyak potensi Indikasi Geografis untuk selalu dikembangkan Perlindungan bagi Indikasi Geografis merupakan hal yang harus dipandang serius karena merupakan hasil dari karya intelektual untuk menghindari pelanggaran atau penyalahgunaan hak-hak yang timbul dari lahirnya karya intelektual tersebut.

Indonesia menyimpan begitu banyak kekayaan alam dengan keunikannya masing-masing yang bercirikan daerah asalnya. Maka tak heran terdapat begitu banyak produk-produk Indikasi Geografis dari setiap daerahnya. Indikasi Geografis merupakan tanda yang mencerminkan daerah asal karena faktor lingkungan geografis meliputi faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut.

Selain dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2007  tentang Indikasi Geografis juga memiliki pengaturan khusus oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan juga diakui oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dituangkan dan diterbitkan pada Buku Indikasi Geografis Indonesia.

Indonesia memiliki banyak sekali potensi Indikasi Geografis yang perlu segera didaftarkan ke kantor Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Indonesia. Perlindungan Indikasi Geografis yang merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual semenjak penandatanganan Persetujuan TRIP’s (“TRIPs”).

Suatu produk Indikasi Geografis harus didaftarkan agar mendapatkan perlindungan. Namun sebelum didaftarkan, produk yang berpotensi sebagai Kekayaan Intelektual tersebut haruslah memenuhi kriteria. Dalam pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis mengatur tentang Permohonan Indikasi Geografis.

Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis tentang Permohonan Indikasi Geografis yang tidak dapat didaftarkan, pada huruf b pasal ini menyebutkan: 

“menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya.”

Kriteria yang Wajib Dipenuhi Agar Suatu Produk Dapat Didaftarkan Sebagai Indikasi Geografis.

Masih banyak masyarakat yang kurang mengerti arti penting dari perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia bahkan perhatian pemerintah kepada Indikasi Geografis pun tidak sebesar kepada bidang Kekayaan Intelektual seperti paten dan merek.

Agar suatu produk dapat dikatakan berpotensi sebagai produk Indikasi Geografis maka haruslah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif. Syarat subjektif digunakan sebagai tolak ukur apakah suatu produk dapat dikatakan berhasil dan layak sebagai produk Indikasi Geografis atau tidak.

Adapun syarat dapat dikatakan termasuk Indikasi Geografis antara lain harus memiliki Sistem manajemen yang kuat dan efektif, Kualitas produk yang prima dan terjaga konsistensinya dengan baik, Sistem pemasaran termasuk promosi yang kuat, Mampu memasok kebutuhan pasar dalam jumlah cukup secara berkelanjutan.

Adapun pihak yang dapat mengajukan pendaftaran ialah Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yakni: 

1. Pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam, seperti Produsen barang hasil pertanian, Pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri, atau Pedagang yang menjual barang tersebut, Lembaga yang diberi kewenangan untuk itu atau Kelompok konsumen barang tertentu.

2. Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Mekanisme Pendaftaran Suatu Produk yang Berpotensi Sebagai Indikasi Geografis

Mekanisme pendaftaran suatu produk yang berpotensi sebagai Indikasi Geografis yang diatur didalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis serta diatur di dalam Buku Indikasi Geografis Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Adapun tata cara pengajuan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis adalah: 

1. Permohonan pendaftaran diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau melalui Kuasanya dengan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 

2. Pemohon sebagaimana dimaksud harus mencantumkan persyaratan administrasi sebagai berikut: 

  • Tanggal, bulan dan tahun.
  • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon.
  • Nama lengkap dan alamat Kuasa, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa. 

3. Permohonan sebagaimana yang dimaksud pada point a harus dilampiri: 

  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan melalui kuasa.
  • Bukti pembayaran biaya pendaftaran dan pemeriksaan substantif kepada Kantor Kas Negara.

4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada point a harus dilengkapi dengan Buku Persyaratan. 

5. Permohonan dapat diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: 

  • Dengan alamat : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jl. H.R. Rasuna Said Kav.8-9, Kuningan, Jakarta Selatan 12190.
  • Melalui Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang ada di seluruh provinsi Indonesia.
  • Melalui Kuasa Hukum Konsultan Kekayaan Intelektual yang terdaftar.

6. Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir permohonan resmi Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Demikian pembahsan mengenai “Perlindungan Produk Berpotensi Hak Kekayaan Intelektual Melalui Indikasi Geografis” apabila sobat Selaras Law Firm ingin mengetahui informasinya lebih lanjut dapat segera menghubungi di SelarasLawFirm.com. nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Abdul. 2018. Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta:Deepublish.

Risang Ayu. 2006. Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis. Bandung: Alumni.

Yesinungrum. 2015. Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal IUS. Vol. III, No.7.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/perlindungan-produk-berpotensi-hak-kekayaan-intelektual-melalui-indikasi-geografis/feed/ 0
Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Penggunaan Hak Merek Di Indonesia https://selaraslawfirm.com/faktor-faktor-penyebab-rendahnya-penggunaan-hak-merek-di-indonesia/ https://selaraslawfirm.com/faktor-faktor-penyebab-rendahnya-penggunaan-hak-merek-di-indonesia/#respond Fri, 16 Sep 2022 09:32:53 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1187 Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.

Idealnya dalam perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual (“HKI”) tidak hanya dimanfaatkan oleh usaha besar, tetapi juga usaha kecil menengah (“UKM”). Namun, dalam kenyataannya, masih sedikit UKM di Indonesia yang menggunakan HKI dalam aktivitas usahanya. Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di bidang HKI lemah.

Selain itu, banyak penegak hukum, seperti polisi dan jaksa, memiliki sikap permisif terhadap pelanggaran HKI di Indonesia. Lemahnya penegakan hukum ini menyebabkan maraknya praktek-praktek korupsi di kalangan penegak hukum di Indonesia.

Sebagai upaya penaggulangan pemerintah Indonesia melakukan sosialisasi untuk memperkenalkan serangkaian Undang-Undang HKI serta manfaat perlindungan HKI bagi perekonomian di Indonesia. Salah satu yang menjadi target kegiatan sosialisasi tersebut adalah UKM yang banyak memiliki potensi kekayaan intelektual untuk dieksploitasi dan diberikan perlindungan.

Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Penggunaan Hak Merek

1. Prosedur Pendaftaran Yang Rumit Dan Lama

Prosedur pendaftaran HKI yang tercantum dalam Undang-Undang Merek (“UU Merek”), Undang-Undang Desain Industri dan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia sebenarnya tidak banyak berbeda dengan negara lainnya.Akan tetapi, prosedur tersebut masih dirasakan rumit oleh masyarakat yang tidak berpengalaman dan kurang mendapat informasi akurat tentang sistem HKI.

Terkait dengan waktu, dalam UU Merek, waktu pendaftaran merek tersingkat tanpa adanya oposisi atau keberatan dari pihak ketiga adalah 14 bulan 10 hari, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UU Merek RUU.

Merek mengusulkan untuk memperpendek waktu pendaftaran ini menjadi 11 bulan dengan mengurangi waktu pemeriksaan substantif diperpendek menjadi 6 bulan dari sembilan bulan yang ditentukan oleh UU Merek. 

Selain itu, UU Merek juga mengusulkan untuk mengubah urutan pendaftaran merek menjadi pemeriksaan administratif diikuti publikasi dan pemeriksaan substantif. Urutan dalam UU Merek adalah pemeriksaan administratif diikuti langsung oleh pemeriksaan substantif dan publikasi. 

Perubahan urutan ini berpotensi mempercepat waktu pendaftaran karena tahap publikasi membuka kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan yang kemudian dapat menjadi pertimbangan penolakan atau penerimaan aplikasi tersebut.

2. Biaya Registrasi yang Mahal

Biaya wajib untuk pendaftaran HKI ditentukan oleh pemerintah dan dimasukkan dalam suatu Peraturan Pemerintah (PP) yang diperbaharui secara rutin sesuai dengan keadaan di Indonesia. Untuk HKI yang ditangani oleh Ditjen HKI, seperti merek total biaya wajib dikeluarkan untuk pendaftaran pertama kali merek adalah Rp. 700.000.

Selain biaya pendaftaran wajib, ternyata masih terdapat biaya dan pengeluaran tidak wajib, seperti biaya konsultan HKI yang harus dikeluarkan oleh seorang pendaftar HKI. Tidak seperti biaya wajib, tidak terdapat jumlah pasti atas biaya tersebut karena hal itu tergantung dari keadaan masing-masing pendaftar.

Walaupun tidak ada kewajiban untuk menggunakan jasa konsultan HKI, seorang pendaftar HKI yang tidak pengalaman dan kurang informasi akan mengalami kesulitan. Di samping itu, penggunaan jasa konsultan HKI dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Pada akhirnya biaya wajib yang dikombinasikan dengan biaya tidak wajib menjadi cukup mahal bagi UKM yang berniat mendaftarkan HKI-nya. Walaupun biaya tidak wajib bukan bagian yang harus dipenuhi dalam prosedur aplikasi HKI, tetapi dalam banyak hal, biaya-biaya tersebut adalah faktor penentu untuk melalui proses birokrasi HKI di Indonesia.

3. Lemahnya Penegakan Hukum bagi Pelanggar HKI

Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di bidang HKI lemah. Selain itu, banyak penegak hukum, seperti polisi dan jaksa, memiliki sikap permisif terhadap pelanggaran HKI di Indonesia. Lemahnya penegakan hukum ini menyebabkan maraknya praktek-praktek korupsi di kalangan penegak hukum di Indonesia.

Semua hal tersebut menciptakan citra negatif sistem penegakan hukum HKI di Indonesia dan membuat banyak pemilik Usaha enggan mencari keadilan melalui pengadilan ketika HKI mereka dilanggar. Dalam pandangan mereka, biaya perkara HKI di pengadilan, dalam hal uang, waktu dan energi, lebih besar dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh dari HKI

Demikian pembahasan mengenai “Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Penggunaan Hak Merek Di Indonesia”, apabila Sobat Selaras Law Firm ingin mengetahui lebih lanjut, dapat langsung menghubungi kami di Selaras Law Firm. Nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Djumhana, 2003, Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Tim Lindsey, 2003, Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar, Bandung: Alumni.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/faktor-faktor-penyebab-rendahnya-penggunaan-hak-merek-di-indonesia/feed/ 0
Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Hak Kebendaan https://selaraslawfirm.com/hak-kekayaan-intelektual-sebagai-hak-kebendaan/ https://selaraslawfirm.com/hak-kekayaan-intelektual-sebagai-hak-kebendaan/#comments Mon, 12 Sep 2022 11:23:50 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1173 Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.

Hak  Kekayaan  Intelektual  memberikan  kewenangan  hukum  kepada  seseorang  untuk mendapat keuntungan dari karya intelektual yang diciptakan. Hal ini berimplikasi pihak lain,  yang  tanpa  persetujuan,  tidak  diperbolehkan  untuk  mengambil  keuntungan  dari sebuah karya intelektual. Pengambilan keuntungan berarti mengambil sesuatu, di mana sesuatu  tersebut  berada  dalam  hukum  sipil  yang  dikenal  dengan  properti.

Kekayaan intelektual sebagai benda yang memiliki nilai ekonomi, sebagai hasil dari kecerdasan intelektual yang dalam melahirkan hak cipta, mengorbankan waktu, tenaga dan biaya maka HKI memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi oleh negara dan hak Kekayaan Intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). 

Benda dalam kerangka hukum perdata dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai kategori salah satu di antara kategori itu, adalah pengelompokan benda ke dalam klasifikasi benda berwujud dan benda tidak terwujud. Untuk hal ini dapatlah dilihat batasan benda yang dikemukakan oleh pasal 499 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi:

menurut paham undang-udang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.”

Berkaitan dalam Pasal 499 KUHPerdata Prof. Mahadi sebagai ahli hukum menjelaskan bahwa jika seandainya dikehendaki rumusan lain dari pasal 499 KUHPerdata tersebut dapat diartikan sebagai hal yang dapat menjadi objek hak kekayaan (property) adalah benda, dan benda tersebut terdiri dari barang dan hak.

Barang yang dimaksudkan oleh Prof.Mahadi sebagai ahli hukum dalam pasal 499 KUHPerdata tersebut adalah benda materil yaitu benda yang berbentuk(stoffelijk voorwerp), sedangkan hak adalah benda immateril yaitu benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh)

Uraian ini sejalan dengan klasifikasi benda menurut pasal 503 KUH Perdata, yaitu penggolongan benda ke dalam kelompok benda berwujud (bertubuh) dan benda tidak berwujud (tidak bertubuh). Contoh benda immateril atau benda tidak berwujud yang berupa hak yaitu berupa  hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak kekayaan intelektual, dsb.

Hak milik immateril termasuk ke dalam hak-hak yang disebut pasal 499 KUH Perdata. Jika disederhanakan dalam bentuk skema, uraian di atas dapat digambarkan sebagai berikut :

Haki

Benda  adalah  zaak  dalam  bahasa Belanda.  Menurut  Pasal  499 KUH Perdata,  yang  diartikan  sebagai  zaak adalah  semua  barang  dan  hak. Selanjutnya  diketahui  bahwa  zaak adalah bagian  dari  harta  kekayaan (vermogensbestanddeel) segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang yang berarti benda sebagai obyek dalam hukum

Sedangkan yang dimaksud dengan benda dalam arti hukum  adalah  segala  sesuatu  yang menjadi  objek  hak  milik. Hak  yang melekat  pada  suatu  benda  disebut sebagai hak kebendaan (zakenlijk recht), yaitu  suatu  hak  yang  memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.

Hak tersebut  secara  otomatis melekat  dalam kekayaan intelektual.  Dalam  hukum  perdata, hak kekayaan intelektual dikategorikan sebagai benda, dalam hal ini benda tidak berwujud. Diketahui bahwa atas sebuah benda mengandung  hak  kebendaan  sehingga dapat dikatakan benda dapat dikuasai dengan hak milik. 

Dengan demikian, atas HKI  sebagai  benda  yang  dilekati hak kebendaan secara logis dapat dikuasai dengan hak milik.  Pengakuan mengenai HKI  sebagai  hak  kebendaan  diakui dalam  hukum  Indonesia.  Bahkan  Undang-Undang dalam  ruang  lingkup  HKI  mengakui secara  eksplisit  HKI  sebagai  hak kebendaan.

Demikian pembahasan mengenai “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Hak Kebendaan”, apabila sobat Selaras Law Firm ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi kami di Selaraslawfirm.com. nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Mariam Darus Badrulzaman, 2015, Sistem Hukum Benda Nasional, Bandung: Alumni.

Subekti, 1990,  Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

 

]]>
https://selaraslawfirm.com/hak-kekayaan-intelektual-sebagai-hak-kebendaan/feed/ 3
Perbandingan Hak Prioritas Dan Hak Eksklusif Dalam Hak Kekayaan Intelektual https://selaraslawfirm.com/perbandingan-hak-prioritas-dan-hak-eksklusif-dalam-hak-kekayaan-intelektual/ https://selaraslawfirm.com/perbandingan-hak-prioritas-dan-hak-eksklusif-dalam-hak-kekayaan-intelektual/#comments Thu, 08 Sep 2022 08:28:16 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1159 Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.

Hak kekayaan Intelektual (“HKI”) merupakan terjemahan resmi dari Intellectual Property Rights. Berdasarkan substansinya menurut Tomy Suryo Utomo sebagai ahli hukum mengatakan bahwa  HKI berhubungan erat dengan benda tidak berwujud serta melindungi karya intelektual yang lahir dari cipta, rasa dan karsa manusia. 

Sebuah lembaga internasional di bawah PBB yang menangani masalah HKI, mendefinisikan HKI sebagai: “kreasi yang dihasilkan dari pikiran manusia yang meliputi; invensi, karya sastra dan seni, simbol, nama, citra dan desain yang digunakan di dalam perdagangan”.

Adapun dari definisi di atas, HKI selalu dikaitkan dengan tiga elemen berikut ini: 

  1. Adanya sebuah hak eksklusif yang diberikan oleh hukum.
  2. Hak tersebut berkaitan dengan usaha manusia yang didasarkan pada kemampuan intelektual.
  3. Kemampuan intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi.

Karya-karya intelektual tersebut dilahirkan dengan pengorbanan menjadikan karya yang dihadirkan menjadi bernilai, apalagi dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsep kekayaan (property) terhadap karya karya intelektual itu bagi dunia usaha, atau karya-karya itu dikatakan sebagai suatu aset.

Hak eksklusif yang diberikan oleh hukum merupakan reward yang sesuai bagi para investor dan pencipta HKI. Melalui rewards tersebut orang-orang yang kreatif didorong untuk terus mengasah kemampuan intelektualnya agar dapat dipergunakan untuk membantu peningkatan kehidupan manusia.

Prinsip Umum HKI yang terkait dengan Perlindungan

1. Prinsip HKI sebagai hak eksklusif 

Maksudnya hak yang diberikan oleh HKI bersifat khusus dan hanya dimiliki oleh orang yang terkait langsung dengan kekayaan intelektual yang dihasilkan. Melalui hak tersebut pemegang hak dapat mencegah orang lain untuk membuat, menggunakan atau berbuat sesuatu tanpa izin.

Hak eksklusif yang diberikan tersebut sesungguhnya berupa hak monopoli untuk jangka waktu yang terbatas, sebagai imbangan yang diberikan negara kepadanya atas banyak pengorbanan yang telah dilakukan untuk perolehan HKI. Hak monopoli tidak untuk selamanya namun hanya dalam jangka waktu tertentu (terbatas).

Dalam waktu yang telah ditentukan tersebut hanya yang memiliki hak yang dapat berbuat bebas terhadap HKInya, sedangkan bagi pihak lain harus mengakui HKInya tersebut melalui permintaan izin terlebih dahulu untuk dapat berbuat atas HKI pihak lain dengan membayar sejumlah royalti. Apabila menggunakan Hak eksklusif tersebut tanpa izin dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hak kekayaan intelektual.

Apabila masa perlindungan telah habis, maka hak eksklusif yang bersifat ekonomis menjadi lenyap, maka si pemilik HKI tidak lagi dilindungi dalam penggunaan HKI nya berarti hak eksklusifnya hilang dan pihak lain dapat mempergunakan HKI tersebut secara bebas, tanpa izin dan tanpa royalty

2. Prinsip HKI sebagai hak Prioritas

Berdasarkan asas principle of independence, artinya pemberian HKI di suatu negara tidak mewajibkan negara lain memberikan HKI. Inti dari pengertian prioritas adalah menggunakan tanggal penerimaan permintaan pendaftaran atau filling date. Jadi hak prioritas berkaitan dengan jangka waktu pendaftaran yang memberikan anggapan mendaftar lebih awal dari fakta yang sesungguhnya.

Berdasarkan ketentuan ketentuan Paris Convention bahwa Penanganan nasional atau similasi nasional yang mengatur bahwa sejauh berkaitan dengan milik industrial, setiap anggota harus memberikan perlindungan yang sama kepada warga negara dari negara anggota lain sebagaimana ia berikan kepada warga negaranya sendiri. Penanganan seperti ini dikenal dengan principle of national treatment.

Inti national treatment adalah pada pemberlakuan yang sama dalam kaitan dengan perlindungan kekayaPenanganan seperti ini dikenal dengan principle of national treatment.

Penanganan intelektual antara yang diberikan kepada warga negara sendiri dan warga negara lain. 

Penggunaan hak prioritas atas dasar permintaan pendaftar pertama di negara anggota, pemohon dapat di dalam periode tertentu 6 atau 12 bulan meminta perlindungan seolah-olah didaftarkan pada hari yang sama pada permintaan pertama. 

Pendaftaran HKI di negara asing dengan menggunakan fasilitas hak prioritas membawa konsekuensi hak eksklusif dari pemilik HKI menjadi berlaku surut pula sejak tanggal mendaftar di negara asal menjadi berlaku sama di negara tujuan. 

Hak prioritas menghendaki tidak ada diskriminasi bagi warga negara asing dalam mendaftarkan HKInya di negara yang tergabung dalam persetujuan Paris Convention atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.

Apabila tidak dilakukan dengan hak prioritas maka jangka waktu hak eksklusifnya berkurang, pendaftaran dan perlindungan HKI menjadi tidak lagi relevan. Sebab HKI hanya diberikan perlindungan dalam jangka waktu tertentu untuk memaksimalkan hak eksklusifnya (kecuali merek yang memang selalu dapat dilakukan perpanjangan).

Demikian pembahasan mengenai “Mengenal Hak Prioritas Dan Hak Eksklusif Dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual” apabila sobat Selaras Law Firm ingin mengetahui informasi lebih lanjut, dapat segera menghubungi kami di Selaras Law Firm. nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Achmad Zen. Hak Kekayaan Intelectual Pasca TRIPs. Bandung: Alumni.

Iswi Hariyani. 2010. Prosedur Mengurus HKI Yang Benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Suyud. 2010. Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual, Bandung: Nuansa Aulia.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/perbandingan-hak-prioritas-dan-hak-eksklusif-dalam-hak-kekayaan-intelektual/feed/ 1
Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf https://selaraslawfirm.com/hak-kekayaan-intelektual-sebagai-objek-wakaf/ https://selaraslawfirm.com/hak-kekayaan-intelektual-sebagai-objek-wakaf/#comments Thu, 25 Aug 2022 11:18:33 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1119 Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.

“Ketika engkau bersedekah, engkau bukan sedang menghabiskan uang, tapi engkau sedang mentransfernya untuk dirimu sendiri di waktu yang akan datang.” 

– Dr Muhammad Abdullah al-Wuhaibi

Wakaf di Indonesia dalam perkembanganya telah mengalami perubahan yaitu sejak adanya Undang-Undang  No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf, pada umumnya masih banyak yang beranggapan bahwa wakaf hanya boleh digunakan untuk tujuan ibadah khusus saja, seperti untuk masjid, pemakaman, panti asuhan, dan lain-lain.

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Wakaf disebutkan harta benda wakaf terdiri dari benda yang bergerak dan benda yang tidak bergerak, selanjutnya dalam ayat (2) dijelaskan benda tidak bergerak adalah hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar, bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.

Selanjutnya dalam pasal 16 ayat (3) menjelaskan tentang benda bergerak yaitu harta yang tidak habis dikonsumsi yaitu meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangundangan yang berlaku. 

Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun  2004 Tentang Wakaf  Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) dapat di jadikan sebagai objek wakaf. Kepemilikan dalam HKI  haknya dibatasi oleh waktu, sementara dalam Undang-Undang Wakaf maupun Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 tentang wakaf tidak menentukan jangka waktu untuk pelaksanaan wakaf, terutama terhadap benda tidak bergerak, seperti tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga: Kedudukan Virtual Property Dalam Hukum Kebendaan Indonesia.

Pada dasarnya pelaksanaan wakaf adalah untuk jangka waktu yang tidak ditentukan (abadi) dan untuk kesejahteraan umum bagi masyarakat. Ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang wakaf mengatur khusus norma ketentuan bagi wakif yang menghendaki adanya jangka waktu tertentu dalam hal wakaf yang diberikan berupa benda bergerak dalam bentuk uang.

Prosedur Wakaf dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Hak Kekayaan Intelektual  memberikan gambaran atas prosedur wakaf HKI secara garis besar hampir sama dengan wakaf benda tidak bergerak, Persyaratan Wakaf Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan 
  • Wakif 
    • Syarat wakif adalah yang mempunyai wewenang memberi, merdeka, sempurna akalnya, balig, bijaksana dalam bertindak, bukan orang murtad, pemilik bagi yang diwakafkan serta keinginan sendiri.
    • Persyaratan yang harus dilengkapi wakif : 
      • Foto copy KTP & Kartu Keluarga 4 lembar 
      • Bukti kepemilikan HKI (sertifikat) dari Ditjen KI 
      • Bukti penetapan atas keterangan kepemilikan HKI dan tidak dalam keadaan sengketa disahkan oleh pengadilan 1 lembar. 
      • Surat pernyataan dari Kades/Lurah setempat disahkan oleh camat 
      • Membawa formulir WK dan WD dari desa (bagi wakif yang telah meninggal dunia) 
      • Membuat surat (blanko yang tersedia di KUA) kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke badan Wakaf Indonesia (BWI) 
      • Membawa materai Rp. 10.000
  • Nadzir 
    • Syarat Nadzir adalah warga negara Indonesia, beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum 
    • Persyaratan yang harus dilengkapi Nadzir 
      • Photo copy KTP 4 lembar 
      • Membawa materai Rp.10.000 
  • Saksi 
    • Syarat Saksi adalah dewasa, beragama Islam, berakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hokum 
    • Persyaratan yang harus dipenuhi oleh saksi: 
      • Foto copy KTP 4 lembar 
      • Membawa materai Rp. 10.000
2. Prosedur Wakaf Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 
  • Wakif dan Nadzir serta 2 orang Saksi datang ke Kantor Urusan Agama (“KUA”) untuk pembuatan Akta Ikrar Wakaf (“AIW”) di Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) dengan masing-masing membawa dokumen persyaratan lengkap 
  • PPAIW  memproses kebenaran surat dari wakif. 
  • PPAIW jika wakif telah melengkapi persyaratan dan benar maka akan mengkonsultasikan wakaf tersebut kepada Kemenag jika persyaratan wakif tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada wakif untuk melengkapi persyaratan wakaf di KUA.
  • PPAIW akan menunjuk susunan Nadzir 
  • Wakif mengikrarkan wakaf  kepada Nadzir dihadapan PPAIW secara lisan atau tulisan serta menuliskan jangka waktu wakaf dengan jelas. 
  • Para Pihak setelah mengikrarkan wakaf maka menandatangani Akta ikrar wakaf secara lengkap serta PPAIW  merangkap  AIW menjadi 3 rangkap untuk Wakif, Nadzir dan PPAIW, serta mendokumentasikanya.

Demikian pembahasan mengenai “Pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf”, apabila sobat Selaras Law Firm ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat segera menghubungi kami di SelarasLawFirm.com. Nantikan artikel menarik selanutnya!

Sumber:

Undang- Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Puji Sulistyaningsih, 2019, Pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf, Journal of Intellectual Property, Vol. 2, No. 2 

Sumber Gambar: 

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/hak-kekayaan-intelektual-sebagai-objek-wakaf/feed/ 1
Perbedaan Antara Rahasia Perusahaan dan Rahasia Dagang https://selaraslawfirm.com/perbedaan-antara-rahasia-perusahaan-dan-rahasia-dagang/ https://selaraslawfirm.com/perbedaan-antara-rahasia-perusahaan-dan-rahasia-dagang/#comments Thu, 28 Jul 2022 11:41:44 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1027 Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.

Nilai sebuah rahasia tergantung pada orang dari siapa rahasia itu harus disimpan.” 

– Carlos Ruiz Zafon

Perlindungan hukum berlaku bagi hak-hak setiap warga negara, baik terhadap hak-hak yang diperoleh karena pengalihan ataupun hak-hak yang timbul karena hasil karya cipta sendiri. Bagi hak-hak yang berbentuk hasil karya cipta, dalam dunia hukum masuk dalam kategori Hak Atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”), HAKI tersebut merupakan hak yang bersifat abstrak dan termasuk pada lingkup benda tidak berwujud, dan perlu mendapat perlindungan hukum dari perspektif ekonomi adalah misalnya Hak Cipta, Hak Paten dan Merek termasuk mengenai Rahasia Dagang.

Terdapat keterkaitan yang sangat erat antara perlindungan atas Rahasia Perusahaan (Corporate Secret) atau yang dikenal juga dengan informasi yang dirahasiakan (undisclosed information) yang merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual dengan globalisasi perdagangan, perlindungan hukum terhadap Rahasia Perusahaan dan Dagang merupakan suatu syarat mutlak dan menjadi faktor yang sangat esensial, terutama untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat.

Rahasia Dagang di Indonesia

Adanya perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang, maka akan melahirkan bentuk persaingan usaha yang jujur di antara pelaku bisnis dan menjadi komoditas yang memiliki nilai ekonomis tinggi, perlindungan hukum ini menjadi salah satu faktor penentu dalam menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, para pelaku usaha enggan melakukan kegiatan perdagangan, karena jika terjadi pembocoran Rahasia Perusahaan dan Dagangannya oleh orang yang tidak berhak yang akan menimbulkan kerugian.

Pada dasarnya rahasia dagang mencakup data rahasia, informasi, atau kompilasi informasi yang digunakan dalam penelitian, bisnis, perdagangan atau industri. Informasi tersebut dapat berupa data rahasia teknis dan ilmiah, serta informasi bisnis, komersial atau finansial yang tidak diketahui masyarakat umum dan berguna bagi suatu perusahaan serta memberi keuntungan kompetitif bagi seseorang yang memiliki hak untuk menggunakannya.

Adapun bentuk-bentuk perlindungan dari Rahasia Dagang yaitu:

  1. Informasi teknikal/penelitian dan pengembangan, contoh: informasi teknologi, informasi yang berhubungan riset dan pengembangan, formula-formula (rumus-rumus), senyawa-senyawa/bahan campuran,catatan-catatan laboratorium, percobaan-percobaan dan data eksperimen, data analisis, kalkulasi, informasi pemasok, semua jenis-laporan riset dan pengembangan.
  2. Informasi tentang proses produksi, contoh: data/biaya/harga, informasi yang berhubungan dengan proses produksi, perlengkapan khusus produksi, teknologi pemrosesan (manufacturing), spesifikasi-spesifikasi untuk proses produksi dan perlengkapannya.
  3. Informasi tentang kendali mutu, contoh: informasi yang berhubungan dengan kendali mutu, prosedur-prosedur kendali mutu, kendali mutu manual, data kendali mutu
  4. Informasi penjualan dan pemasaran, contoh: informasi yang berhubungan dengan penjualan dan pemasaran, prdiksi penjualan, perencanaan promosi penjualan dan pemasaran, laporan penjualan, informasi tentang competitor, informasi yang berhubungan dengan pelanggan, daftar pelanggan, kebutuhan pelanggan dan perilaku pembelian.
  5. Informasi keuangan internal, contoh: informasi keuangan, dokumen keuangan internal, anggaran, biaya produksi, laporan pengoperasian, data untung-rugi, informasi administratif.
  6. Informasi administrasi internal, contoh: organisasi internal, kunci-kunci dalam pengambilan keputusan, perencanaan strategi bisnis, perangkat lunak computer internal perusahaan.

Dapat disimpulkan bahwa Rahasia Dagang adalah sebuah informasi yang sangat berharga untuk perusahaan karenanya harus dijaga kerahasiaannya. Keberhargaan informasi ini karena informasi tersebut dapat mendatangkan keuntungan ekonomis kepada perusahaan karena itulah rahasia dagang mendapatkan perlindungan hukum artinya pihak pesaing dari perusahaan tidak dibenarkan mengetahui informasi rahasia dagang. Subjek hak atas Rahasia Dagang adalah pemilik rahasia itu sendiri. 

Pemilik Rahasia Dagang dapat mempunyai hak untuk menggunakan dan memanfaatkan Rahasia Dagang tersebut maupun mencegah pihak lain untuk menggunakannya. Memperoleh informasi secara tidak patut berarti melakukan pelanggaran hak orang lain yang dianggap perbuatan tidak baik dapat merugikan perusahaan lain, maka pelanggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan atau digugat kepengadilan sesuai denga ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rahasia Perusahaan di Indonesia

Menurut ketentuan Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999, rahasia perusahaan (corporate confidential) adalah informasi tentang kegiatan usaha pelaku usaha yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan. Unsur rahasia perusahaan meliputi berbagai informasi yang mengandung: 

  1. Memiliki sifat rahasia dan dijaga kerahasiaannya. 
  2. Terbukanya informasi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, karena berpindah dan dimanfaatkan oleh pesaing.
  3. Memiliki nilai ekonomis.

Undang-Undang telah membatasi rahasia perusahaan sebagai informasi kegiatan usaha yang sudah pasti dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya sehingga disebut sebagai rahasia perusahaan, terlepas dari apakah informasi tersebut bernilai atau tidak bernilai uang, dalam perushaan rahasia perusahaan perlu mendapatkan perlindungan layaknya Rahasia Dagang dikarenakan Rahasia Perusahaan juga berperan penting terhadap berdirinya suatu perusahaan.

Rahasia perusahaan tidak dapat disamakan dengan rahasia dagang mengingat dalam rahasia dagang pemegang hak dapat memberikan lisensi kepada pihak lain, karena rahasia dagang sudah pasti memiliki nilai ekonomis sedangkan rahasia perusahaan tidak, rahasia dagang adalah hak atas kekayaan intelektual yang menurut sistem hukum Eropa continental merupakan suatu recht op voorbrengselen van de geest (hak atas hasil-hasil produk kejiwaan manusia) sedangkan rahasia perusahaan belum tentu.

Jadi, informasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dimiliki oleh perusahaan yang dijaga kerahasiaannya yang digolongkan sebagai rahasia perusahaan (corporate secret), namun  rahasia perusahaan merupakan bagian dari rahasia dagang (trade secret), dapat diartikan bahwa, rahasia perusahaan tidak berarti selalu identik dengan rahasia dagang. Rahasia perusahaan yang memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dikategorikan identik dengan rahasia dagang, maupun rahasia perusahaan yang tidak memiliki nilai ekonomis, kerahasiaannya perlu mendapat perlindungan hukum sebagai rahasia perusahaan.

Demikian pembahsan mengenai Perbedaan Antara Rahasia Perusahaan dan Rahasia Dagang, apabila sobat Selaras Law Firm memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi tim kami di Selaras Law Firm, kami menyedikan jasa konsultasi hukum hingga pendampingan hukum. Yuk hubungi kami sekarang juga!!

Sumber:

Ramli, 2000, H.A.K.I: Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang, Bandung:Mandar Maju

Ardian Sutedi, 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

]]>
https://selaraslawfirm.com/perbedaan-antara-rahasia-perusahaan-dan-rahasia-dagang/feed/ 1
Merek Sebagai Harta Bersama Dalam Kasus Perceraian https://selaraslawfirm.com/merek-sebagai-harta-bersama-dalam-kasus-perceraian/ https://selaraslawfirm.com/merek-sebagai-harta-bersama-dalam-kasus-perceraian/#comments Sun, 24 Jul 2022 09:06:29 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1012 Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti,S.H

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) dapat dipahami sebagai hak yang dimiliki seorang individu atas hasil karya intelektualnya termasuk untuk menikmati manfaat nilai ekonomis dan sosial atas karya tersebut.

HKI merupakan hasil dari proses kreasi atau olah pikir manusia yang menghasilkan sebuah inovasi yang memiliki manfaat dan memiliki nilai ekonomi dan sosial yang memberikan hak-hak khusus kepada penciptanya. Dengan demikian HKI mencegah pihak lain untuk menikmati keuntungan secara tanpa hak.

Hak kepemilikan atas HKI dapat dimiliki oleh orang perorangan maupun badan hukum dilihat dari siapa yang menghasilkan karya dari HKI tersebut. HKI yang dimilki oleh orang perorangan secara otomatis menjadi harta kekayaan pribadi dari orang yang namanya tercantum dalam sertifikat HKI yang bersangkutan.

Sedangkan HKI yang dimiliki oleh badan hukum harta kekayaannya digunakan untuk kepentingan negara. HKI yang dimiliki pada saat terjadinya ikatan perkawinan secara otomatis akan menjadi harta bersama, selama tidak terdapat perjanjian pra nikah diantara keduanya. Atas dasar tersebut, tidak jarang hal itu menjadi sengketa saat terjadinya perceraian.

Hak Merek Dalam Hukum Kekayaan Intelektual

Merek adalah identitas suatu barang dan/atau jasa yang menjadi pembeda antara barang dan/atau jasa sejenis. Merek yang baik dapat menyampaikan makna tambahan tentang jaminan kualitas produk yang memiliki keunikan yang khas, menggambarkan sesuatu mengenai manfaat produk bagi pemakainya, mudah diucapkan, dikenali dan diingat, dan tidak mengandung arti yang buruk di Negara dan bahasa lain, serta dapat menyesuaikan diri (adaptable) dengan produk-produk baru yang mungkin ditambahkan ke dalam lini produk.

Merek adalah identitas sebuah produk. Tanpa merek, sebuah produk akan masuk dalam kategori komoditas.

Merek merupakan asset perusahaan yang tak terlihat, tetapi sangat bernilai. Ada enam makna yang bisa disampaikan melalui suatu merek yaitu:

  1. Atribut, Sebuah merek menyampaikan atribut-atribut tertentu.
  2. Manfaat, Merek bukanlah sekumpulan atribut, karena yang dibeli konsumen adalah manfaat bukan atribut.
  3. Nilai-nilai, Merek menyetakan nilai-nilai produsennya.
  4. Budaya, Mereka mungkin mencerminkan budaya tertentu.
  5. Kepribadian, Merek dapat memproyeksikan kepribadian tertentu.
  6. Pemakai, Merek memberi kesan mengenai jenis konsumen yang membeli atau menggunakan produknya.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam  Pasal 3 terdapat penegasan yang jelas, hak atas merek sebagai hak khusus, hanya dapat diberikan negara kepada seseorang apabila merek yang bersangkutan sudah terdaftar.

Selama merek belum terdaftar, tidak mendapat perlindungan dari negara,oleh karena itu, bagi pemilik merek yang ingin diakui dan dilindungi haknya atas merek yang dipunyai dan dipergunakan dalam perdagangan, wajib melakukan pendaftaran terhadap merek. Hanya pendaftar pertama yang memperoleh kedudukan dan perlindungan atas hak eksklusif.

Kepemilikan Hak Merek Sebagai Harta Bersama Dalam Kasus Perceraian

Pelindungan Hak Merek dalam HKI terjadi apabila Hak Merek tersebut didaftarkan dan mendapatkan perlindungan atas nama yang tercantum dalam sertifikat merek tersebut. Dalam hal perlindungan hak merek tersebut adapun yang mendapatkan hak perlindungan adalah seseorang atau badan hukum yang namanya tercantum dalam sertifikat merek.

Lalu bagaimana apabila Hak Merek tersebut menjadi objek sengketa sebagai harta bersama dalam kasus perceraian? Yuk simak contoh kasusnya berikut ini!

Contoh Kasus:

Terdapat suatu perusahaan X dibidang produksi bahan pakan ternak hewan di Jawa Tengah yang dikelola oleh sepasang suami isteri, suami tersebut dalam perusahaan berperan sebagai direktur perusahaan dan sang istri berperan sebagai pengelola dan bendahara perusahaan.  Perusahaan tersebut mengalami kemajuan yang menyebabkan mulai banyaknya perusahaan-perusahaan produksi bahan pakan ternak hewan serupa mulai berdiri di sekitar perusahaan X tersebut.

Perusahaan berniat untuk mendaftarkan merek produk bahan pakan ternak hewan agar perusahaan mendapatkan perlindungan dari merek yang dimilikinya.

Dalam pendaftaran merek tersebut didaftarkan atas nama suami sebagai direktur perusahaan dan bukan terdaftar atas nama perusahaan. Pada perjalanannya terjadi perceraian antara suami dan istri tersebut dan mengakibatkan merek tersebut menjadi harta bersama diantara keduanya.

Pengadilan Agama mengesahkan perceraian mereka namun tidak ada tindak lanjut mengenai pembagian atas merek yang terdaftar atas nama mantan suami tersebut. Pada akhirnya pihak istri tidak mendapatkan hak apapun dari merek yang dirintisnya tersebut. Merek tersebut masih digunakan oleh Perusahaan X dengan tidak memberikan hak ekonomi kepada mantan istri dari pemegang mereknya.

Analisis Kasus:

Dalam konteks harta bersama merek tersebut juga merupakan hak dari istri. Pasal 119 KUHPerdata menyebutkan bahwa sejak berlangsungnya perkawinan seluruh harta yang diperoleh suami istri menjadi harta bersama, kecuali ada perjanjian yang menentukan lain.

Namun terdapat beberapa hal yang tidak termasuk harta bersama suami istri yakni terhadap harta atau barang-barang tertentu yang diperoleh suami atau istri dengan cuma-cuma (omniet) karena pewarian secara testamentair secara legal atau hadiah. Perolehan sementara itu tidak dimasukkan dalam kategori harta gono-gini atau harta bersama.

HKI sebagai benda tak berwujud (immateriil) tentu memerlukan penanganan yang berbeda dengan benda berwujud dimana nilai HKI tidak dapat langsung ditentukan, sebagai harta bersama, nilai HKI dapat ditentukan dari pendapatan materil yang diperoleh dari kepemilikan HKI dalam masa perkawinan. Sedangkan kepemilikan HKI tersebut masih bisa memperoleh pendapatan sampai hak atas HKI tersebut berakhir.

Dalam kasus Perusahaan X, mantan istri seharusnya mendapatkan hak ekonomi dari merek yang didaftarkan. Adapun nilai tersebut tidak hanya terbatas pada pendapatan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut selama masa perkawinan.

Tetapi mantan istri juga berhak terhadap pendapatan yang diperoleh dari pemakaian merek setelah perkawinan berakhir sampai dengan hak atas merek tersebut habis masa berlakunya. Hal tersebut meningat merek tersebut didaftarkan pada masa perkawinan, yang menyebabkan merek menjadi harta bersama dan keuntungan yang didaptakan dari penggunaan merek tersebut masih akan terus berjalan meskipun perkwinan sudah dinyatakan berakhir.

Menurut peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia, terbentuknya harta bersama dalam perkawinan di dasarkan pada waktu perolehan harta tersebut sejak terikat dalam tali perkawinan.

Pembagian harta bersama dapat dilakukan bersamaan dengan gugatan atau permohonan cerai ataupun setelah putusan pengadilan. Dalam Pasal 97 KHI ditetapkan bahwa pembagian harta bersama adalah dibagi sama rata selama tidak diperjanjikan lain.

Demikian pembahsan mengenai “Merek Sebagai Harta Bersama Dalam Kasus Perceraian”, apabila sobat memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi kami hanya di Selaras Law Firm, kami menyedikan jasa konsultasi hukum hingga pendampingan hukum. Yuk hubungi kami sekarang juga!!

Sumber:

Mahadi, 1981, Hak Milik dalam sistem Hukum Perdata Nasional, Jakarta: BPHN.

Venantia Sri Hadiarianti, 2010, Memahami Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Universitas Atmajaya.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/merek-sebagai-harta-bersama-dalam-kasus-perceraian/feed/ 1