Oleh: Erma Regita Sari, S.H.
Hallo semua!
Ketemu lagi nih sama blog Selaras Law Firm, platform online terpercaya yang sering membahas tentang hukum, bisnis, maupun investasi.
Seperti yang kita ketahui, di tahun 2020 cryptocurrency mengalami kenaikan yang luar biasa. Kenaikan aset crypto bisa dibilang memang tidak kalah, seperti bitcoin yang berhasil naik sebesar 450% sepanjang tahun 2020. Luar biasa banget ya sobat YukLegal!
Tapi pernah nggak sih, sobat YukLegal berpikir sebenarnya apa sih kegunaan crypto? Apa crypto cuma komoditas koin dan token digital aja yang dipakai untuk objek trading? Atau sebenarnya crypto punya nilai kegunaan yang bisa bermanfaat di masa depan?
Jadi apa saja sih kegunaan cryptocurrency? Yuk kita simak pembahasan singkat berikut ini!
Cryptocurrency Sebagai Transaksi Bisnis
Dunia kini sedang bergerak menuju arah baru, dimana tidak lagi menggunakan uang fisik tapi menggunakan digital currency atau virtual currency yang dilindungi oleh kriptografi (cryptocurrency).
Melihat tren tersebut, dimana terdapat pergeseran transaksi dalam berbisnis ke arah digital, tentu hal tersebut menjadi peluang bisnis yang menjanjikan bagi siapa saja.
Saat ini, terdapat sejumlah cryptocurrency yang sudah mulai banyak dan dapat digunakan dalam berbagai transaksi.
Cryptocurrency merupakan mata uang digital dengan menggunakan teknik enkripsi untuk meregulasi setiap unit mata uang baru dan memverifikasi setiap pengiriman dana. Mata uang digital tersebut beroperasi secara independen tanpa campur tangan pemerintah atau bank sentral.
Mata uang digital berbentuk virtual, sehingga jika ingin melihat bagaimana tampilan fisik dari mata uang tersebut jawabannya adalah tidak ada. Modelnya tidak seperti mata uang kertas atau kartal yang diterbitkan oleh sebuah bank atau merupakan mata uang suatu negara.
Menurut Gubernur Bank Indonesia (“BI”), Indonesia sudah memiliki peraturan tentang mata uang yaitu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menjelaskan bahwa “Mata uang yang berlaku di wilayah NKRI adalah rupiah”.
Sangat disayangkan hingga saat ini BI belum melangkah dalam menghadapi kehadiran mata uang virtual. Sementara itu, untuk penggunaan bitcoin telah menyebar secara meluas ke seluruh penjuru di Indonesia. Di negara kita sendiri telah didirikan sebuah marketplace khusus untuk bitcoin dengan tujuan agar Indonesia dapat memiliki pergerakan pasar sendiri.
Cryptocurrency Sebagai Investasi
Dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
Jika melihat cryptocurrency sebagai mata uang dan sarana pembayaran atau alat tukar menukar dalam kegiatan transaksi khususnya perdagangan online, maka dapat dikatakan bahwa cryptocurrency tidak legal atau tidak sah digunakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Namun cryptocurrency dapat digunakan sebagai sarana investasi, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dimana penggunaannya atau bisnisnya dapat dikatakan tidak dilarang sepanjang para pihak memenuhi syarat formil yang sudah ditentukan.
Cryptocurrency tidak sah untuk dijadikan sebagai alat pembayaran nasional. Namun, jika melihat syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) maka penggunaan cryptocurrency dengan tujuan investasi adalah sah.
Terutama jika melihat pada syarat keempat Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebab yang halal. Dimana hingga saat ini belum ada aturan yang melarang jual beli cryptocurrency dengan tujuan investasi di Indonesia.
Jika dilihat dari transaksi perdagangan valuta asing, maka model perdagangan cryptocurrency pun sama yaitu pertukaran mata uang fisik ke mata uang digital atau mata uang fisik negara lain dengan harga dan nilai mengikuti supply dan demand dengan ketentuan yang telah disepakati.
Cryptocurrency dapat diperdagangkan seperti layaknya emas, dimana emas merupakan salah satu instrumen investasi yang masuk dalam jenis komoditas berjangka.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Layaknya emas, cryptocurrency ditetapkan sebagai salah satu komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Cryptocurrency Sebagai Komoditi Perdagangan
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto, ditetapkan bahwa aset crypto dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Selanjutnya, Bappebti sebagai otoritas yang berwenang pada perdagangan di bursa berjangka mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Berdasarkan peraturan tersebut, aset crypto merupakan komoditi di bidang aset digital dan salah satu komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Cryptocurrency dapat diperdagangkan bersama dengan komoditi-komoditi lain seperti kopi yang termasuk ke dalam komoditi di bidang pertanian, atau batu bara yang termasuk ke dalam komoditi di bidang pertambangan dan energi.
Sobat YukLegal demikian ya pembahasan tentang kegunaan cryptocurrency di Indonesia. Buat kalian yang percaya dengan adaptasi teknologi cryptocurrency di masa depan, boleh banget nih untuk berinvestasi crypto. Tapi ingat, harus cermat dan jeli dalam memilih aset crypto agar sesuai dengan tujuan dan punya kegunaan riil di masa depan.
Buat kalian yang masih bingung, gimana sih caranya buat memulai investasi cryptocurrency dan punya banyak pertanyaan lain seputar cryptocurrency, langsung aja yuk Kontak – Selaras Law Firm!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Habiburrahman, Muhammad., dkk. 2022. Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Transaksi Cryptocurrency Di Indonesia. Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli, Vol. 10 No. 2.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.