Delik Aduan Relatif dan Delik Aduan Absolut

Delik Aduan Relatif dan Delik Aduan Absolut
Delik Aduan Relatif dan Delik Aduan Absolut

Oleh: Adib Gusti Arigoh

Halo sobat selaras

Kalian pasti telah mengetahui jika suatu perbuatan yang melawan hukum dan merugikan masyarakat disebut tindak pidana alias delik.  Nah, ternyata delik ada jenisnya, loh! Salah satunya adalah delik aduan yang terdiri dari:
1. Delik Aduan Relatif

2. Delik Aduan Absolut

Lalu apa sih yang dimaksud dengan delik aduan relatif dan absolut itu? 

Sebelum kita bahas, kita harus pahami dulu apa yang dimaksud dengan delik ya teman-teman! 

Pengertian Delik

Jika ditelusuri dari terminologi nya, delik merupakan terjemahan dari istilah Strafbaar feit, delict, criminal act. Jika kita artikan kedalam bahasa Indonesia berarti peristiwa pidana, perbuatan pidana, pelanggaran pidana. 

Menurut C.S.T Kansil, delik adalah perbuatan yang melanggar undang-undang, dan oleh karena itu bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Nah, jadi intinya delik itu perbuatan yang melanggar hukum ya teman-teman! 

Ada banyak jenis delik, yang lumrah kita dengar adalah delik biasa dan delik aduan. Lalu apa yang dimaksud dengan delik biasa dan delik aduan?

Baca juga: Tindak Pidana Ringan Beserta Contohnya.

Delik Aduan 

Ringkasnya, delik aduan atau klacht delict berarti delik yang dapat dituntut apabila terdapat pengaduan dari korban atau orang yang dirugikan. Dengan kata lain delik aduan bersifat pribadi.

Delik aduan dijelaskan dalam Pasal 74 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: 

“(1) Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu Sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia”.

Dalam delik aduan, jika pelapor mencabut laporannya maka proses hukum wajib dihentikan oleh pihak yang berwenang sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 75 KUHP yang berbunyi: “Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan”

Delik aduan dibagi kedalam “2 (dua)” jenis, yakni:

1. Delik aduan absolut (absolute klacht delict)

Delik aduan absolut adalah delik yang hanya dapat diajukan proses hukumnya oleh penuntut umum apabila telah diterima aduan dari yang berhak mengajukannya. Pada dasarnya delik aduan absolut hanya dapat dituntut dengan syarat adanya pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan (voorwaarde van vervolgbaarheid).

Dalam delik aduan absolut, jika pelaku telah dilaporkan maka seluruh pihak yang terlibat akan ikut diproses hukum, dengan kata lain aduan dalam delik absolut bersifat tidak dapat di pecahkan (onsplitbaar).

Contoh dari delik aduan absolut adalah kejahatan pemerasan yang terdapat dalam Pasal 369 ayat (1) dan (2) KUHP: 

“(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancaman dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

(2)  Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan”.

2. Delik aduan relatif  (relative klacht delict)

Pada hakikatnya delik aduan relatif sama dengan aduan relatif absolut yang mensyaratkan pengaduan korban atau pihak yang dirugikan (voorwaarde van vervolgbaarheid) sebagai syarat utama, namun pengaduan tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan yang memiliki hubungan khusus dengan pelakunya.

Baca juga:Laporan Palsu, Terancam Tindak Pidana!

Dalam delik aduan relatif, yang hanya berurusan dengan hukum hanya pelaku yang diinginkan untuk dilaporkan saja atau pengaduannya bersifat dapat dipecahkan (splitbaar).

Contoh delik aduan relatif adalah pencurian dalam keluarga, dan kejahatan terhadap harta kekayaan yang lain yang sejenis dalam Pasal 367 ayat (1) KUHP: 

“(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.”

Nah, itulah pemaparan singkat mengenai delik aduan relatif dan delik aduan absolut. Tertarik untuk membaca artikel hukum yang akurat lainnya? Kunjungi website kami di Selaras Law Firm. We do things professionally!

Sumber:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Hukum Pidana.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Beby Afinida, Tinjauan Yuridis Peranan Polri pada Delik Aduan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, 2016. UIB Repository.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?