Oleh : Anisa Fernanda
“Tidak ada yang lebih berisiko daripada persepsi luas bahwa tidak ada risiko.”
– Howard Marks
Berbincang mengenai risiko, apakah sobat Selaras Law Firm mengetahui adanya risiko dari suatu investasi? Tentunya sebelum terjun dalam dunia investasi kita sudah pasti yakin akan mendapatkan keuntungan dongg. Salah satu investasi yang menjanjikan adalah di Pasar modal.
Sayangnya, investasi di Pasar modal juga rentan terjadi pelanggaran. Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal memberikan perlindungan kepada investor atas setiap kerugian yang dialami dari adanya pelanggaran di bidang pasar modal yang lebih dikenal dengan disgorgement fund.
Lalu bagaimana mekanismenya?
Apakah semua investor berhak mendapat perlindungan dan bagaimana bentuknya?
Nah agar tidak menerka-nerka lagi, mari kita bahas!!
Baca Juga: Restorative Justice dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Ringan
Pengertian Disgorgement Fund
Sebelum membahas pengertian secara mendalam perlu diketahui arti disgorgement itu sendiri, menurut The Black’s Law Dictionary mendefinisikan sebagai tindakan melepaskan sesuatu seperti keuntungan yang didapatkan secara tidak sah atau illegal (profits illegally obtained) didasarkan pada hukum (by legal compulsion) atau tuntutan (demand).
Sedangkan disgorgement fund merupakan suatu dana yang dihimpun dari pengenaan disgorgement dari pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal dan kemudian diadministrasikan serta didistribusikan kepada pihak yang dirugikan dengan tujuan agar pelaku tidak menikmati keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.
Urgensi Pengaturan Disgorgement Fund
Sebenarnya kejahatan di pasar modal masih menjadi permasalahan yang krusial hingga saat ini sebab pembuktiannya yang masih sulit. Berimbas pada sanksi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat diterapkan.
Disgorgement fund juga menjadi jawaban atas keterbatasan perlindungan hukum yang belum termuat pada lembaga SIPF. Sebab lembaga tersebut hanya memberikan ganti kerugian pada tindak pelanggaran administratif saja.
Ruang Lingkup Pemberlakuan Disgorgement
Pada Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal menyebutkan :
“Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah terhadap Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.”
Makna pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mencakup 2 (dua) jenis bentuk perbuatan yakni pelanggaran dan kejahatan.
Pelanggaran di pasar modal berkaitan dengan perbuatan teknis administratif, seperti perizinan, persetujuan, dan pendaftaran izin usaha. Sedangkan kejahatan di pasar modal berupa tindakan penyelewengan seperti penipuan (fraud), perdagangan semu, dan perdagangan orang dalam (insider trading).
Baca juga : Hukum Waris menurut Kompilasi Hukum Islam.
Mekanisme Pengenaan Disgorgement Fund
Perintah pembayaran disgorgement berbentuk tertulis dikeluarkan bersamaan dengan penetapan sanksi administratif dan harus dibayarkan dalam rentang waktu paling lama 30 hari. Sehingga tidak perlu adanya gugatan perdata kepada pengadilan dan menunggu putusan pengadilan.
Apabila tidak dapat melakukan pembayaran melalui rekening dana dapat menggunakan aset tetap berupa tanh, tanah dan bangunan, maupun kendaraan bermotor. Selanjutnya bilamana pihak yang dikenakan disgorgement tidak menolak untuk membayar maka OJK dapat memerintahkan memerintahkan pencairan aset dalam rekening Efek maupun rekening lain kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, lembaga jasa keuangan,
Namun apabila tetap tidak dapat dilaksanakan maka dapat dilakukan beberapa tindakan, seperti gugatan perdata maupun pengajuan permohonan kepailitan setelah adanya upaya melalui surat peringatan.
Pendistribusian Disgorgement Fund
Disgorgement fund dilakukan dengan menunjuk Administrator dengan waktu paling lama 21 hari guna menyusun rencana distribusi yang didalamnya memuat latar belakang disgorgement fund, kriteria investor yang berhak mengajukan klaim, tata cara pengajuan klaim, periode pengajuan klaim paling cepat 21 hari dan paling lambat 90 hari, penghitungan jumlah kerugian riil, prosedur pendistribusian dana, biaya pengadministrasian dan pendistribusian dana.
Administrator mengumumkan rencana distribusi pada situs web disgorgement fund yang selanjutnya Otoritas Jasa Keuangan memberikan instruksi pada Penyedia Rekening Dana untuk membayar disgorgement fund melalui pemindahbukuan ke rekening dana tiap-tiap investor paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diinstruksikan.
Jadi, apakah semua investor yang mengalami kerugian berhak mendapatkan perlindungan melalui disgorgement fund?
Jawabannya adalah terbatas pada investor yang memenuhi kriteria dalam rencana distribusi.
Selain itu, dalam Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal disebutkan bahwa investor juga harus dinyatakan belum menerima kompensasi dari pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah atas.
Baca juga : Waris menurut Hukum Perdata.
Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal menjadi jawaban atas permasalahan belum terakomodirnya beberapa perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Disgorgement fund memiliki ruang lingkup terhadap tindak kejahatan dan pelanggaran administratif. Pengenaannya dilakukan dengan menunjuk Administrator yang memiliki tugas untuk membuat rencana pendistribusian pada website disgorgement fund yang memuat berbagai ketentuan dan dijadikan pijakan investor untuk melakukan klaim.
Sekian pembahasan terkait “Disgorgement Fund sebagai Sarana Memperkuat Perlindungan Investor di Pasar Modal”. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Sobat Selaras Law Firm ya!
Apabila Sobat Selaras Law Firm ingin bertanya seputar disgorgement fund atau berkonsultasi hukum bisa segera menghubungi kami di Selaras Law Firm ya!
Yuk jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya hanya di Selaras Law Firm!
Sumber:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.
Vidi Shah, Determining Disgorgement in Securities Law, The Law Review, Government Law College, 2019, 10, 138-172.
Wijaya, Vania R. A. & Gumadi, Ariawan, Disgorgement: Pemulihan Kerugian Investor Pasar Modal (Studi Komparasi Amerika Serikat Dan Indonesia), Al’adl Jurnal Hukum, 4(1), 2022, 133-152.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.