Oleh: Erma Regita Sari, S.H.
Hallo teman-teman semua! Selamat datang di Selaras Law Firm, platform online terpercaya yang siap memberikan solusi permasalahan hukum maupun bisnis kalian. Kali ini kita akan membahas topik yang sering dibicarakan oleh masyarakat, yaitu Undang- Undang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) dan Investasi Asing.
Mungkin sebagian besar sobat Selaras Law Firm di sini sudah sering mendengar istilah Omnibus Law. Lalu, kenapa sih UU Cipta Kerja ini disebut Omnibus Law?
Dalam Bahasa Latin, Omnibus Law itu mempunyai arti untuk semuanya, sedangkan dalam hukum Omnibus Law ini berarti hukum yang bisa meliputi semua atau satu undang-undang yang mengatur ketentuan-ketentuan mengenai banyak persoalan.
UU Cipta Kerja pada awal pembentukannya memiliki tujuan awal untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya, dengan melakukan reformasi birokrasi perizinan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja.
Birokrasi perizinan yang berbelit-belit serta ketidakpastian hukum di Indonesia, menjadi momok yang menakutkan bagi para pengusaha di Indonesia, terutama pengusaha asing.
Ribuan peraturan perundangan-undangan yang tumpang tindih dan saling menjegal satu sama lain serta bertentangan tentu tidak kondusif bagi investasi, sehingga Indonesia bukan menjadi tujuan utama bagi investor asing untuk menanamkan investasinya. Hal tersebutlah yang mendorong pemerintah melahirkan UU Cipta Kerja dengan tujuan mulia yaitu menumbuhkan investasi sehingga dapat menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi rakyat.
Dengan disahkannya UU Cipta Kerja di Indonesia, hal-hal apa aja sih yang perlu diatur yang dapat menarik investasi asing?
Selain itu, sudah efektifkah UU Cipta Kerja dalam meningkatkan investasi asing di Indonesia?
Yuk simak penjelasan berikut ini!
Hal-Hal Yang Diatur UU Cipta Kerja Dalam Menarik Investasi Asing
UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi, khususnya investasi asing di Indonesia yang nantinya dapat meningkatkan lapangan kerja.
Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”), realisasi investasi yang masuk ke Indonesia setiap tahunnya selalu meningkat dalam rentang 2015-2019.
Realisasi investasi terbesar pada tahun 2019 berasal dari penanaman modal asing (“PMA”) sebesar Rp 423,1 triliun. Sedangkan realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) hanya menyumbang sebesar Rp 386,5 triliun.
Peningkatan realisasi investasi di Indonesia tidak sejalan dengan serapan tenaga kerja. Serapan tenaga kerja dari investasi justru terus menurun tiap tahunnya. Hal tersebut diakibatkan oleh dominasi nilai modal dari sektor jasa atas nilai modal yang masuk dibandingkan nilai modal dari sektor manufaktur.
Hal ini sangat mengkhawatirkan karena, sektor manufaktur adalah industri padat karya yang akan banyak menyerap tenaga kerja. Sementara sebaliknya, sektor jasa rata-rata hanyalah industri padat modal namun sangat minim menyerap tenaga kerja.
Selain itu, banyaknya investasi yang menggunakan teknologi tinggi juga tidak diimbangi tingkat keterampilan tenaga kerja di Indonesia, sehingga investasi asing yang berteknologi tinggi itupun tidak dapat dimanfaatkan untuk menyerap tenaga kerja Indonesia.
Dengan melihat fakta-fakta yang ada, dapat dilihat bahwa pemerintah cukup memfokuskan diri pada bagaimana meningkatkan investasi asing di sektor infrastruktur yang padat karya dan bagaimana meningkatkan keterampilan pekerja sehingga dapat berdaya saing lebih tinggi dalam meraih investasi asing.
UU Cipta Kerja merupakan langkah maju dalam mengakomodir aturan-aturan mengenai peningkatan keterampilan pekerja dan juga aturan-aturan yang dapat menarik minat investor-investor asing di bidang infrastruktur.
Pemerintah pun perlu memperhatikan bahwa faktor perizinan bukan merupakan faktor utama penghambat investasi di Indonesia yang mengakibatkan turunnya indeks persaingan Indonesia di dunia. Namun tingkat korupsi yang tinggi juga sangat mempengaruhi preferensi investor dalam menanamkan investasi di sebuah negara.
Praktik korupsi bisa menimbulkan persaingan tidak sehat, distribusi ekonomi yang timpang, biaya ekonomi tinggi, memunculkan ekonomi bayangan, menciptakan ketidakpastian hukum, dan tidak menyebabkan alokasi sumber daya perusahaan menjadi tidak efisien.
Efektivitas UU Cipta Kerja Terhadap Peningkatan Investasi Asing Di Indonesia
Dapat kita ketahui bahwa terhambatnya investasi asing di Indonesia selain karena birokrasi perijinan yang tidak mudah, juga karena masalah rendahnya ketrampilan tenaga kerja yang mengakibatkan tingkat produktivitas tenaga kerja di Indonesia.
Tingkat korupsi di Indonesia juga sangat tinggi sehingga menimbulkan tingginya biaya investasi di Indonesia, sehingga menjadikan investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia.
Di luar hal tersebut, hal lain yang perlu diperhatikan dan diakomodir pemerintah adalah bahwa UU Cipta Kerja harus bisa menyediakan iklim investasi yang kondusif untuk investasi di bidang infrastruktur padat karya. Sehingga selain meningkatnya investasi asing, penyerapan tenaga kerja yang menjadi tujuan akhir pembuatan dan penerbitan UU Cipta Kerja juga dapat terealisasi secara positif. Sehingga sekali dayung dua tujuan tercapai, yaitu mampu menarik atensi investor asing dan tersedianya banyak lapangan kerja yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.
Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja adalah adanya aturan tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional tentang program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Aturan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapakan jaminan kehilangan pekerjaan, yang dapat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Dengan adanya pelatihan kerja yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja di Indonesia sehingga dapat mempengaruhi laju pertumbuhan investasi di Indonesia.
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berusaha keras untuk menyederhanakan proses perizinan dengan mengintegrasikan izin lingkungan ke perizinan berusaha. Penyederhanaan perizinan tersebut diharapkan dapat mempersingkat proses perizinan yang pada akhirnya dapat memperkuat proses penegakan hukum.
Konsekuensi adanya integrasi perizinan lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha dalam UU Cipta Kerja ini, bila terjadi pelanggaran, misalnya pelanggaran terkait hal standar dan prosedur pengelolaan lingkungan, maka izin utamanya yaitu perizinan berusaha yang akan kena dampaknya.
Penyederhanaan birokrasi pemerintah juga merupakan usaha pemerintah untuk mengurangi tingkat korupsi melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya dengan konsep mal pelayanan publik.
Hal tersebut dapat dicermati dari kandungan Pasal 176 UU Cipta Kerja, yang pada penjelasannya mengharuskan, dalam pelayanan perizinan berusaha daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu dan wajib menggunakan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Dengan pemerintah memfokuskan diri pada upaya untuk meningkatkan produktivitas pekerja melalui peningkatan keterampilan, mempermudah birokrasi perizinan, serta pencegahan korupsi yang dijadikan prioritas utama, maka upaya-upaya pemerintah menggenjot investasi melalui UU Cipta Kerja dapat mencapai hasil yang optimal.
Nah, itu dia penjelasan singkat tentang Efektivitas UU Cipta Kerja Terhadap Peningkatan Investasi Asing. Buat sobat Selaras Law Firm yang tertarik tentang informasi mengenai perizinan usaha, bisnis, dan investasi, kalian bisa terus kunjungi Selaras Law Firmbuat dapetin info-info terbaru dari kami.
Sumber:
Hidayatullah, Syarif dan Ditha Wiradiputra. (2021). Menimbang Efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Peningkatan Investasi Asing. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. Vol. 12 Issue 2.
Kompas.com. 2020. Mengapa UU Cipta Kerja Disebut Omnibus Law?. Diakses melalui laman https://amp.kompas.com/money/read/2020/10/17/073311026/kenapa-uu-cipta-kerja-disebut-omnibus-law pada tanggal 22 Mei 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.