Oleh: Zainurohmah
Halo Sobat Selaras!
Kembali lagi bersama kami yang selalu membahas seputar hukum. Kali ini kita akan membahas terkait golongan ahli waris.
Definisi Hukum Waris
Menurut A. Pitlo, hukum waris adalah kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antar mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antar mereka dengan pihak ketiga.
Secara singkat, hukum waris adalah hukum yang mengatur terkait peralihan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Untuk proses beralihnya harta kekayaan seseorang kepada ahli warisnya dinamakan pewarisan.
Baca juga: Kerangka Kontrak Bisnis Internasional.
Unsur-Unsur dalam Pewarisan
Pewarisan hanya akan terjadi ketika ketiga unsurnya terpenuhi, yaitu:
- Adanya seseorang yang telah meninggal dunia yang disebut dengan pewaris (erflater).
- Adanya seseorang yang masih hidup dan berhak memperoleh warisan pada saat pewaris meninggal dunia yang disebut ahli waris (erfgenaam).
- Adanya sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan yang disebut harta warisan (nalatenschap).
Ketiga unsur di atas harus terpenuhi semuanya, apabila salah satu unsur ada yang tidak terpenuhi maka tidak bisa disebut dengan pewarisan.
Baca juga: Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Perjanjian Perkawinan.
Golongan Ahli Waris
Terkait pewarisan merupakan hal yang di atur di dalam KUHPerdata. Menurut KUHPerdata, ahli waris terdiri dari 4 (empat) golongan, yaitu sebagai berikut:
- Golongan I
Golongan I adalah anak-anak atau keturunannya dan atau suami atau istri yang hidup terlama (Pasal 852 KUHPerdata).
- Golongan II
Ahli waris golongan II adalah orang tua (ayah dan ibu) dan atau saudara-saudara atau keturunan saudara-saudaranya (Pasal 854-857 KUHPerdata).
- Golongan III
Ahli waris golongan III adalah nenek dan kakek atau leluhur lainnya di dalam garis ke atas (Pasal 853 jo. Pasal 858 ayat (1) KUHPerdata).
- Golongan IV
Ahli waris golongan IV adalah keluarga garis kesamping sampai derajat keenam (Pasal 853 jo. Pasal 859 jo. Pasal 861 KUHPerdata).
Golongan ini terdiri atas paman dan bibi baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari dari pewaris.
Bagi golongan III dan IV, sebelum harta warisan dibagi harus terlebih dahulu dibagi dua (kloving), setengah adalah bagian sanak keluarga dari garis ayah pewaris dan setengahnya lagi merupakan bagian sanak keluarga dari garis ibu pewaris. Apabila bagian dari garis ibu sama sekali tidak ada ahli waris sampai derajat keenam maka bagian dari garis ibu jatuh kepada para ahli waris dari garis ayah. Demikian pula sebaliknya.
Lalu apa sebenarnya kegunaan golongan tersebut?
Golongan ahli waris di atas menjadi petunjuk siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Golongan yang lebih tinggi menutup golongan yang ada dibawahnya.
Jadi, ahli waris golongan II tidak akan bisa mewarisi harta warisan dari pewaris apabila ahli waris golongan I masih ada, dan seterusnya. Singkatnya, apabila masih ada golongan I maka tidak perlu lagi mempertimbangkan Golongan II, III, maupun IV.
Hukum Waris yang Berlaku di Indonesia
Selanjutnya, perlu Sobat Selaras ketahui bahwasanya hukum waris di Indonesia sampai saat ini belum ada unifikasi. Tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia yaitu:
1. Hukum Waris Islam
Hukum waris ini hanya berlaku bagi mereka yang beragama Islam.
2. Hukum Waris adat
Hukum waris ini hanya berlaku bagi masyarakat adat yang membuatnya. Indonesia memiliki adat yang sangat banyak dan hukum waris adat masing-masing daerah berbeda dengan daerah lainnya.
3. Hukum Waris Barat
Hukum waris ini biasanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang beragama selain Islam atau bagi mereka yang tunduk pada Hukum Perdata Barat sehingga berlaku ketentuan dalam KUHPerdata.
Karena tidak adanya unifikasi dalam hukum waris, maka dalam memberlakukan hukum waris bagi penduduk Indonesia, kita perlu melihat pilihan hukum mana yang dianut oleh masing-masing penduduk Indonesia serta dasar hukumnya.
Sekian pembahasan seputar “Golongan Ahli Waris Menurut KUHPerdata Beserta Penjelasan Lengkapnya” apabila Sobat Selaras ingin mengetahui lebih lanjut terkait hukum waris yuk langsung menghubungi kami di Selaras Law Firm.
Nantikan juga ya artikel menarik selanjutnya!
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Perangin, E. (2013). Hukum Waris. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.