Oleh: Siti Faridah, S.H.
“Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret seorang atau beberapa orang Pelaku Pertunjukan dalam suatu pertunjukan umum tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta”
Taukah kalian mengenai Hak Cipta?
Hak cipta atau copyright (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) dalam dunia akademis paling sering kita jumpai dalam karya-karya seperti buku.
Secara umum, hak cipta menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Dasar hukum yang mengatur mengenai Hak Cipta yakni Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam penerapannya, hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.
Prinsip deklaratif berarti bahwa pengakuan suatu hak dapat dilakukan sejak saat karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Sehingga, prinsip deklaratif ini menegaskan bahwa hak cipta dapat diakui sebagai hak cipta tanpa mengharuskan adanya pencatatan di Kemenkumham RI berdasarkan prinsip deklaratif tadi.
Berdasarkan hal demikian, berikut perlu diketahui terkait dengan ciptaan yang dapat dilindungi, diantaranya:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni Batik;
- Fotografi; dan
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Hak cipta bukan merupakan hak memonopoli untuk melakukan sesuatu seperti misalnya paten, yang membedakan hak cipta merupakan hak untuk mencegah orang lain melakukannya. Masa dari perlindungan Hak Cipta itu sendiri berbeda-beda diantaranya:
- Perlindungan Hak Cipta: Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
- Program Komputer: 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
- Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
- Produser Rekaman: 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
- Lembaga Penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.
Setelah mengetahui mengenai ciptaan yang dapat dilindungi dan masa dari perlindungan hak cipta selanjutnya kita perlu untuk memahami terkait dengan perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Pengaturan mengenai hal demikian diatur dalam pasal 43-51 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sedangkan perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta diantaranya:
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
- pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
- pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
- Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain hal tersebut, Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan pendidikan, penelitian, keamanan, ceramah dan pertunjukan, hal demikian dijelaskan dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ingin tau lebih jauh mengenai Hak Cipta? Konsultasikan saja kebingunganmu bersama kami di Selaras Law Firm. Terlengkap, Tercepat, Termudah, dan Terpercaya!!