Hak dan Kewajiban Penyewa: Panduan Singkat

Oleh: Aurelia Citra Putri Pratama

Perjanjian sewa menyewa adalah hal yang umum terjadi saat ini. Perjanjian sewa menyewa merupakan kesepakatan antara pihak yang menyewakan untuk menerima sejumlah uang tertentu dan pihak penyewa yang memanfaatkan objek tertentu selama jangka waktu tertentu. Sebagai sebuah perjanjian yang melibatkan kedua belah pihak, perjanjian ini diatur dalam hukum, khususnya pada Buku III Bab VII Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Indonesia. Bab ini mencakup ketentuan mengenai sewa-menyewa rumah dan tanah, termasuk aturan spesifik untuk penyewaan rumah beserta perabotannya maupun tanah.

Dalam praktiknya, perjanjian sewa sering menimbulkan masalah antara pihak yang menyewakan (pemilik) dan pihak penyewa terkait hak dan kewajiban masing-masing. Masalah yang sering muncul meliputi masa sewa atau pengalihan objek sewa. Untuk mencegah masalah ini, para penyewa harus memahami kewajiban yang mereka miliki, yaitu:

Kewajiban Penyewa

1.Penggunaan yang Baik

Penyewa wajib menggunakan objek sewa sebagaimana layaknya pemilik yang bertanggung jawab, sesuai dengan tujuan penggunaan yang disepakati dalam perjanjian sewa. Penggunaan di luar tujuan yang disepakati dapat dianggap melanggar perjanjian dan merugikan pihak yang menyewakan. Jika perjanjian tidak mengatur tujuan penggunaan, penyewa harus menggunakan objek sewa sesuai dengan tujuan yang wajar berdasarkan keadaan.

.

2.Pembayaran Sewa

Pasal 1560 butir 2 KUH Perdata menyatakan bahwa penyewa wajib membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan, baik secara harian, bulanan, maupun tahunan. Jika penyewa tidak memenuhi kewajibannya, pemilik berhak menggugat atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata setelah memberikan somasi.

.

3.Pengembalian Objek Sewa

Setelah masa sewa berakhir, penyewa wajib mengembalikan objek sewa dalam kondisi baik sebagaimana diterima pada awal perjanjian, kecuali kerusakan yang disebabkan oleh usia atau kejadian yang tidak dapat dihindari.

.

4.Larangan Menyewakan Kembali

Berdasarkan Pasal 1559 KUH Perdata, penyewa dilarang untuk menyewakan kembali atau memindahtangankan objek sewa kepada pihak ketiga kecuali disepakati lain dalam perjanjian.

.

Hak Penyewa

1.Kelayakan Hunian

Penyewa berhak mendapatkan hunian yang layak dan nyaman selama masa sewa. Pemilik berkewajiban memastikan bahwa properti tersebut dalam kondisi baik.

.

2.Privasi

Hak ini meliputi kendali atas siapa yang dapat masuk ke properti dan kapan mereka boleh masuk. Pemilik juga dilarang menyalahgunakan informasi pribadi penyewa.

3.Non-Diskriminasi

Penyewa memiliki hak untuk diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi. Pemilik tidak boleh menolak penyewa atas dasar diskriminasi, kecuali alasan yang valid seperti ketidakmampuan membayar sewa.

.

4.Deposit Keamanan

Deposit ini harus dikembalikan setelah masa sewa berakhir, kecuali digunakan untuk menutupi kerugian atau biaya yang belum dibayarkan.

5.Transparansi

Pemilik harus menginformasikan hal-hal penting terkait properti sebelum penyewa menandatangani kontrak, seperti riwayat serangga, masalah jamur atau asbes, biaya yang tidak dapat dikembalikan, hingga status properti jika dalam penyitaan atau ada kematian di dalam unit sewa.

Kesimpulan
Hak dan kewajiban penyewa merupakan aspek penting dalam perjanjian sewa menyewa. Hak dan kewajiban tersebut dapat diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai Pasal 1320 KUH Perdata. Dengan memahami hak dan kewajiban ini, baik pemilik maupun penyewa dapat meminimalkan potensi konflik dan menjalani hubungan sewa menyewa yang saling menguntungkan.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?