Oleh: Aurelia Citra Putri Pratama
Perjanjian sewa menyewa adalah hal yang umum terjadi saat ini. Perjanjian sewa menyewa merupakan kesepakatan antara pihak yang menyewakan untuk menerima sejumlah uang tertentu dan pihak penyewa yang memanfaatkan objek tertentu selama jangka waktu tertentu. Sebagai sebuah perjanjian yang melibatkan kedua belah pihak, perjanjian ini diatur dalam hukum, khususnya pada Buku III Bab VII Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Indonesia. Bab ini mencakup ketentuan mengenai sewa-menyewa rumah dan tanah, termasuk aturan spesifik untuk penyewaan rumah beserta perabotannya maupun tanah.
Dalam praktiknya, perjanjian sewa sering menimbulkan masalah antara pihak yang menyewakan (pemilik) dan pihak penyewa terkait hak dan kewajiban masing-masing. Masalah yang sering muncul meliputi masa sewa atau pengalihan objek sewa. Untuk mencegah masalah ini, para penyewa harus memahami kewajiban yang mereka miliki, yaitu:
Kewajiban Penyewa
Penyewa wajib menggunakan objek sewa sebagaimana layaknya pemilik yang bertanggung jawab, sesuai dengan tujuan penggunaan yang disepakati dalam perjanjian sewa. Penggunaan di luar tujuan yang disepakati dapat dianggap melanggar perjanjian dan merugikan pihak yang menyewakan. Jika perjanjian tidak mengatur tujuan penggunaan, penyewa harus menggunakan objek sewa sesuai dengan tujuan yang wajar berdasarkan keadaan.
.
Pasal 1560 butir 2 KUH Perdata menyatakan bahwa penyewa wajib membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan, baik secara harian, bulanan, maupun tahunan. Jika penyewa tidak memenuhi kewajibannya, pemilik berhak menggugat atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata setelah memberikan somasi.
.
Setelah masa sewa berakhir, penyewa wajib mengembalikan objek sewa dalam kondisi baik sebagaimana diterima pada awal perjanjian, kecuali kerusakan yang disebabkan oleh usia atau kejadian yang tidak dapat dihindari.
.
Berdasarkan Pasal 1559 KUH Perdata, penyewa dilarang untuk menyewakan kembali atau memindahtangankan objek sewa kepada pihak ketiga kecuali disepakati lain dalam perjanjian.
.
Hak Penyewa
Penyewa berhak mendapatkan hunian yang layak dan nyaman selama masa sewa. Pemilik berkewajiban memastikan bahwa properti tersebut dalam kondisi baik.
.
Hak ini meliputi kendali atas siapa yang dapat masuk ke properti dan kapan mereka boleh masuk. Pemilik juga dilarang menyalahgunakan informasi pribadi penyewa.
Penyewa memiliki hak untuk diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi. Pemilik tidak boleh menolak penyewa atas dasar diskriminasi, kecuali alasan yang valid seperti ketidakmampuan membayar sewa.
.
Deposit ini harus dikembalikan setelah masa sewa berakhir, kecuali digunakan untuk menutupi kerugian atau biaya yang belum dibayarkan.
Pemilik harus menginformasikan hal-hal penting terkait properti sebelum penyewa menandatangani kontrak, seperti riwayat serangga, masalah jamur atau asbes, biaya yang tidak dapat dikembalikan, hingga status properti jika dalam penyitaan atau ada kematian di dalam unit sewa.
Kesimpulan
Hak dan kewajiban penyewa merupakan aspek penting dalam perjanjian sewa menyewa. Hak dan kewajiban tersebut dapat diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai Pasal 1320 KUH Perdata. Dengan memahami hak dan kewajiban ini, baik pemilik maupun penyewa dapat meminimalkan potensi konflik dan menjalani hubungan sewa menyewa yang saling menguntungkan.