Hak kebendaan dan Cara Memperolehnya

Hak kebendaan dan Cara Memperolehnya
Hak kebendaan dan Cara Memperolehnya

Oleh: Adib Gusti Arigoh

Halo Sobat Selaras!  Seluruh aspek kehidupan kita pasti diatur oleh hukum, mulai dari aturan mengenai orang, benda, dan lain-lain. Kalian pasti akrab dengan sesuatu yang disebut “benda”. 

Simpelnya, benda adalah segala sesuatu yang memiliki massa dan menempati ruang. Benda selalu kita jumpai di kehidupan sehari-hari contohnya adalah kendaraan, pakaian, dan lain-lain.      Jika seseorang memiliki suatu benda, maka dia disebut pemilik atas benda dan mempunyai hak kebendaan. 

Dalam Kitab Undang-Undang Perdata (“KUHPer”) benda diatur didalam buku II tentang Zaken Recht atau hukum benda. Umumnya, benda dibedakan menjadi dua, yakni:

  1. Benda bergerak, seperti; sepeda, motor, mobil.
  2. Benda tidak bergerak, seperti tanah.

Baca juga: Klausula Baku yang Bermasalah

Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai apa itu hak kebendaan dan cara memperoleh kebendaan. Oke langsung aja, kita mengulik terlebih dahulu mengenai hak kebendaan.

1. Hak Kebendaan

Dalam hukum benda, hak kebendaan (zakelijk recht) merupakan hak mutlak atas suatu benda, hak ini memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Dalam kata lain, hak kebendaan adalah hak pemilik benda yang bersifat mutlak benda untuk memanfaatkan bendanya. 

Terkait sifat dan cirinya, hak ini bersifat absolut, tidak terbatas waktu, droit de suite (zaaksgevolg), dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Hak kebendaan bersifat absolut, maknanya hak ini dapat dipertahankan oleh setiap orang. Maksudnya, hak pemilik atas benda dijamin hukum sehingga dapat berkuasa penuh untuk memanfaatkan bendanya. Pemilik dapat mengajukan tuntutan ataupun gugatan apabila hak dari benda tersebut dikurangi ataupun dirampas oleh orang yang tidak mempunyai alas hak.

Selain itu, hak kebendaan tidak terbatas oleh waktu, artinya pemilik benda sampai kapanpun memiliki hak atas benda tersebut.

Hak kebendaan bersifat Droit de suite (Zaaksgevolg), artinya hak kebendaan mengikuti bendanya dimanapun benda itu berada. Dengan kata lain, hak pemilik  tidak akan hilang meskipun benda tersebut dipindahkan kemanapun.

Sebagai contoh, Andi mempunyai hak memungut hasil dari tanah Budi. Suatu hari Budi bangkrut (pailit), lalu tanahnya dijual kepada Caca. Berdasarkan sifat hak kebendaan Droit de suite (Zaaksgevolg) maka Andi tetap memiliki hak memungut hasil atas tanah tersebut meskipun bukan milik Budi lagi. Lalu, mengapa bisa? 

Tentu saja bisa, singkatnya hak Andi untuk memungut hasil bergantung kepada tanah (objek) bukan kepada siapa pemilik tanah tersebut (subjek).

Lalu, hak kebendaan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, seperti sewa-menyewa, jual beli, dan lain-lain.

2. Cara Memperoleh Hak Kebendaan. 

Hak kebendaan dapat diperoleh dengan berbagai cara, diantaranya melalui:

  • Melalui Pengakuan  atau penemuan (

    Bezit)

Dalam KUHPer, Bezit diatur dalam buku II tentang benda, Pasal 529 – 569.  Ringkasnya, Bezit bermakna “barang siapa menguasai suatu barang, maka dia dianggap pemiliknya”. Dengan kata lain, bezit adalah “klaim” seseorang atas suatu benda.

Pasal 529 KUHPer menjelaskan tentang bezit, yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri”. 

Perlu diketahui, bezit harus dilakukan dengan itikad baik. Artinya pada saat mem-bezit barang tersebut, pem-bezit tidak mengetahui siapa yang sesungguhnya pemilik barang tersebut (lihat pasal 531 KUHPer). Jika bezit dilakukan dengan itikad buruk, maka tidak akan dilindungi oleh hukum (lihat pasal 1997 ayat (2) KUHPer).

Cara memperoleh kekuasaan dapat melalui Bezit atas benda yang tidak ada pemiliknya (penguasaan originair) atau penguasaan benda yang suda ada pemiliknya (penguasaan traditio, atau penguasaan tanpa levering).   

Penguasaan orginari (bezit occupation) adalah penguasaan atas benda yang tidak ada pemiliknya. Penguasaan ini hanya berlaku kepada benda bergerak yang tidak ada pemiliknya (res nullius).

Penguasaan traditio adalah penguasaan dengan bantuan orang yang menguasai lebih dahulu. seperti penguasaan benda yang digadaikan, disewakan. Sedangkan penguasaan tanpa penyerahan (tanpa levering) adalah penguasaan ketika seseorang menemukan benda temuan di jalan, atau benda orang lain yang hilang.

  • Melalui Penyerahan (

    Levering)

Jika melalui penyerahan, dapat dilakukan melalui penyerahan secara nyata (feitelijke levering) atau penyerahan secara yuridis (juridische levering). (Lihat Pasal 612 KUHPer).

Penyerahan secara nyata digunakan terhadap benda bergerak (seperti kendaraan), dan terkait penyerahaan yuridis digunakan terhadap benda tidak bergerak (seperti balik nama atas tanah).

Baca Juga: Status Anak Hasil Married by Accident

  • Melalui Daluwarsa

Perolehan Hak Kebendaan melalui Daluwarsa disinggung dalam Pasal 610 KUHPer, dan secara spesifik diatur dalam Buku IV KUHPer.

Untuk benda bergerak yang tidak diketahui siapa pemilik benda itu sebelumnya, masa daluwarsa hak pemilik lama adalah 3 tahun. Jika lewat dari pada itu, orang yang menemukannya menjadi pemilik yang baru.

Untuk benda tidak bergerak (seperti tanah) hanya dapat dilakukan jika benda tersebut tidak diurus oleh siapapun selama 20 tahun (jika ada alas hak) atau 30 tahun (jika tidak ada alas hak).

Itulah pembahasan singkat terkait hak kebendaan dan cara-cara memperolehnya, semoga bermanfaat bagi kita semua. tertarik untuk membaca artikel hukum yang terpercaya dan akurat lainnya? kunjungi website kami di Selaras Law Firm. We do things professionally!

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Frieda, Husni Hasbullah. 2005. Hukum Kebendaan perdata. Jakarta: Ind-Hil-Co.

Sri Soedewi MMasjchoen Sofwan, Hukum Perdata Hak Jaminan Atas Tanah, Cet.Pertama, Liberty, Yogyakarta.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?