Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Hak Kebendaan

Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Hak Kebendaan
Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Hak Kebendaan

Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.

Hak  Kekayaan  Intelektual  memberikan  kewenangan  hukum  kepada  seseorang  untuk mendapat keuntungan dari karya intelektual yang diciptakan. Hal ini berimplikasi pihak lain,  yang  tanpa  persetujuan,  tidak  diperbolehkan  untuk  mengambil  keuntungan  dari sebuah karya intelektual. Pengambilan keuntungan berarti mengambil sesuatu, di mana sesuatu  tersebut  berada  dalam  hukum  sipil  yang  dikenal  dengan  properti.

Kekayaan intelektual sebagai benda yang memiliki nilai ekonomi, sebagai hasil dari kecerdasan intelektual yang dalam melahirkan hak cipta, mengorbankan waktu, tenaga dan biaya maka HKI memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi oleh negara dan hak Kekayaan Intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). 

Benda dalam kerangka hukum perdata dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai kategori salah satu di antara kategori itu, adalah pengelompokan benda ke dalam klasifikasi benda berwujud dan benda tidak terwujud. Untuk hal ini dapatlah dilihat batasan benda yang dikemukakan oleh pasal 499 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi:

menurut paham undang-udang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.”

Berkaitan dalam Pasal 499 KUHPerdata Prof. Mahadi sebagai ahli hukum menjelaskan bahwa jika seandainya dikehendaki rumusan lain dari pasal 499 KUHPerdata tersebut dapat diartikan sebagai hal yang dapat menjadi objek hak kekayaan (property) adalah benda, dan benda tersebut terdiri dari barang dan hak.

Barang yang dimaksudkan oleh Prof.Mahadi sebagai ahli hukum dalam pasal 499 KUHPerdata tersebut adalah benda materil yaitu benda yang berbentuk(stoffelijk voorwerp), sedangkan hak adalah benda immateril yaitu benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh)

Uraian ini sejalan dengan klasifikasi benda menurut pasal 503 KUH Perdata, yaitu penggolongan benda ke dalam kelompok benda berwujud (bertubuh) dan benda tidak berwujud (tidak bertubuh). Contoh benda immateril atau benda tidak berwujud yang berupa hak yaitu berupa  hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak kekayaan intelektual, dsb.

Hak milik immateril termasuk ke dalam hak-hak yang disebut pasal 499 KUH Perdata. Jika disederhanakan dalam bentuk skema, uraian di atas dapat digambarkan sebagai berikut :

Haki

Benda  adalah  zaak  dalam  bahasa Belanda.  Menurut  Pasal  499 KUH Perdata,  yang  diartikan  sebagai  zaak adalah  semua  barang  dan  hak. Selanjutnya  diketahui  bahwa  zaak adalah bagian  dari  harta  kekayaan (vermogensbestanddeel) segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang yang berarti benda sebagai obyek dalam hukum

Sedangkan yang dimaksud dengan benda dalam arti hukum  adalah  segala  sesuatu  yang menjadi  objek  hak  milik. Hak  yang melekat  pada  suatu  benda  disebut sebagai hak kebendaan (zakenlijk recht), yaitu  suatu  hak  yang  memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.

Hak tersebut  secara  otomatis melekat  dalam kekayaan intelektual.  Dalam  hukum  perdata, hak kekayaan intelektual dikategorikan sebagai benda, dalam hal ini benda tidak berwujud. Diketahui bahwa atas sebuah benda mengandung  hak  kebendaan  sehingga dapat dikatakan benda dapat dikuasai dengan hak milik. 

Dengan demikian, atas HKI  sebagai  benda  yang  dilekati hak kebendaan secara logis dapat dikuasai dengan hak milik.  Pengakuan mengenai HKI  sebagai  hak  kebendaan  diakui dalam  hukum  Indonesia.  Bahkan  Undang-Undang dalam  ruang  lingkup  HKI  mengakui secara  eksplisit  HKI  sebagai  hak kebendaan.

Demikian pembahasan mengenai “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Hak Kebendaan”, apabila sobat Selaras Law Firm ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi kami di Selaraslawfirm.com. nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Mariam Darus Badrulzaman, 2015, Sistem Hukum Benda Nasional, Bandung: Alumni.

Subekti, 1990,  Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

 

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?