Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.
“Ketika engkau bersedekah, engkau bukan sedang menghabiskan uang, tapi engkau sedang mentransfernya untuk dirimu sendiri di waktu yang akan datang.”
– Dr Muhammad Abdullah al-Wuhaibi
Wakaf di Indonesia dalam perkembanganya telah mengalami perubahan yaitu sejak adanya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf, pada umumnya masih banyak yang beranggapan bahwa wakaf hanya boleh digunakan untuk tujuan ibadah khusus saja, seperti untuk masjid, pemakaman, panti asuhan, dan lain-lain.
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Wakaf disebutkan harta benda wakaf terdiri dari benda yang bergerak dan benda yang tidak bergerak, selanjutnya dalam ayat (2) dijelaskan benda tidak bergerak adalah hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar, bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
Selanjutnya dalam pasal 16 ayat (3) menjelaskan tentang benda bergerak yaitu harta yang tidak habis dikonsumsi yaitu meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) dapat di jadikan sebagai objek wakaf. Kepemilikan dalam HKI haknya dibatasi oleh waktu, sementara dalam Undang-Undang Wakaf maupun Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 tentang wakaf tidak menentukan jangka waktu untuk pelaksanaan wakaf, terutama terhadap benda tidak bergerak, seperti tanah dan/atau bangunan.
Baca Juga: Kedudukan Virtual Property Dalam Hukum Kebendaan Indonesia.
Pada dasarnya pelaksanaan wakaf adalah untuk jangka waktu yang tidak ditentukan (abadi) dan untuk kesejahteraan umum bagi masyarakat. Ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang wakaf mengatur khusus norma ketentuan bagi wakif yang menghendaki adanya jangka waktu tertentu dalam hal wakaf yang diberikan berupa benda bergerak dalam bentuk uang.
Prosedur Wakaf dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak Kekayaan Intelektual memberikan gambaran atas prosedur wakaf HKI secara garis besar hampir sama dengan wakaf benda tidak bergerak, Persyaratan Wakaf Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan
- Wakif
- Syarat wakif adalah yang mempunyai wewenang memberi, merdeka, sempurna akalnya, balig, bijaksana dalam bertindak, bukan orang murtad, pemilik bagi yang diwakafkan serta keinginan sendiri.
- Persyaratan yang harus dilengkapi wakif :
-
-
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga 4 lembar
- Bukti kepemilikan HKI (sertifikat) dari Ditjen KI
- Bukti penetapan atas keterangan kepemilikan HKI dan tidak dalam keadaan sengketa disahkan oleh pengadilan 1 lembar.
- Surat pernyataan dari Kades/Lurah setempat disahkan oleh camat
- Membawa formulir WK dan WD dari desa (bagi wakif yang telah meninggal dunia)
- Membuat surat (blanko yang tersedia di KUA) kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke badan Wakaf Indonesia (BWI)
- Membawa materai Rp. 10.000
-
- Nadzir
-
- Syarat Nadzir adalah warga negara Indonesia, beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
- Persyaratan yang harus dilengkapi Nadzir
- Photo copy KTP 4 lembar
- Membawa materai Rp.10.000
- Saksi
- Syarat Saksi adalah dewasa, beragama Islam, berakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hokum
- Persyaratan yang harus dipenuhi oleh saksi:
- Foto copy KTP 4 lembar
- Membawa materai Rp. 10.000
2. Prosedur Wakaf Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
- Wakif dan Nadzir serta 2 orang Saksi datang ke Kantor Urusan Agama (“KUA”) untuk pembuatan Akta Ikrar Wakaf (“AIW”) di Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) dengan masing-masing membawa dokumen persyaratan lengkap
- PPAIW memproses kebenaran surat dari wakif.
- PPAIW jika wakif telah melengkapi persyaratan dan benar maka akan mengkonsultasikan wakaf tersebut kepada Kemenag jika persyaratan wakif tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada wakif untuk melengkapi persyaratan wakaf di KUA.
- PPAIW akan menunjuk susunan Nadzir
- Wakif mengikrarkan wakaf kepada Nadzir dihadapan PPAIW secara lisan atau tulisan serta menuliskan jangka waktu wakaf dengan jelas.
- Para Pihak setelah mengikrarkan wakaf maka menandatangani Akta ikrar wakaf secara lengkap serta PPAIW merangkap AIW menjadi 3 rangkap untuk Wakif, Nadzir dan PPAIW, serta mendokumentasikanya.
Demikian pembahasan mengenai “Pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf”, apabila sobat Selaras Law Firm ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat segera menghubungi kami di SelarasLawFirm.com. Nantikan artikel menarik selanutnya!
Sumber:
Undang- Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Puji Sulistyaningsih, 2019, Pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf, Journal of Intellectual Property, Vol. 2, No. 2
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.