Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.
Hallo Sobat Selaras Law Firm!
Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum.
Hak atas tanah merupakan aspek penting dalam kepemilikan tanah, karena tanah dikatakan milik kita bukan saja atas dasar lama nya waktu kita menguasai tanah tetapi perlu adanya bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), dll.
Nah sobat Selaras harus kenal nih tentang hak yang diatur menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (“UUPA”).
Penasaran yaaa? Yuk simak pembahasan dibawah!
Legal Standing Hak Atas Tanah
Hak atas tanah pada dasarnya dilahirkan oleh adanya hak menguasai negara sebagai perintah konstitusi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, menyebutkan;
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Hak menguasai negara itu sendiri merupakan pengejawantahan hak bangsa Indonesia atas bumi, air dan ruang angkasa beserta segala isi kekayaannya yang kemudian dilekatkan pada satu istilah sebagaimana yang dikenal dengan sebutan agraria.
Legal standing terhadap hak menguasai negara tersebut dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih akrab disebut dengan Undang-Undang Pokok Agraria, menyebutkan bahwa:
Tujuan utama dari adanya hak menguasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UUPA tersebut adalah untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, kemerdekaan dalam masyarakat Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Baca Juga: Hak-Hak Atas Tanah sebelum Dan Sesudah Lahirnya UUPA
Sebab Lahirnya Hak Atas Tanah
Jika menurut UUPA, ada 4 sebab lahirnya tanah hak yaitu: (1) tanah hak yang lahir karena hukum adat, (2) tanah hak yang lahir karena penetapan pemerintah, (3) tanah hak yang lahir karena undang-undang dan (4) tanah hak yang lahir karena pemberian.
Di dalam buku Urip Santoso menjelaskan bahwa ada 2 cara memperoleh hak atas tanah bagi seseorang atau badan hukum, yaitu:
1. Hak atas tanah yang diperoleh secara orisinil, yaitu hak atas tanah yang diperoleh seseorang atau badan hukum untuk pertama kalinya. Macam-macam hak atas tanahnya adalah:
- Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai yang berasal dari tanah negara.
- Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai yang berasal dari tanah Hak Pengelolaan.
- Hak Milik yang diperoleh dari adanya perubahan Hak Guna Bangunan (peningkatan hak).
- Hak Guna Bangunan yang diperoleh dari adanya perubahan Hak Milik (penurunan hak).
- Hak Milik yang terjadi menurut hukum adat.
- Hak milik yang terjadi atas tanah yang berasal dari bekas tanah milik adat.
2. Hak atas tanah yang diperoleh secara derivatif, yaitu hak atas tanah yang diperoleh seseorang atau badan hukum secara turun temurun dari hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh pihak lain, seperti:
- Seseorang atau badan hukum membeli tanah hak pihak lain.
- Seseorang atau badan hukum memperoleh hibah tanah hak dari pihak lain.
- Seseorang atau badan hukum melakukan tukar-menukar tanah hak dengan pihak lain.
- Seseorang mendapatkan warisan berupa tanah hak dari orang tuanya.
- Seseorang atau badan hukum memperoleh tanah hak melalui pelelangan.
Hak-Hak Atas Tanah Menurut UUPA
Urip Santoso membagi menjadi 3 kelompok terhadap macam-macam hak atas tanah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 53 UUPA yaitu:
a. Hak atas tanah yang bersifat Tetap, berupa hak atas tanah yang berlaku selama UUPA masih berlaku dan belum dicabut dengan undang-undang yang baru seperti; Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa untuk Membangun, Hak Membuka Tanah, Hak Memungut Hasil Hutan.
b. Hak atas tanah yang ditetapkan dengan undang-undang yaitu hak atas tanah yang akan lahir kemudian dengan penetapan undang-undang.
c. Hak atas tanah yang sifatnya sementara dan dalam waktu yang singkat akan dihapuskan dikarenakan mengandung sifat-sifat pemerasan, sifat feodal dan bertentangan dengan jiwa UUPA.
Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Perdata Tidak Harus Ke Pengadilan, Ada Cara Lain!
Pasal 16 ayat (1) UUPA menjabarkan macam hak atas tanah sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 4 ayat (1) UUPA, yaitu:
- Hak Milik.
- Hak Guna Usaha.
- Hak Guna Bangunan.
- Hak Pakai.
- Hak Sewa untuk Membangun.
- Hak Membuka Tanah.
- Hak Memungut Hasil Hutan .
dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas tanah yang akan ditetapkan dengan undang-undang, juga hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 53 UUPA, berupa;
- Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil.
- Hak Menumpang.
- Hak Sewa Tanah Pertanian.
Demikian pembahasan terkait “Hak Tanggungan Terhadap Tanah” Jika sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi atau membutuhkan pendampingan hukum bisa langsung saja hubungi kami.
Nantikan artikel menarik yang dapat menambah pengetahuan sobat Selaras Law Firm selanjutnya!
Sumber:
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.