Hukum dapat Mengancam Keberadaan Karen’s Dinner di Indonesia

Hukum dapat Mengancam Keberadaan Karen’s Dinner di Indonesia
Hukum dapat Mengancam Keberadaan Karen’s Dinner di Indonesia

Oleh: Anisa Fernanda

Halo sobat Selaras Law Firm!

Bagaimana nih kabarnya? Semoga sobat Selaras Law Firm yang sedang membaca artikel ini dalam keadaan sehat dan harus selalu bersemangat ya!

Pernah mendengar slogan, “Pembeli adalah raja” tidak? Tentunya sudah sangat familier bukan? 

Slogan tersebut mengisyaratkan bahwasanya pembeli harus diperlakukan sebaik mungkin layaknya seorang raja. Namun apakah semua penjual harus menjalankan bisnis sesuai dengan slogan tersebut?

Penerapan slogan tersebut sebenarnya dimaksudkan agar setiap pembeli yang mendapatkan pelayan dengan baik merasa puas, nyaman, dan ada hasrat untuk kembali untuk membeli.

Faktanya, perkembangan zaman mendorong adanya perubahan dalam dunia bisnis dan slogan tersebut agaknya sudah tidak lagi relevan sebagai sarana untuk menarik pembeli.

Karen’s Dinner adalah salah satu restoran dengan konsep pelayanan yang berbanding terbalik dengan slogan tersebut. Keunikannya membuat Karen’s Dinner semakin viral dan sukses diterapkan di negara-negara maju seperti Amerika.

Sobat Selaras Law Firm pasti tahu dong kalau Karen’s Dinner sudah ada di Indonesia.

Sayangnya, dengan hadirnya restoran ini justru menuai kritik dari masyarakat sebab adanya dugaan penerapan konsep yang berlebihan. 

Lantas, apakah Karen’s Dinner cocok diterapkan di Indonesia atau justru berisiko? Bagaimanakah implikasinya terhadap ketentuan hukum di Indonesia? 

Nah agar tidak menerka-nerka lagi, mari kita bahas!

Baca Juga: Restorative Justice dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Ringan.

Awal Mula Hadirnya Karen’s Diner di Indonesia

Umumnya sebuah restoran menyuguhkan pelayanan terbaik tetapi berbeda dengan restoran satu ini. Karen’s Diner merupakan sebuah restoran yang pertama kali didirikan pada tahun 2021 di Sydney, Australia oleh Aden Levin dan James Farrell.

Awalnya direncanakan sebagai restoran pop-up dengan jangka pendek selama 6 (enam) bulan. Namun, berkat konsep unik yang menjadi andalan membawa restoran ini semakin popular di kalangan masyarakat Australia.

Bahkan, saat ini Karen’s Diner memiliki cabang di berbagai tempat seperti Melbourne, Inggris, New Zealand, dan Indonesia.

Penggunaan nama restoran ini diambil dari nama “Karen” yang merepresentasikan wanita paruh baya dengan stereotip kasar dan merasa berhak akan segalanya. 

Karen’s Diner menggunakan konsep pelayanan yang tidak ramah dengan memaki, memperlakukan pelanggan secara kasar. Pelanggan juga diharapkan melakukan hal yang sama kepada pelayan.

Meskipun memiliki konsep yang cukup riskan tetapi Karen’s Diner memiliki aturan yang tidak dapat dilanggar oleh pelayan maupun pengunjung. Berikut aturan yang harus dilaksanakan:

  1. Tidak diperbolehkan untuk berkomentar rasis, seksi, homofobik, dan SARA;
  2. Tidak melakukan body-shaming dan pelecehan seksual;
  3. Tidak diperbolehkan merusak properti;
  4. Tidak boleh membuang-buang makanan;

Sayangnya, baru-baru ini Karen’s Diner mendapatkan respons negatif dari masyarakat Indonesia sebab melakukan pelayanan berlebihan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pelanggan merasa kalimat yang dilontarkan oleh pelayan justru mengarah kepada body-shaming. 

Konsep Karen’s Diner sebenarnya berbanding terbalik dengan budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan sopan santun dan tidak menjadi permasalahan bilamana diterapkan berdasarkan ketentuan.

Namun dengan adanya perbedaan culture yang sangat signifikan mengakibatkan keberadaan Karen’s Diner berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Karen’s Dinner Berpotensi Melanggar Hukum 

Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwasanya dengan konsep unik yang dimiliki Karen’s Diner berpotensi besar melanggar peraturan di Indonesia. 

Salah satu Pasal yang dapat dikenakan bilamana tidak sesuai dengan ketentuan Karen’s Diner adalah pencemaran nama baik sebab baru-baru ini diketahui pelayanan yang dilakukan justru berlebihan dan menjurus pada body-shaming.

Dalam Pasal 310 KUHP disebutkan bahwasanya:

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta;[3]

Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta

Sedangkan dalam KUHP terbaru yang baru berlaku 3 tahun mendatang juga mengaturnya tepatnya di Pasal 433 dengan sanksi yang lebih berat yakni pencemaran lisan berupa penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak kategori II yakni Rp10 juta serta pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III yakni Rp50 juta.

Perbuatan yang termasuk pencemaran nama baik adalah penistaan, fitnah, dan penghinaan ringan.

Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelanggan adalah dengan melakukan laporan ke pihak kepolisian sebab pasal-pasal diatas termasuk delik aduan yang baru diproses ketika adanya aduan dari korban. 

Bahkan dengan hadirnya KUHP terbaru membuat keberadaan Karen’s Diner semakin terancam karena adanya pengaturan mengenai penghinaan terhadap pejabat negara sebagaimana yang termuat dalam Pasal 240.

Baca juga: Pengakuan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Karen’s Diner sebagai restoran yang diadopsi dari Negara Australia memiliki perbedaan budaya yang sangat signifikan berakibat pada terancamnya keberadaannya di Indonesia. Perkembangan menunjukkan adanya dugaan perbuatan pelayan Karen’s Diner yang berlebihan dari ketentuan dan menjurus kepada body-shaming. Pencemaran nama baik termasuk pernistaan, fitnah, dan penghinaan ringan. Bahkan penghinaan terhadap terhadap pejabat negara dapat dikenakan sepanjang dapat dibuktikan dan diadukan kepada kepolisian karena termasuk delik aduan.

Sekian pembahasan terkait “Hukum dapat Mengancam Keberadaan Karen’s Dinner di Indonesia”. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Sobat Selaras Law Firm ya! 

Apabila Sobat Selaras Law Firm ingin bertanya atau berkonsultasi hukum bisa segera menghubungi kami di Selaras Law Firm ya!

Yuk jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya hanya  di Selaras Law Firm! So, jangan lupa juga untuk menantikan artikel-artikel menarik lainnya ya Sobat!

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sumber:

Alinda Hardiantoro, 2022, Ramai soal Restoran Karen’s Diner Bakal Buka di Jakarta, Apa Keunikannya?, https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/14/130000665/ramai-soal-restoran-karen-s-diner-bakal-buka-di-jakarta-apa-keunikannya-?page=all.

Kompasiana, 2022, Kontroversi Karen’s Diner Jakarta yang Ingin Laris tapi Malah Jadi Cringe Abis, https://www.kompasiana.com/bobby18864/639c8cf0f4fbe449997e85f2/kontroversi-karen-s-diner-jakarta-yang-ingin-laris-tapi-malah-jadi-cringe-abis

Sumber Gambar: pexels.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

 

 

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?