Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Beberapa Agama dan Contoh Kasus Beserta Penjelasannya

Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Beberapa Agama dan Contoh Kasus Beserta Penjelasannya
Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Beberapa Agama dan Contoh Kasus Beserta Penjelasannya

Oleh: Zainurohmah

Halo Sobat Selaras, kembali lagi bersama kami di Selaras Law Firm! Yuk lanjut lagi bahas tentang perkawinan beda agama!

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Baca juga: Bagaimana Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia? Yuk, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Berdasarkan Pasal di atas maka keabsahan perkawinan dikembalikan kepada pengaturan masing-masing agama yang dianut. Setiap agama memiliki aturan tersendiri terkait perkawinan, termasuk juga pengaturan terkait perkawinan beda agama.

Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Beberapa Hukum Agama

Berikut pengaturan terkait hukum perkawinan beda agama dalam beberapa agama yang banyak dianut di Indonesia.

1. Agama Islam

Bagi yang beragama Islam berlaku bahwa perkawinan beda agama adalah suatu hal yang dilarang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama yang menetapkan bahwa:

  • Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
  • Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
2. Agama Kristen Protestan

Dalam agama Protestan, sangat dianjurkan agar penganutnya kawin dengan orang yang seagama. Apabila suami istri tidak seiman maka kebahagiaan sebagai tujuan utama perkawinan akan sulit tercapai. 

3. Agama Katolik

Menurut Hukum Kanon Gereja Katolik, perkawinan beda agama bisa menjadi salah satu halangan yang membuat tujuan perkawinan tidak dapat diwujudkan, di samping tetap ada halangan lainnya, yaitu:

  • Adanya tekanan/paksaan baik secara fisik, psikis maupun sosial/komunal.
  • Perbedaan gereja.
  • Masih terikat dengan ikatan perkawinan sebelumnya.
4. Agama Hindu

Agama Hindu Menurut Dede Pudja “Perkawinan orang yang beragama Hindu yang tidak memenuhi syarat dapat dibatalkan. Suatu perkawinan batal karena tidak memenuhi syarat bila perkawinan itu dilakukan menurut Hukum Hindu tetapi tidak memenuhi syarat untuk pengesahannya, misalnya mereka tidak menganut agama yang sama pada saat upacara perkawinan itu dilakukan, atau dalam hal perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan menurut hukum agama Hindu”.  (1975:53).

5. Agama Budha

Menurut keputusan Sangha Agung Indonesia, perkawinan antar agama dimana salah seorang calon mempelai tidak beragama Budha diperbolehkan, dengan syarat pengesahan perkawinannya dilakukan menurut cara agama Budha. Upacara ritual perkawinan tetap dapat dilaksanakan dan calon mempelai yang tidak beragama Budha tidak diharuskan untuk masuk agama Budha terlebih dahulu.

Baca juga: Keadaan Memaksa Dalam Hukum Perikatan.

Terlepas dari hukum perkawinan menurut hukum dari masing-masing agama maupun Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam kenyataannya ada beberapa perkawinan yang dilakukan diantara orang yang berbeda agama.

Contoh Putusan Pengadilan Yang Mengizinkan Perkawinan Beda Agama

Berikut beberapa putusan pengadilan yang mengizinkan adanya perkawinan beda agama:

1. Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Putusan tersebut merupakan putusan atas permohonan perkawinan antara Rizal Adikara (pria) yang beragama Islam dengan Eka Debora Sidauruk yang beragama Kristen (wanita). Sebagian dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut yaitu bahwa:

  1. Dengan adanya kesepakatan pemohon untuk melangsungkan perkawinan berdasarkan rasa cinta kasih sayang, namun masing-masing bersikukuh mempertahankan keyakinan agamanya dan kedua orang tua Para Pemohon yang telah menyetujui serta memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan maka Para Pemohon telah memenuhi syarat materiil untuk melangsungkan perkawinan.
  2. Perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf (f) undang-undang perkawinan dan merujuk pada ketentuan pasal 35 huruf (a) UU Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutusnya.
  3. Keinginan Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan dengan berbeda agama tidaklah merupakan larangan berdasarkan UU Perkawinan, dan mengingat pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan Hak Asasi Para Pemohon sebagai Warga Negara serta Hak Asasi Para Pemohon untuk tetap mempertahankan Agamanya masing-masing, maka ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tentang sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan menurut tata cara Agama atau kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang in casu hal ini tidak mungkin dilakukan oleh Para Pemohon yang memiliki perbedaan Agama.
2. Putusan No. 1400K/Pdt/1986 tentang Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia ditinjau dari perspektif UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

Putusan tersebut merupakan putusan atas permohonan perkawinan antara Petrus Nelwan (pria) yang beragama Kristen Protestan dengan Andi Vonny Gani (wanita) yang beragama Islam. Sebagian dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut yaitu bahwa:

  1. Mahkamah Agung mengakui bahwa kedua belah pihak saling mencintai, meskipun kedua tidak menganut agama yang sama, hubungan mereka didasarkan pada rasa saling menyayangi. Selain itu, orang tua kedua belah pihak tidak menentang pernikahan mereka. Semua ini menunjukkan kalau kedua belah pihak sudah sejak awal berniat untuk menikah tanpa merujuk pada ajaran agama masing-masing.
  2. Menurut pandangan Mahkamah Agung, UU No. 1 Tahun 1974 tidak mengatur kasus perkawinan beda agama. Karenanya, perkawinan antar-iman tidak biasa dianggap melanggar hukum sehingga pelarangan atasnya akan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 khususnya pada Pasal 27. Dari Pasal itu dapat dipahami bahwa setiap Negara memiliki hak yang sama untuk melakukan hubungan perkawinan, tidak terkecuali bagi dua orang yang memiliki agama yang berbeda.
  3. Menimbang bahwa kenyataan bahwa di bawah prinsip-prinsip nasional, peraturan-peraturan kolonial lama tentang perkawinan campuran tidak lagi sah dipakai untuk memutuskan kasus-kasus perkawinan antar-iman.

Dengan adanya Putusan Pengadilan di atas maka perkawinan beda agama menjadi sah menurut hukum. Kemudian berdasarkan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang No. 23 tentang Administrasi Kependudukan, apabila telah ada penetapan pengadilan yang mengizinkan perkawinan beda agama maka selanjutnya Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wajib melakukan pencatatan perkawinan beda agama bagi para pemohon sehingga Akta Perkawinan bisa diterbitkan.

Sekian pembahasan terkait “Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Beberapa Agama dan Contoh Kasus Beserta Penjelasannya”. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Sobat Selaras ya! Kalo Sobat Selaras ingin tahu lebih lanjut seputar perkawinan atau berkonsultasi hukum yuk langsung saja hubungi kami di  Selaras Law Firm ya!

Nantikan juga artikel menarik lainnya!

Sumber:

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang No. 23 tentang Administrasi Kependudukan.

Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Putusan No. 1400K/Pdt/1986.

Baihaqi, M. A. (2022). Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Diakses melalui laman https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/pencatatan-perkawinan-beda-agama-di-indonesia pada tanggal 27 Oktober 2022.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?