Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.
Hallo Sobat Selaras Law Firm!
Sebelumnya kita sudah membahas mengenai hukum waris menurut hukum perdata yang umumnya digunakan oleh yang bukan beragama Islam, nah sekarang ini kita akan membahas mengenai hukum waris Islam berdasarkan pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
Penasaran yaaa? Yuk langsung simak pembahasan dibawah!
Definisi Waris Islam
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) kata waris berarti Orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal.
Waris menurut hukum Islam adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan orang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya dan juga berbagai perpidahan hak milik, hak milik yang dimaksud adalah berupa harta, seorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Adapun definisi hukum kewarisan menurut KHI dimana sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya (Pasal 171 huruf a KHI).
Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Perdata Tidak Harus Ke Pengadilan, Ada Cara Lain!
Syarat-Syarat Waris Islam
Syarat-syarat waris haruslah terpenuhi pada saat pembagian harta warisan, tidak jauh berbeda dengan syarat waris dalam perspektif hukum perdata, ada tiga syarat yaitu:
1. Mawaris, yaitu orang yang diwarisi harta peninggalannya atau orang, yang mewariskan hartanya. Syaratnya adalah mawaris benar-benar telah meninggal dunia. Kematian seorang mawaris itu, menurut ulama dibedakan menjadi 3 macam:
- Mati Haqiqy, adalah matinya muwaris yang diyakini tanpa membutuhkan putusan hakim dikarenakan kematian tersebut disaksikan oleh orang banyak dengan panca indera dan dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas dan nyata.
- Mati Hukmy (mati menurut putusan hakim atau yuridis), adalah suatu kematian yang dinyatakan atas dasar putusan hakim karena adanya beberapa pertimbangan. Maka dengan putusan hakim secara yuridis mawaris dinyatakan sudah meninggal.
- Mati Taqdiry (mati menurut dugaan), adalah sebuah kematian (mawaris) berdasarkan dugaan yang sangat kuat, misalnya dugaan seorang ibu hamil yang dipukul perutnya atau dipaksa minum racun. Ketika bayinya lahir dalam keadaan mati, maka dengan dugaan kuat kematian itu diakibatkan oleh pemukulan terhadap ibunya.
2. Waris (Ahli Waris), Yaitu orang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan baik hubungan darah (nasab), hubungan sebab semenda atau perkawinan, atau karena memerdekakan hamba sahaya.
Syaratnya adalah pada saat meninggalnya mawaris, ahli waris diketahui benar-benar dalam keadaan hidup, bahkan bayi yang masih di dalam kandungan.
Menurut pasal 172 KHI yang disebut ahli waris “ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu identitas, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa,agamanya menurut ayahnya atau lingkungannya.
Kemudian menurut Pasal 173 Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
- Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris.
- Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
3. Al –Mauruts, Adalah segala sesuatu harta benda yang menjadi warisan. Baik berupa harta atau hak yang termasuk dalam kategori warisan.
Baca Juga: Jenis-Jenis Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata
Golongan Dan Besarnya Bagian Ahli Waris
Dalam waris islam terdapat beberapa golongan yang perlu sobat ketahui, yaitu:
1. Pada lak-laki terdapat sepuluh kalangan, yaitu:
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Ayah
- Kakek dan terus ke atas
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki dari ayah
- Paman
- Anak laki-laki
- Suami
- Tuan laki-laki yang memerdekakan budak.
2. Pada perempua terdapat tujuh kalangan, yaitu:
- Anak perempuan
- Anak perempuan dari anak laki-laki
- Ibu
- Nenek
- Saudara perempuan
- Istri
- Tuan wanita yang memerdekakan budak
3. Terdapat lima ahli waris yang yang tidak pernah gugur mendapatkan mendapatkan hak waris, yaitu:
- Suami
- Istri
- Ibu
- Ayah
- Anak yang langsung dari pewaris
Mengenai besarnya bagian dalam Pasal 176 KHI dijelaskan bahwa:
“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”
Pada Pasal 177 KHI mengenai bagian yang didapat ayah yaitu:
“Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.”
Pada Pasal 178 KHI menyebutkan:
- Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
- Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
Sehingga antara hukum waris Islam dengan hukum waris umum mengalami perbedaan, mulai dari perbedaan sumber hukum nya yang mana waris perdata bersumber dari HKI sementara waris umum bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang tentu saja menyebabkan perdedaan bagian yang didapat.
Kita ambil contoh jika dalam waris Islam yang mana ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan terdapat perbedaan status dan kewajiban, sedangkan hukum waris menurut KUHPerdata memiliki nilai keadilan yang lebih menekankan persamaan secara absolut antara sesama manusia, baik laki-laki maupun perempuan.
Demikian pembahasan terkait “Hukum Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam” Jika sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi atau membutuhkan pendampingan hukum bisa langsung saja hubungi kami.
Nantikan artikel menarik yang dapat menambah pengetahuan sobat Selaras Law Firm selanjutnya!
Sumber:
Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.