Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.
Hallo Sobat Selaras Law Firm!
Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum. Alat bukti menjadi aspek penting dalam menggali kebenaran fakta persidangan dan membuat terang sebuah perkara dalam persidangan.
Lantas apa saja yang menjadi alat bukti yang sah dalam perkara perdata?
Mari kita simak bersama pembahasan terkait alat bukti apa saja yang sah dalam perkara perdata, here check it out!!
Definisi Alat Bukti
Sebelum masuk kepada jenis alat bukti tentu Sobat Selaras harus tau terlebih dahulu definisi dari alat bukti.
Menurut M. Yahya Hararap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata menyatakan, bahwa alat bukti (bewijsmiddle) adalah suatu hal berupa bentuk dan jenis yang dapat membantu dalam hal memberikan keterangan dan penjelasan tentang sebuah masalah perkara untuk membantu penilaian hakim di dalam pengadilan.
Jenis-Jenis alat bukti yang sah dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 164 Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”)/ 284 Reglement voor de Buitengewesten (“RBg”) yaitu:
- Surat
- Saksi
- Persangkaan
- Pengakuan
- Sumpah
Berikut Penjelasan dari kelima alat bukti diatas, yaitu:
1. Alat Bukti Surat
Menurut Sudikno Mertokusumo surat didefinisikan sesuatu yang memuat tanda bacaan dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati guna menyampaikan buah fikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian .
Mengenai dasar hukumnya dapat ditemukan dalam Pasal 138, 165, 167 HIR/164,285 dan 305 Rbg dan Pasal 1867 s/d 1894 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Terdapat beberapa jenis-jenis surat, yaitu:
- Akta
- Bukan Akta
Kemudian akta dibagi kedalam dua jenis lagi, yaitu:
- Akta Otentik
- Akta Dibawah tangan
2. Alat Bukti Keterangan Saksi
Alat bukti saksi didefinisikan sebagai keterangan dari seseorang yang dia lihat sendiri, dia dengar sendiri, dan dia rasakan sendiri. Dalam proses persidangan para saksi sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu harus disumpah menurut agama dan kepercayaannya.
Perlu diperhatikan bahwa didalam proses persidangan menganut beberapa asas, salah satu asas yang berkaitan dengan saksi adalah Unus Testis Nullus Testis yang maksudnya adalah satu saksi tidak dianggap sebagai kesaksian. Diartikan sebagai kewajiban menghadirkan dua saksi untuk dapat diterimanya sesuatu kesaksian.
Kemudian juga terdapat asas Testimonium De Auditu yang juga berkaitan dengan pemeriksaan keterangan saksi maksudnya yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain. Pada prinsipnya testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti.
Baca Juga: Pentingnya Dibuat Perjanjian Pra Nikah.
Dalam Pasal 145 (1) HIR/Pasal 147 Rbg disebutkan bahwa:
Saksi tidak mampu secara Mutlak
- Keluarga sedarah atau keluarga Semenda
- Suami atau Isteri dari salah satu pihak meskipun sudah bercerai
Saksi tidak mampu secara relatif
- Anak anak
- Orang gila walaupun kadang kadang ingatannya terang.
3. Alat Bukti Persangkaan (Presumptie)
Alat bukti persangkaan didefinisikan sebagai Kesimpulan yang oleh Undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum.
Disebutkan pada Pasal 173 HIR/310 Rbg dan Pasal 1915-1922 KUHPerdata yang menjadi dasar hukum dari alat bukti persangkaan.
4. Alat Bukti Pengakuan
Disebutkan dalam Pasal 174-176 HIR/Pasal 311-313 Rbg yang menjadi dasar hukum pada alat bukti pengakuan.
Pengakuan merupakan alat bukti yang sempurna, disebutkan menurut ilmu hukum Pengakuan dibagi:
- Pengakuan Murni
- Pengakuan Dengan Kwalifikasi
- Pengakuan Dengan Klausula
5. Alat Bukti Sumpah
Menurut penjelasan para pakar, sumpah adalah suatu pernyataan Khidmat yang diucapkan pada waktu memberi janji dengan mengingat sifat maha kuasanya Tuhan, dan percaya siapa yang memberi keterangan tidak benar akan dilaknat oleh Tuhan.
Dasar hukum nya dapat dilihat pada Pasal 155-158, Pasal 177 HIR/Pasal 182-185, Pasal 314 Rbg, dan Pasal 1929-1945 KUHPerdata.
Perlu Sobat ketahui bahwa sumpah dikategorikan kedalam tiga jenis, yaitu:
- Sumpah Pelengkap (Supletoir);
- Sumpah Penaksir (Aestimatoir);
- Sumpah Pemutus (Decisoir).
Demikian pembahasan terkait “Jenis-Jenis Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata” Jika sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi atau membuat membutuhkan pendampingan hukum bisa langsung saja hubungi kami.
Nantikan artikel menarik yang dapat menambah pengetahuan sobat Selaras Law Firm selanjutnya!
Sumber:
Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Staatblad No. 16 tahun 1848.
Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG) Staatblad 1927 No. 227.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1847 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor Siti Faridah, S.H.