Oleh: Zainurohmah
Halo sobat Selaras, dimanapun sobat berada semoga dalam keadaan sehat selalu yaa!
Sobat Selaras pernah denger kekayaan intelektual ga sih? Pasti pernah dong.
Okey, jadi apa sih kekayaan intelektual itu?
Dikutip dari modul Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berjudul “Modul Ki-lat untuk Pemula”, kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Sekarang ini, hak kekayaan intelektual sudah cukup disebut dengan kekayaan intelektual saja karena sebenarnya hak itu sudah secara alami terkandung dalam kekayaan intelektual itu sendiri.
Perlu diketahui, bahwa munculnya perlindungan atas kekayaan intelektual berawal dari adanya Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement). Akan tetapi, dalam TRIPs Agreement sendiri tidak pernah mendefinisikan apa sebenarnya kekayaan intelektual itu. TRIPs Agreement hanya membuat daftar jenis-jenis kekayaan intelektual yang wajib dilindungi oleh negara-negara di dunia.
Pemerintah Indonesia kemudian meratifikasi TRIPs Agreement ke dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Selain itu, pemerintah juga membentuk undang-undang yang mengatur secara lebih lanjut tentang kekayaan intelektual.
Berikut jenis-jenis kekayaan intelektual yang wajib dilindungi oleh negara beserta peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, diantaranya:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
- Undang-Undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten
- Undang-Undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-Undang No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Jadi, kekayaan intelektual pada umumnya berhubungan dengan perlindungan penerapan ide dan informasi yang memiliki nilai komersial. Meskipun kekayaan intelektual berupa hak kebendaan atas benda tidak berwujud tetapi kekayaan intelektual tetap bisa dimiliki dan diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan lainnya. Sama seperti hak kebendaan lainnya, kekayaan intelektual bisa diperjualbelikan, disewakan, diwariskan, dan sebagainya.
Contohnya, kekayaan intelektual dapat diperjualbelikan sama halnya dengan sebuah buku dan dapat juga disewakan selama kurun waktu tertentu di mana pihak penyewa membayar sejumlah uang kepada pihak yang menyewakan hak tersebut untuk menggunakan kekayaan intelektual tersebut.
Kekayaan intelektual menyebabkan tidak sembarang orang bisa menggunakan karya orang lain tanpa seizin pemegang kekayaan intelektual atau membayar suatu royalti. Dengan demikian, pemegang kekayaan intelektual bisa mendapatkan keuntungan ekonomi apabila karyanya digunakan oleh orang lain.
Kekayaan intelektual adalah hak alamiah, karena sebenarnya siapa yang berkarya maka dialah yang berhak mendapatkan hasil atas karyanya. Hal tersebut sejalan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.”
Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual diharapkan pencipta, inventor, atau perusahaan semakin bersemangat untuk berkarya lebih lanjut menciptakan inovasi baru karena dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual karya mereka dihargai dan dilindungi oleh negara.
Demikian pembahsan terkait “Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual”, apabila Sobat Selaras Law Firm ingin mengetahui lebih lanjut yuk langsung menghubungi kami di Selaras Law Firm sekarang juga!
Sumber:
Lindsey, T., Damian, E., Butt, S., & Utomo, T. S. (2019). Hak Kekayaan Intelektual. P.T. Alumni.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.