Jenis Kreditur dalam Pemberesan Harta Kekayaan

Jenis Kreditur dalam Pemberesan Harta Kekayaan
Jenis Kreditur dalam Pemberesan Harta Kekayaan

Oleh: Hesti Zahrona Nurul Rohmah, S.H.

Halo Sobat! Kalian pasti familiar dengan istilah debitur dan kreditur bukan?

Yup! Dalam perjanjian utang piutang, debitur merupakan pihak yang memiliki utang atau pinjaman kepada pihak lain. Sedangkan kreditur merupakan pihak yang memiliki piutang atau memberikan pinjaman kepada orang lain.

Nah, pada pembahasan kali ini kita akan memahami lebih lanjut terkait dengan jenis kreditur dan dampaknya secara yuridis. Adapun dalam hukum perdata, kreditur dibagi menjadi kreditur konkuren, kreditur preferen, dan kreditur separatis.

Klasifikasi tersebut didasarkan pada jenis utang maupun jaminannya. Berikut penjelasannya dan simak sampai akhir ya Sobat!

1. Kreditur Konkuren

Kreditur konkuren merupakan kreditur yang memiliki kedudukan sejajar dengan kreditur lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 1132 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:

Kebendaan debitur menjadi jaminan bersama-sama bagi para krediturnya, hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan utang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.

Berdasarkan Pasal a quo, maka berlakulah asas pari passu dan pro rata, yang berarti bahwa kreditur konkuren memiliki hak pelunasan tanpa memiliki hak didahulukan dan besarnya piutang dihitung secara proporsional. Maka, dalam proses pemberesan harta kekayaan debitur, kreditur konkuren berada di prioritas terakhir.

Baca Juga: Mengenal Likuidator: Ujung Tombak Pemberesan Harta Kekayaan Perseroan.

2. Kreditur Preferen

Kreditur preferen merupakan kreditur yang memiliki hak untuk didahulukan dari pada kreditur lainnya, karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa. Pasal 1134 KUHPerdata menyatakan bahwa:

Hak istimewa ialah suatu hak yang oleh undang – undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya, semata-mata karena sifat piutangnya.”

Adapun contoh dari kreditur preferen adalah tagihan pajak yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyatakan bahwa “Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.” Namun, menurut Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang a quo, hak negara tersebut terdapat pengecualian yakni terhadap:

  1. Biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
  2. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau
  3. Biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

Kemudian, terdapat norma baru sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, yang menyatakan bahwa:

“Pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”.

Sehingga, berdasarkan Putusan a quo, maka upah pekerja harus didahulukan pembayarannya dibandingkan dengan utang lainnya, termasuk utang pajak.

Baca Juga: Penutupan Perusahaan: Sebab-Sebab Pembubaran Perseroan Terbatas.

3. Kreditur Separatis

Kreditur separatis merupakan kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, yakni pemegang hak tanggungan, fidusia, gadai, hipotek, dan resi gudang. Kedudukan dari kreditur separatis ini pada dasarnya lebih tinggi dari kreditur preferen, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, seperti dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013.

Hal yang serupa juga dinyatakan oleh Sutan Remy Sjahdeni dalam bukunya “Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan”, bahwa kreditur pemegang hak jaminan harus terlebih dahulu memperoleh pelunasan piutang dibandingkan dengan kreditur preferen (pemegang hak istimewa).

Adapun dikatakan separatis yang berkonotasi “pemisahan” karena kedudukan kreditur tersebut memang dipisahkan dari kreditur lainnya, dalam arti kreditur dapat menjual sendiri dan mengambil sendiri dari hasil penjualan, yang terpisah dengan harta pemberesan secara umum. Hal ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa:

“Dengan  tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58, setiap Kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.”

Perlu dipahami juga, bahwa dasar eksekusi jaminan dari kreditur separatis adalah adanya titel eksekutorial, yakni adanya irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam sertifikat agunan, yang mana kedudukannya sama dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Nah, kini Sobat sudah memahami bukan terkait jenis kreditur dalam pemberesan harta kekayaan? Jangan lupa, bagi kalian yang ingin melakukan pembubaran perseroan terbatas, segera hubungi Selaras Law Firm untuk mendapatkan harga spesial. Jangan ragu, konsultasikan dengan Selaras Law Firm sekarang juga!

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013.

Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Jakarta: Prenamedia Group, 2016, hlm. 14-15.

Sri Redjeki Slamet, “Perlindungan Hukum dan Kedudukan Separatis dalam hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor”, Lex Jurnalixa, Volume 13, Nomor 2, 2016, hlm. 109.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?