Oleh: Erma Regita Sari, S.H.
Dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi secara merata, pemerintah telah melakukan berbagai cara, salah satunya dengan terobosan berupa pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) di berbagai wilayah yang dipercaya bisa mendorong pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan daya saing tinggi.
Sobat Selaras Law Firm udah ada yang tau belum ya tentang Kawasan Ekonomi Khusus? Kira-kira apa sih Kawasan Ekonomi Khusus itu?
“Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) adalah kawasan dengan batas tertentu yang tercakup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.”
Dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan strategi pemerintah untuk mencapai hal tersebut. Salah satu hal yang dilakukan pemerintah adalah dengan menyiapkan KEK yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.
Kawasan tersebut disiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, dan impor di Indonesia. Lalu bagaimanakah KEK dalam meningkatkan penanaman modal di Indonesia? Yuk, simak penjelasan berikut!
****
Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) dinilai sebagai magnet yang dapat menarik investasi, itulah sebabnya sejumlah kemudahan dan juga insentif di “obral” oleh pemerintah kepada investor yang akan menanamkan modalnya di KEK.
Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia juga diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Hal tersebut merupakan kesigapan pemerintah dalam menyediakan dasar hukum KEK serta sebagai sikap optimis dari pemerintah bahwa melalui KEK yang dibentuk, penanaman modal secara langsung dapat mengalir deras ke Indonesia.
Alasan utama Indonesia mengundang para penanam modal, khususnya penanam modal asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dengan memperluas lapangan pekerjaan, mengembangkan substitusi impor, menumbuh kembangkan ekspor, alih teknologi, serta membangun sarana prasarana dan memajukan daerah tertinggal.
Pentingnya arti modal dalam peningkatan ekonomi, membuat beberapa negara melakukan berbagai macam cara untuk meningkatkan penanaman modal. KEK dipilih sebagai penunjang penanaman modal karena memiliki dua alasan, yaitu kebijakan dan infrastruktur.
KEK merupakan alat yang berguna sebagai strategi pertumbuhan ekonomi dalam meningkatkan daya saing industri dan menarik foreign direct investment (“FDI”).
Dengan KEK pemerintah bertujuan membangun dan memperluas ekspor dan tetap memelihara batas perlindungan, menciptakan lapangan kerja dan mengarahkan kebijakan baru. KEK juga memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan, pembagian pada infrastruktur dan pengawasan lingkungan.
Terdapat kebijakan khusus yang diberikan dalam KEK, seperti pemberian insentif fiskal maupun non fiskal, serta kemudahan yang digunakan sebagai strategi untuk menarik minat penanam modal.
Keistimewaan Kawasan Ekonomi Khusus Dalam Meningkatkan Penanaman Modal
Salah satu alat dalam strategi pengembangan KEK adalah pemberian fasilitas. Hal tersebut dapat menjadi daya tarik tersendiri dalam menarik penanaman modal, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) maupun Penanaman Modal Asing (“PMA”).
Pemberian fasilitas berupa insentif diharapkan dapat menjadi stimulus pembangunan yang berkaitan dengan transfer teknologi, pengembangan SDM, pembangunan regional, serta strategi industri nasional.
Pemberian insentif di bidang penanaman modal diatur dalam Bab X Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Fasilitas tersebut diberikan kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal di Indonesia.
Fasilitas penanaman modal diberikan kepada penanam modal yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru. Adapun bentuk dari fasilitas yang diberikan dapat berupa:
- PPh melalui pengurangan neto sampai dengan tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- Pembebasan atau penangguhan PPN atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- Keringanan PBB, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Selain fasilitas tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan pelayanan dan atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah, fasilitas pelayanan keimigrasian, dan fasilitas perizinan impor.
Sebagai suatu kawasan yang khusus dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan arus penanaman modal, banyak insentif dan kemudahan yang ditawarkan dalam KEK, sebagaimana dijelaskan dalam Bab VI Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, berbagai macam fasilitas yang diberikan di dalam KEK antara lain:
- Perpajakan, kepabeanan dan cukai;
- Pajak daerah dan retribusi daerah;
- Pertanahan, perizinan, keimigrasian dan ketenagakerjaan, serta penanaman modal;
- Fasilitas dan kemudahan lain.
Pemberian fasilitas dan kemudahan oleh pemerintah di dalam KEK diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia, dan menjadikan penanam modal asing lebih memilih Indonesia dibandingkan negara lain sebagai negara tujuan penanaman modal, sehingga arus penanaman modal di Indonesia dapat tercapai.
KEK memiliki peranan penting dalam meningkatkan penanaman modal di Indonesia. Pembentukan dan pengembangan KEK dapat menjadi strategi dalam membantu mempercepat perkembangan ekonomi negara dengan memaksimalkan aliran modal dan memutarkannya sebagai sumber dana operasional kegiatan yang berlangsung di KEK.
Hal tersebut yang menjadi alasan para penanam modal memiliki minat yang tinggi untuk melakukan penanaman modal di KEK. Berbagai insentif dan kemudahan yang diberikan juga menjadi salah satu daya tarik KEK terhadap penanam modal, karena pada dasarnya motif penanam modal sama dengan pengusaha, yaitu mencari keuntungan.
Sobat Selaras Law Firm demikianlah pembahasan singkat terkait Kawasan Ekonomi Khusus Di Indonesia Sebagai Upaya Peningkatan Penanaman Modal. Semoga bermanfaat ya! Jangan lupa untuk terus kunjungi blog Selaras Law Firm.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Destaningtyas, Valenshia. 2010. Kawasan Ekonomi Khusus Di Indonesia Sebagai Upaya Peningkatan Penanaman Modal Dan Daya Saing Internasional. Skripsi: Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
Kementerian Investasi/BKPM. Kawasan Ekonomi Khusus Di Indonesia. Diakses melalui laman https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/kawasan-ekonomi-khusus-di-indonesia pada tanggal 07 Juni 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.