Oleh: Marcelia Puspa Andini
Halo, Sobat Selaras!
Tentu Sobat Selaras sudah tidak asing lagi dengan yang namanya meterai, bukan?
Bagaimana tidak, di kalangan masyarakat kita saja masih banyak orang yang mengharuskan penggunaan meterai dalam membuat surat atas suatu perjanjian.
Lantas, apakah perjanjian akan tidak sah dan batal jika dalam surat perjanjian tersebut tidak menggunakan meterai?
Yuk, simak penjelasan berikut ini untuk menemukan jawabannya!
Definisi Meterai
Definisi dari meterai dapat kita lihat pada Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). Pasal 1 Angka 4 UU Bea Meterai tertuliskan bahwa:
“Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen”.
Kemudian, pajak atas dokumen yang ada pada definisi meterai tersebut merupakan definisi dari bea meterai. Seperti pada Pasal 1 Angka 1 UU Bea Meterai yang bertuliskan bahwa:
“Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen”.
Baca juga: Pengakuan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia.
Bentuk Meterai
Berdasarkan Pasal 12 Ayat (2) UU Bea Meterai, bentuk meterai terdiri atas:
1. Meterai tempel
Definisi meterai tempel ada pada Pasal 1 Angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian (Permenkeu No.134/PMK.03/2021) yang tertuliskan bahwa:
“Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada Dokumen”.
2. Meterai elektronik
Dalam Pasal 1 Angka 6 Permenkeu No.134/PMK.03/2021 tertuliskan bahwa:
“Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu”.
3. Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam Pasal 1 angka 8 Permenkeu No.134/PMK.03/2021 tertuliskan bahwa:
“Meterai Dalam Bentuk Lain ini adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, dan teknologi percetakan”.
Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 12 Ayat (2) Huruf c UU Bea Meterai, meterai jenis ini ditetapkan oleh menteri keuangan.
Baca juga: Cara Membeli E-Meterai.
Fungsi Meterai
Secara garis besar, fungsi meterai adalah alat untuk membayar pajak atas dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan.
Terdapat 2 (dua) jenis dokumen yang dapat dikenakan bea meterai berdasarkan UU Bea Meterai, yaitu:
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata
Maksud dari suatu kejadian yang bersifat perdata ialah kejadian yang masuk dalam ruang lingkup hukum perdata mengenai orang, barang, perikatan, pembuktian, dan kadaluarsa.
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Lalu, apakah perjanjian akan tetap sah dan tidak batal jika dalam surat perjanjian tersebut tidak menggunakan meterai?
Untuk mengetahui hal tersebut, maka selanjutnya mari kita bahas mengenai apa yang menjadi syarat dari sah atau tidaknya suatu perjanjian.
Syarat Sah Perjanjian
Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menjadi syarat dari sahnya suatu perjanjian antara lain:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
- Suatu hal tertentu; dan
- Suatu sebab yang halal.
Apabila keempat syarat di atas telah terpenuhi, maka perjanjian yang dibuat antara para pihak dapat dianggap sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak.
Jadi, Sobat Selaras tidak perlu khawatir mengenai keabsahan suatu perjanjian apabila pada saat membuat surat atas suatu perjanjian tersebut tidak menggunakan meterai.
Hal itu dikarenakan, selama perjanjian tersebut memenuhi keempat syarat di atas, maka perjanjian tersebut tetap sah.
Sekian penjelasan mengenai “Keabsahan Perjanjian Tanpa Meterai”. Apabila Sobat Selaras ingin mengetahui lebih lanjut mengenai perjanjian atau hal lainnya, Sobat Selaras bisa menghubungi kami di Selaras Law Firm. Jangan lupa juga untuk nantikan artikel-artikel menarik selanjutnya ya!
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian
Subekti, (2017). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Bandung: PT Intermasa.
Sumber Gambar:
pexels.com.
Editor: Bambang Sukoco, S.H.