Keabsahan Perjanjian Tanpa Meterai

Keabsahan Perjanjian Tanpa Meterai
Keabsahan Perjanjian Tanpa Meterai

Oleh: Marcelia Puspa Andini

Halo, Sobat Selaras!

Tentu Sobat Selaras sudah tidak asing lagi dengan yang namanya meterai, bukan?

Bagaimana tidak, di kalangan masyarakat kita saja masih banyak orang yang mengharuskan penggunaan meterai dalam membuat surat atas suatu perjanjian.

Lantas, apakah perjanjian akan tidak sah dan batal jika dalam surat perjanjian tersebut tidak menggunakan meterai?

Yuk, simak penjelasan berikut ini untuk menemukan jawabannya!

Definisi Meterai

Definisi dari meterai dapat kita lihat pada Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). Pasal 1 Angka 4 UU Bea Meterai tertuliskan bahwa:

Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen”.

Kemudian, pajak atas dokumen yang ada pada definisi meterai tersebut merupakan definisi dari bea meterai. Seperti pada Pasal 1 Angka 1 UU Bea Meterai yang bertuliskan bahwa:

Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen”.

Baca juga: Pengakuan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia.

Bentuk Meterai

Berdasarkan Pasal 12 Ayat (2) UU Bea Meterai, bentuk meterai terdiri atas:

1. Meterai tempel

Definisi meterai tempel ada pada Pasal 1 Angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian (Permenkeu No.134/PMK.03/2021) yang tertuliskan bahwa:

Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada Dokumen”.

2. Meterai elektronik

Dalam Pasal 1 Angka 6 Permenkeu No.134/PMK.03/2021 tertuliskan bahwa:

Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu”.

3. Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri. 

Dalam Pasal 1 angka 8 Permenkeu No.134/PMK.03/2021 tertuliskan bahwa:

Meterai Dalam Bentuk Lain ini adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, dan teknologi percetakan”.

Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 12 Ayat (2) Huruf c UU Bea Meterai, meterai jenis ini ditetapkan oleh menteri keuangan. 

Baca juga: Cara Membeli E-Meterai.

Fungsi Meterai

Secara garis besar, fungsi meterai adalah alat untuk membayar pajak atas dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan. 

Terdapat 2 (dua) jenis dokumen yang dapat dikenakan bea meterai berdasarkan UU Bea Meterai, yaitu: 

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata

Maksud dari suatu kejadian yang bersifat perdata ialah kejadian yang masuk dalam ruang lingkup hukum perdata mengenai orang, barang, perikatan, pembuktian, dan kadaluarsa.

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Lalu, apakah perjanjian akan tetap sah dan tidak batal jika dalam surat perjanjian tersebut tidak menggunakan meterai?

Untuk mengetahui hal tersebut, maka selanjutnya mari kita bahas mengenai apa yang menjadi syarat dari sah atau tidaknya suatu perjanjian.

Syarat Sah Perjanjian

Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menjadi syarat dari sahnya suatu perjanjian antara lain:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
  3. Suatu hal tertentu; dan
  4. Suatu sebab yang halal.

Apabila keempat syarat di atas telah terpenuhi, maka perjanjian yang dibuat antara para pihak dapat dianggap sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak.

Jadi, Sobat Selaras tidak perlu khawatir mengenai keabsahan suatu perjanjian apabila pada saat membuat surat atas suatu perjanjian tersebut tidak menggunakan meterai. 

Hal itu dikarenakan, selama perjanjian tersebut memenuhi keempat syarat di atas, maka perjanjian tersebut tetap sah.

Sekian penjelasan mengenai “Keabsahan Perjanjian Tanpa Meterai”. Apabila Sobat Selaras ingin mengetahui lebih lanjut mengenai perjanjian atau hal lainnya, Sobat Selaras bisa menghubungi kami di Selaras Law Firm. Jangan lupa juga untuk nantikan artikel-artikel menarik selanjutnya ya!

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian

Subekti, (2017). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Bandung: PT Intermasa.

Sumber Gambar:

pexels.com.

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?