Keakuratan Tes Poligraf sebagai Alat Bukti Di Persidangan

Keakuratan Tes Poligraf sebagai Alat Bukti Di Persidangan
Keakuratan Tes Poligraf sebagai Alat Bukti Di Persidangan

Oleh: Anies Mahanani, S.H

Halo Sobat Selaras!

Belakangan ini lie detector banyak dibahas setelah muncul dalam persidangan pada kasus kematian Brigadir J.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait kekuatan pembuktian lie detector di persidangan, yukk simak artikel berikut ini!

Pengertian Poligraf

Tes poligraf adalah tes untuk menguji kejujuran seseorang melalui reaksi tubuh. Poligraf juga dikenal sebagai psycho physiological deception detection atau deteksi kebohongan seseorang melalui gejala psikis yang membangkitkan reaksi fisiologis atau reaksi kebohongan.

Poligraf atau biasa dikenal sebagai pendeteksi kebohongan, bekerja dengan mengukur perubahan fisiologis yang terjadi pada tubuh, misalnya jumlah helaan nafas, detak jantung, tekanan darah dan reaksi mendadak pada kulit.

Alat pendeteksi kebohongan (lie detector) digunakan dalam membantu pihak penyidik dalam melakukan pemeriksaan tindak pidana perkosaan serta tindak pidana lain agar penyidikan dapat berjalan maksimal.

Baca Juga: Obstruction of Justice dalam Proses Hukum di Indonesia.

Secara umum alat apapun termasuk lie detector tidak bisa digunakan untuk mencari kebenaran, termasuk mengetahui secara pasti apakah seseorang itu berbohong. Adapun yang dilakukan pihak tertentu menggunakan lie detector adalah untuk mencari indikasi yang biasanya muncul ketika seseorang berbohong. Indikasi itu antara lain detak jantung, pernafasan, serta aktivitas electrodermal seperti keringat di jari-jari.

Sejarah Poligraf

Alat pendeteksi kebohongan dibuat oleh seorang peneliti medis dan seorang polisi di Berkeley, California, Amerika Serikat. Kemudian disempurnakan oleh alumni Berkeley yaitu Leonarde Keeler yang pertama kali menerapkannya dalam pemecahan kejahatan.

Pada tanggal 2 Februari 1935, hasil tes poligraf Keeler digunakan dalam persidangan pidana, menandai pertama kalinya penemuan itu digunakan sebagai bukti yang dapat diterima. Dua pria di Wisconsin gagal lulus poligraf, yang akhirnya membuat mereka dihukum.

Presiden Asosiasi Poligraf Amerika, Walt Goodson yang pernah bertugas selama 25 tahun di kepolisian negara bagian Texas menekankan bahwa poligraf bermanfaat dalam membantu polisi melakukan investigasi.

Dengan poligraf sangat cepat dan mudah bagi polisi untuk menentukan tersangka sebuah kejahatan dan memutuskan apakah perlu bagi polisi untuk menggali informasi lebih dalam tentang seseorang, atau mencari calon tersangka lain.

Dasar Hukum Tes Poligraf di Indonesia

Poligraf diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia (Perkap) No.10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI.

Penggunaan lie detector dilakukan terhadap perkara yang termasuk kriteria perkara sulit seperti yang dijelaskan di dalam Pasal 18 ayat (3) Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.

Kekuatan Pembuktian Hasil Tes Poligraf

Mesin poligraf dinilai merupakan bentuk alat bukti petunjuk berdasarkan Pasal 188 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dikarenakan hasil pemeriksaan tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik yang merupakan perluasan dari alat bukti surat sebagai bahan sehingga dapat dijadikan petunjuk bagi hakim dalam membuktikan suatu perkara.

Baca Juga: Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Alat bukti yang sah diatur pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan bagi hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Tes Poligraf tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti dalam persidangan pidana. Tes Poligraf hanya berkedudukan sebagai instrumen bagi penyidik dalam membuat terang suatu tindak pidana serta dapat membantu efisiensi kinerja penyidik. Dengan demikian, hasil dari tes poligraf tidak diakui sebagai alat bukti, melainkan hanya sebagai sarana interogasi.

Kekuatan hasil tes poligraf dapat digunakan untuk membuktikan adanya kesesuaian antara alat bukti yang lain sebagaimana Pasal 184 (KUHAP). Hal ini disebabkan dalam perumusannya, hasil tes poligraf akan didukung oleh ahli dan dikeluarkan dalam bentuk surat sehingga alat ini bisa dijadikan alat bukti.

Keterangan atas analisa hasil alat uji kebohongan dari ahli psikologi forensik inilah yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah yaitu berupa keterangan ahli. Kekuatan pembuktian keterangan ahli mempunyai nilai pembuktian bebas, di mana tidak melekat nilai pembuktian yang sempurna dan menentukan. Dalam hal ini, hakim bebas menilai dan tidak ada keharusan bagi hakim untuk mesti menerima kebenaran keterangan ahli dimaksud.

Berdasar Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mesin poligraf yang digunakan sebagai alat bukti dalam pembuktian persidangan perkara pidana menganut sistem pembuktian negatif sebagai alat bukti petunjuk. 

Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana mesin poligraf ini dapat dijadikan alat bukti petunjuk dalam informasi atau dokumen elektronik. Proses perluasannya didasarkan pada Surat Perintah Nomor Pol: Sprin/295/II/1993 tentang Validasi Organisasi Kepolisian Republik Indonesia yaitu tentang Laboratorium Forensik Polri. 

Cara Kerja Poligraf

Penggunaan mesin poligraf dilakukan atas permintaan dari penyidik berdasarkan pada kebutuhan terhadap pemeriksaan suatu perkara pidana. Biasanya penyidik melakukan permintaan penggunaan mesin poligraf ketika mengalami kesulitan dalam memperoleh keterangan saksi dan tersangka.

Teknik pemeriksaan poligraf terdiri dari empat tahap, yaitu pre-interview, stimulasi, pertanyaan, dan hasil pemeriksaan poligraf berbentuk grafik yang diperoleh dari reaksi tubuh dan jawaban atas pertanyaan yang ditanyakan oleh pemeriksa poligraf.

Cara kerja pemeriksaan poligraf adalah dengan melihat detak jantung, denyut nadi, serta perubahan fisik. Apabila orang yang sedang diperiksa mengatakan sesuatu yang benar, detak jantung dan denyut nadi akan berjalan secara normal. Namun, apabila yang bersangkutan berbohong, maka akan ada perubahan fisik dari detak jantung atau denyut nadi.

Serangkaian variabel ini diukur saat pertanyaan diajukan kepada mereka. Nilai numerik diberikan pada setiap respons untuk menyimpulkan apakah orang tersebut mengatakan yang sebenarnya, menipu, atau tidak pasti.

Hasil pemeriksaan poligraf yang digunakan di dalam persidangan berasal dari interpretasi dan analisis dari pemeriksaan poligraf terhadap tersangka yang melakukan pemeriksaan poligraf. Untuk itu, harus dipastikan pemeriksaan sesuai prosedur dan memenuhi standar.

Sobat Selaras, bisa menambah literasi hukum dengan membaca artikel lain di Selaras Lawfirm lohh! Jika ingin bertanya lebih detail dan konsultasi terkait permasalahan hukum, sobat Selaras bisa langsung menghubungi tim kami!

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia (Perkap) No.10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI.

Surat Perintah Nomor Pol: Sprin/295/II/1993 tentang Validasi Organisasi Kepolisian Republik Indonesia yaitu tentang Laboratorium Forensik Polri.

Sumber:

Ruspian, 2019, “Kekuatan Alat Bukti Mesin Polygraph dalam Persidangan Perkara Pidana di Indonesia” dalam Jurnal Fakultas Hukum Universitas Riau.

Tribratanews, 2022, “Uji Kebohongan Bantu Detektif Cepat Selesaikan Kasus Pidana di Dunia”, dapat diakses pada: https://polri.go.id/berita-polri/1541.

Sumber Gambar: depositphotos.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?