Oleh: Anisa Fernanda
Halo sobat Selaras Law Firm?
Bagaimana kabarnya? Semoga sehat dan harus selalu bersemangat ya sobat.
Sebelum membuat kontrak bisnis tentunya para pihak melakukan negosiasi baik dilakukan sendiri maupun oleh lawyer.
Apakah sobat Selaras Law Firm tahu bahwa terkadang di tahap tersebut para pihak telah mencapai kesepakatan awal dan dituangkan dalam dokumen pra-kontrak?
Nah, apakah dokumen yang lebih dikenal dengan sebutan MoU mengikat untuk para pihak?
Bagaimana akibat hukum bilamana ada pihak yang melanggar MoU? Untuk mengetahui jawabannya mari kita bahas.
Baca Juga: Restorative Justice dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Ringan.
Pengertian MoU
Black’s Law Dictionary mendefinisikan MoU (Memorandum of Understanding) adalah sebuah bentuk letter of intent atau pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal para pihak yang berencana untuk membuat kontrak atau perjanjian lain, tulisan tanpa komitmen atau tidak menjanjikan suatu apapun sebagai awal kesepakatan.
MoU tidak dimaksudkan untuk mengikat dan tidak menghalangi pihak dari negosiasi dengan pihak ketiga.
Namun seringkali ditemukan bahwa para pihak telah menyepakati sebuah komitmen dan dituangkan dalam MoU.
Sedangkan menurut Munir Fuady, MoU merupakan perjanjian pendahuluan berisi hal-hal pokok yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengatur secara detail.
Kegunaan MoU
MoU (Memorandum of Understanding) selain digunakan sebagai kesepakatan awal para pihak juga mempunyai kegunaan lain, diantaranya:
- Sebagai bukti komitmen atau kesungguhan para pihak terhadap akan dilaksanakannya transaksi bisnis.
- Memberikan hak eksklusif atau prioritas kepada pelaku bisnis yang menjadi pihak dalam MoU. Sehingga pelaku bisnis yang menjadi pihak dalam MoU akan selalu didahulukan dalam proses negosiasi bisnis daripada pihak ketiga.
- Sebagai syarat mendapatkan bantuan keuangan atau pinjaman dari penyandang dana yang telah direncanakan menjadi pembiayaan transaksi bisnis.
- Menjadi sarana bertukar informasi yang bersifat rahasia diantara kedua belah pihak.
Baca Juga: Disgorgement Fund sebagai Sarana Memperkuat Perlindungan Investor di Pasar Modal.
Kekuatan MoU di Negara Common Law
Negara common law seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat menganut prinsip bahwasanya isi dari dokumen MoU tidak mempunyai kekuatan mengikat terkecuali dinyatakan secara eksplisit mengikat didalamnya.
Maka segala bentuk pelanggaran yang tidak dinyatakan secara eksplisit mengikat para pihak, tidak memiliki akibat hukum dengan kata lain pelanggaran tersebut diperbolehkan.
Namun, apabila pihak yang dirugikan dapat membuktikan pihak yang melanggar telah berbuat itikad tidak baik atau menyesatkan dengan sikapnya yang seolah-olah memberikan persetujuan untuk melanjutkan transaksi bisnis maka pihak tersebut dapat mengajukan gugatan melanggar hukum ke pengadilan guna menjatuhkan sanksi.
Gugatan disini bukan termasuk wanprestasi sebab negara Common law menganggap dokumen pra-kontrak tidak memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak dinyatakan eksplisit mengikat.
Kekuatan Hukum MoU di Negara Civil Law
Negara Civil Law seperti Indonesia mengakui MoU sebagai dokumen yang bersifat kontraktual atau mengikat meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit mengikat para pihak.
Hal ini karena pengadilan di negara Civil law mempertimbangkan elemen “niat atau kehendak” untuk menentukan sifat kontraktual.
Kehendak para pihak memiliki substansi bahwasanya adanya itikad para pihak untuk melakukan negosiasi, menyusun dokumen MoU, dan mengirimkan dokumen tersebut kepada para pihak untuk mendapatkan persetujuan sebagai dasar mengikatnya seluruh pihak.
Sehingga kehendak para pihak menjadikan MoU bersifat kontraktual dan mewajibkan untuk meneruskan negosiasi dengan itikad baik supaya tercapai suatu kesepakatan.
Dengan kata lain di negara Civil law MoU dianggap sebagai kontrak para pihak untuk melaksanakan negosiasi dengan itikad baik.
Maka segala bentuk pelanggaran atas MoU juga dianggap sebagai pelanggaran kontrak (wanprestasi) dan perbuatan melawan hukum (PMH).
Kekuatan mengikatnya MoU dapat dilihat dari Putusan BANI Nomor 203/XI/ARB-BANI/2004 dalam kasus antara PT AMARTA KARYA vs PT CALTEX PACIFIC INDONESIA yang menyatakan bahwa ada pengakuan MoU sebagai bagian dari kontrak.
Baca Juga: Hukum Waris menurut Kompilasi Hukum Islam.
Dari penjabaran diatas dapat disimpulkan bahwasanya MoU merupakan dokumen awal yang dibuat oleh pihak sebelum dituangkan dalam kontrak bisnis. Di negara penganut sistem common law menganggap MoU sebagai dokumen yang tidak memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak dinyatakan eksplisit didalamnya dan tidak ada akibat hukum atas setiap pelanggarannya namun tetap dapat diajukan gugatan bilamana terdapat bukti itikad tidak baik atau dalam hal ini menyesatkan pihak lain. Sedangkan di Negara civil law menganggap MoU sebagai dokumen yang bersifat kontraktual dan bersifat mengikat meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit sehingga pelanggaran terhadapnya dapat dinyatakan sebagai wanprestasi atau PMH.
Sekian pembahasan terkait “Kekuatan Hukum MoU sebagai Dokumen Pra-Kontrak”. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Sobat Selaras Law Firm ya!
Apabila Sobat Selaras Law Firm ingin bertanya atau berkonsultasi hukum bisa segera menghubungi kami di Selaras Law Firm ya!
Yuk jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya hanya di Selaras Law Firm!
Sumber:
Afifah Kusuma, 2013, Kontrak Bisnis Internasional: Elemen-Elemen Penting dalam Penyusunannya, Sinar Grafika, Jakarta.
Salim HS., dkk., 2014, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), Sinar Grafika, Jakarta.
Sumber Gambar: istockphoto.com
Editor: Bambang Sukoco, S.H.