Oleh: Adine Alimah Maheswari.
Gimana kabarnya hari ini? Semoga selalu dalam keadaan yang sehat dan bahagia ya!
Pada saat ini perkembangan era globalisasi membawa banyak dampak bagi kehidupan kita salah satunya adalah memberikan dampak positif dalam hal aksesibilitas serta memberikan kemudahan kita dalam berbisnis.
Saat ini dunia bisnis bukanlah suatu hal yang asing lagi bagi mereka, kemajuan teknologi juga membuat perkembangan dunia bisnis semakin melaju pesat dan terus berinovasi.
Kini dunia bisnis banyak diminati semua kalangan, banyak dari mereka yang memulai usahanya melalui media e-commerce hanya melalui ponsel elektroniknya.
Kemudahan dalam memulai dan mengurus perizinan usaha kini juga semakin mudah, yakni para pelaku usaha saat ini hanya perlu mengurus pendaftaran dan perizinan usaha lewat website resmi yang dikelola pemerintah dan cukup diakses secara online melalui sosial media.
Berdasarkan hal ini, banyak dari mereka yang berbondong-bondong mendirikan usahanya serta mendaftarkannya menjadi sebuah badan usaha PT maupun CV, salah satunya adalah PT. Perorangan.
Nah, berikut ini akan dijelaskan mengenai kekurangan dan kelebihan PT. Perorangan yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Anda dalam memulai bisnis usaha.
Pasti sobat Selaras Law Firm sudah penasaran bukan? Yuk langsung kita simak saja penjelasannya berikut ini!
Baca Juga: Kenali Perpajakan Atas Jasa Sewa Kantor Virtual Di Indonesia.
Kelebihan PT. Perorangan
Berikut ini, merupakan beberapa kelebihan dari badan usaha PT. Perorangan, yakni:
1. Keuntungan Usaha Sepenuhnya Di Tangan Pemilik Usaha.
Pada dasarnya, perusahaan perorangan atau PT. Perorangan dibentuk oleh hanya satu orang saja. Seluruh kendala resiko kerugian dan keuntungan akan dihadapi dan ditanggung oleh pemilik usaha itu sendiri.
Dengan demikian, keuntungan usaha sepenuhnya dapat berada di tangan pemilik usaha itu sendiri.
2. Pemilik Usaha Memegang Kekuasaan Penuh
Pada PT. Perorangan pemilik usaha sepenuhnya akan mengelola manajemen perusahaannya seorang diri, seperti dalam hal jabatan direktur, manajer, dan pelaksanaan harian perusahaan juga ditanganinya sendiri.
Dengan begitu, pemilik usaha menjadi pemeran utama dalam mengatur dan pengambilan kebijakan pada setiap aspek di perusahaannya, seperti dalam aktivitas penjualan sehari-hari, komunikasi dengan pihak pembeli, pihak ketiga yang memiliki kepentingan dalam perusahaan, serta pada pengolahan data dan keuangan perusahaan.
3. Memiliki Persyaratan Yang Mudah
Pendirian perusahaan perorangan terbilang cukup mudah dan sederhana. Hal ini, tentu berbeda dengan syarat pada pendirian PT dan CV.
Dalam pendirian PT. Perorangan pelaku usaha tidak memerlukan akta yang dibuat khusus oleh notaris, tidak diperlukan pendaftaran di pengadilan atau pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan pelaku usaha dapat bebas menggunakan nama perusahaan tidak ada yang mengaturnya.
4. Memiliki Modal Pendirian Kecil
Pada hakikatnya, perusahaan perorangan memang ditujukan bagi para pelaku usaha UMKM sehingga modal dalam pendirian usahanya pun terbilang cukup minim. Kategori UMKM yang dapat melakukan pendaftaran dan pendirian PT. Perorangan adalah sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
5. Masih Minim Pengaturan
Pada perusahaan perorangan masih belum banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perusahaan perorangan ini sehingga pemilik perusahaan masih dapat bebas melakukan aktivitas usahanya.
Misalnya, dalam hal pajak, pemilik usaha tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh) badan, tetapi hanya perlu membayar pajak PPh perorangan yang dapat dibilang relatif lebih kecil ketimbang PPh badan.
Baca Juga: Syarat Perizinan Surat Izin Tempat Usaha.
Kekurangan PT. Perorangan
Berikut ini, merupakan beberapa kekurangan dari badan usaha PT. Perorangan, yakni:
1. Kelonggaran Perizinan Dapat Menghambat Perkembangan Usaha
Perusahaan perseorangan dapat dikategorikan termasuk kedalam usaha skala mikro, maka mereka hanya cukup mengurus surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) saja dan tidak perlu membuat serta memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) dan Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”).
Namun, dengan ketiadaan SIUP ini justru dapat menghambat perkembangan usaha karena biasanya bila suatu usaha ingin mengikuti tender atau tawaran resmi dari mitra lain pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yakni minimal berbadan hukum PT atau minimal CV.
2. Resiko Kerugian Di Tangan Pribadi
Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa perusahaan perorangan atau PT. Perorangan dibentuk oleh hanya satu orang saja dan seluruh kendala resiko kerugian akan dihadapi dan ditanggung oleh pemilik usaha itu sendiri. Hal ini termasuk sampai harus menanggung hutang usaha sampai ke harta pribadinya.
3. Kelangsungan Usaha Relatif Singkat
Perusahaan perorangan yang didirikan oleh satu orang pendiri saja, tidak selalu baik dalam sistem manajemen perusahaan perorangannya karena terkadang pelaku usaha cenderung kewalahan dalam hal mengatur dan mengambil keputusannya sendiri sehingga dapat menimbulkan masalah dalam hal pengembangan kemajuan usahanya.
4. Potensi Manajemen Administrasi Perusahaan Lemah
Perusahaan perorangan yang didirikan oleh satu orang pendiri saja, tentunya akan membawa resiko bagi sistem manajemen administrasi atau juga tata kelola perusahaannya.
Dimana dalam hal ini, data pengelolaan keuangan dan perusahaan dapat terkelola secara kurang maksimal.
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Kelebihan dan Kekurangan PT. Perorangan”. Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi hukum seputar perizinan dan pendirian perusahaan, maka kalian dapat menghubungi Selaras Law Firm sebagai tempat konsultasi hukum yang terpercaya, pastinya kalian akan didampingi langsung oleh pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia.
Sumber:
Easybiz. 12 Plus Minus Berbisnis Menggunakan Perusahaan Perorangan. https://www.easybiz.id/12-plus-minus-berbisnis-menggunakan-perusahaan-perorangan-1/. Diakses pada 23 April 2022.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.