Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H
Permasalahan tanah yang sering terjadi antara lain berupa sengketa tanah, penyerobotan tanah, menempati lahan tanpa izin, penjualan tanah bodong, peggunaan tanah di atas tanah milik orang lain, perusakan tanaman, perusakan pagar milik orang lain, dan perbuatan lainnya yang berhubungan dengan masalah tanah. yuk kenali lebih dalam mengenai modus jual beli tanah bodong!
Tanah Bodong adalah istilah yang merujuk suatu bidang tanah yang surat kepemilikan dari tanah tersebut tidak tercatat atau mewakili data riwayat dari tanah tersebut, riwayat kepemilikan tersebut tidak tercatat di administrasi kantor pertanahan, kecamatan, dan atau di buku tanah desa setempat.
Penjualan tanah bodong biasanya terjadi di daerah perkotaan atau pinggiran kota yang harga tanah di daerah tersebut relatif tinggi. Misalnya, tanah dekat kawasan tempat wisata yang tidak dikelola baik atau hak guna usaha dari perusahaan yang menempati tanah tersebut sudah berakhir tetapi tidak dapat diperpanjang, kondisi tanah seperti tadi biasanya selalu menjadi sasaran bagi mafia tanah untuk mengambil tanah tersebut.
Kepastian hukum akan tanah dinilai menjadi hal yang sangat penting terutama untuk mencegah terjadinya sengketa dan menghindari praktik mafia tanah. Pihak yang dirugikan dapat melakukan pendekatan pidana yang lebih efektif dan memiliki efek jera, meskipun masalah pokok adalah masalah tanah yang masuk wilayah hukum perdata, namun didalamnya jelas terkandung tindakan pidana seseorang yang dapat diproses dan dijerat dengan pasal-pasal yang terdapat di KUHP, antara lain :
- Pasal Pengancaman, jika terdapat unsur ancaman dalam menyerobot lahan.
- Pasal Pemalsuan, jika pelaku memalsukan surat menyurat yang ada.
- Pasal Perusakan, jika pelaku melakukan perusakan tanaman, pagar, patok kepunyaan pemilik yang sah.
- Pasal Penyerobotan Lahan, jika pelaku menjual lahan milik orang lain yang sah.
- Pasal Penipuan, jika terdapat unsur menipu orang lain dengan tipu muslihat dan melawan hukum.
Tidak tertibnya administrasi pertanahan di masa lalu atau sikap oknum petugas pertanahan yang tidak meneliti permohonan hak atas tanah merupakan celah bagi mafia tanah dalam melakukan jual beli tanah bodong dengan modus merekayasa surat-surat tanah, jenis surat yang biasanya dilakukan para mafia tanah yaitu:
- Sertifikat Produk lama
- Surat Girik
- Surat Bukti Milik Adat.
- Surat Grant Sultan Surat Tebas.
- Surat Pancang.
- Surat Garap.
- Surat Tansaksi fiktif, dan sebagainya.
Ciri Tansaksi Tanah Bodong
Transaksi jual beli tanah bodong dilakukan oleh mafia tanah yang terbentuk dari beberapa jaringan yang melibatkan oknum pegawai pemerintah dan sipil untuk melancarkan aksinya. Adapun modus yang mereka gunakan dengan target tanah-tanah yang belum dikonversi, tanah kosong dan tanah sengketa. Pada kasus tanah yang belum dikonversi ke Undang-Undang Pokok Hukum Agraria (UUPA), mereka menggunakan surat girik palsu dan membuat sertifikat asli ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah asli inilah yang dipakai mafia untuk mengusir warga yang sudah bertahun-tahun tinggal, dengan begitu para mafia tanah tersebut bisa dengan bebas melakukan transaksi tanah bodongnya.
Sebenarnya banyak hal yang menjadi alasan mengapa jual beli tanah dan bangunan menjadi tidak sah secara hukum atau akhirnya bermasalah sehingga tidak bisa di kuasai pembeli yaitu, Sertifikat tanah dan bangunan tidak asli atau bodongan, Perjanjian dibuat dibawah tangan dan tidak melibatkan PPAT, Sertifikat tanah di jaminkan di bank atau koperasi atau pegadaian dan si penjual tidak melakukan pelunasan agar sertifikat di keluarkan dan diserahkan kepada pembeli.
Ciri utama dalam transaksi tanah bodong adalah harga jual yang murah dibawah harga pasaran setempat, jadi jika didapati tawaran dengan harga tanah yang lebih murah dibawah harga pasar, periksalah surat-surat tanah yang ditawarkan, untuk mengatasi hal tersebut dapat melakukan dengan meanyakan riwayat kepemilikan tanah kepada masyarakat yang tinggal di sekitar area objek tanah yang ditawarkan, serta pastikan bahwa pembeli sendirilah yang melakukan pengecekan status tanah tersebut di kantor pertanahan setempat, jika didapati kejangalan atas riwayat dan surat-surat atas objek tanah tersebut besar kemungkinan bahwa tanah tersebut adalah tanah bodong.
Hukuman bagi pelaku mafia tanah dengan tindak pidana transaksi tanah bodong yang tertangkap akan dikenai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) Tahun penjara.
Demikian pembahsan mengenai modus jual beli tanah bodong, sebagai masyarakat kita patut waspada dan selalu teliti dalam pengecekan terhadap berkas jika akan melakukan transaksi jual beli atas tanah agar tidak dirugikan, bagi sobat Selaras Law Firm jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai tanah bodong bisa konsultasikan dengan tim Selaras Law Firm, nantikan artikel menarik selanjutnya!
Sumber:
Wahyu Kuncoro, 2015, 97 Risiko Transaksi Jual Beli Tanah Properti, Jakarta: Raih Asa Sukses.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.