Oleh: Anggianti Nurhana
“Setiap pilihan memiliki konsekuensi. Begitu kamu membuat pilihan, kamu harus menerima tanggung jawab. Kamu tidak dapat lepas dari konsekuensi pilihanmu, apakah kamu menyukainya ataupun tidak”
-Roy T. Bennett
Ungkapan tersebut sepertinya sangat cocok untuk membuka pembahasan kita kali ini. Pilihan menjadi pelaku usaha tentu membebankan Anda dengan kewajiban-kewajiban yang tidak dapat dihindari.
Perlu diingat pula, bahwa kewajiban yang tidak dipenuhi akan melahirkan sebuah konsekuensi. Begitu pun yang diterapkan pada saat ini, dimana pelaku usaha telah diberikan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi melalui OSS Berbasis Risiko sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami bentuk pelanggaran dan juga sanksinya sehingga komitmen terhadap pemenuhan kewajiban dapat terwujud. Untuk tahu lebih dalam, yuk simak terus penjelasan berikut!
Pelaku Usaha
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dalam Pasal 1 Angka 11 menyatakan:
“Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.”
Artinya, seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku usaha apabila telah melakukan usaha atau kegiatan dalam bidang tertentu.
Pelaku usaha dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi (Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).
Apabila ditemukan pelanggaran dalam kegiatan berusahanya, pelaku usaha dapat memperoleh sanksi administratif. Berikut sanksi administratif yang dapat mengancam pelaku usaha berdasarkan tingkat pelanggarannya.
Pelanggaran Ringan
Pelanggaran ringan diberikan kepada pelaku usaha terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui Sistem OSS Berbasis Risiko dan dinotifikasikan kepada pelaku usaha melalui surat elektronik. Adapun faktor penyebab dari terjadinya pelanggaran ringan, yaitu sebagai berikut:
- Pelaku usaha tidak memenuhi kriteria modal minimum realisasi penanaman modal yang telah ditentukan;
- Pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode secara berturut-turut melalui OSS Berbasis Risiko;
- Pelaku usaha menyampaikan LKPM untuk yang pertama tanpa ada nilai tambahan realisasi selama 4 (empat) periode secara berturut-turut melalui OSS Berbasis Risiko;
- Pelaku usaha tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu perkiraan mulai beroperasi yang telah diisikan pada sistem OSS Berbasis Risiko;
- Pelaku usaha tidak menjalankan kewajiban kemitraan selama menjalankan kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lama 1 tahun terhitung dari produksi komersial dimulai;
- Terjadi pencemaran lingkungan pada lokasi usaha yang tidak membahayakan keselamatan.
Apabila pelanggaran ringan tersebut dilakukan oleh pelaku usaha, sanksi yang diberikan yaitu:
- Peringatan tertulis pertama, diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
- Peringatan tertulis kedua, diberikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja.
- Peringatan tertulis ketiga, diberikan dalam jagka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Pelanggaran Sedang
Faktor penyebab dari terjadinya pelanggaran sedang yaitu sebagai berikut:
- Pelaku usaha tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran ringan yang telah dikenakan dalam wkatu yang telah ditetapkan;
- Terbukti telah terjadi pencemaran lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat baik di lokasi usaha maupun di sekitar lokasi usaha; dan/ atau
- Pelaku usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila pelanggaran sedang tersebut dilakukan oleh pelaku usaha, sanksi yang diberikan yaitu:
- Peringatan tertulis pertama dan terakhir; atau
- Penghentian sementara kegiatan usaha.
Pelanggaran Berat
Dalam hal sanksi administratid atas pelanggaran sedang tidak ditindaklanjuti oleh pelaku usaha, maka Kementrian Investasi/ BKPM, Dinas apenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DMPTSP”) provinsi, DMPTSP kabupaten/ kota, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”), atau badan pengusahaan Kawasan aperdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“KPBPB”) sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif pelanggaran berat.
Adapun faktor penyebab dari terjadinya pelanggaran berat ,yaitu sebagai berikut:
- Pelaku usaha tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran sedang yang telah dikenakan dalam waktu yang telah ditetapkan;
- Pelaku usaha melakukan kegatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha;
- Terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan, dan lingkungan dan/ atau dapat mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah; dan/ atau
- Pelaku usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila pelanggaran berat tersebut dilakukan oleh pelaku usaha, sanksi yang diberikan adalah pencabutan izin berusaha.
Setelah memahami terkait Sanksi Administratif Bagi Pelaku Usaha, yuk segera penuhi kewajiban Anda! Tentunya Anda juga dapat mengonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui Selaras Law Firm. Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!
Sumber:
Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dalam Pasal 1 Angka 11.
OSS Kementerian Investasi/ BKPM. https://oss.go.id/.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.