Kerangka Kontrak Bisnis Internasional

Kerangka Kontrak Bisnis Internasional
Kerangka Kontrak Bisnis Internasional

Oleh: Zainurohmah

“Peluang bisnis itu seperti bus, selalu ada yang datang lagi dan lagi – Richard Branson”

Bisnis? Kata yang sudah tidak asing lagi bagi kita.

Tapi kalo bisnis internasional apakah Sobat Selaras Law Firm pernah mendengarnya?

Pasti pernah dong, di era modern ini transaksi bisnis sampai taraf internasional sudah tidak asing lagi tentunya. Seiring majunya teknologi, untuk semakin memperluas pasar dan meningkatkan keuntungan sudah banyak orang yang melakukan transaksi bisnis secara internasional.

Bisnis internasional merupakan usaha komersial dalam dunia perdagangan yang didalamnya melibatkan pihak dari negara lain. Bisnis internasional ini bisa dilakukan oleh para pihak yang terdiri dari dua negara atau lebih.

Semakin hari semakin banyak pelaku bisnis di Indonesia, baik perorangan, badan usaha, maupun badan hukum yang melakukan transaksi bisnis internasional. Akan tetapi, masih sedikit ahli hukum yang menguasai teori hukum dan teknik penyusunan kontrak bisnis internasional.

Mempelajari tentang kontrak bisnis internasional menjadi penting karena apabila dalam berbisnis terjadi kesalahan dalam penyusunan kontraknya maka akan menimbulkan sengketa hukum yang pastinya akan membawa kerugian bagi pelaku bisnis internasional tersebut.

Loh, kalo misal nanti ada sengketa kontrak bisnis internasional di Indonesia terus gimana dong?

Jika memang ada sengketa dalam kontrak bisnis internasional maka penyelesaiannya menggunakan prinsip dalam Institut International pour l’unification du droit privé (UNIDROIT). UNIDROIT merupakan sebuah organisasi independen antar pemerintah yang berkedudukan di kota Roma. Tujuan dari UNIDROIT yaitu untuk menciptakan harmonisasi dan unifikasi aturan-aturan dalam perdagangan internasional agar perbedaan suatu sistem hukum dengan sistem hukum lainnya tidak menjadi hambatan bagi para pihak dalam melakukan transaksi perdagangan internasional.

Prinsip UNDROIT ini tertuang dalam statutanya. Pemerintah Indonesia kemudian meratifikasi Statuta UNDROIT dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Statute of The International Institute for The Unification Of Private Law (Statuta Lembaga Internasional Untuk Unifikasi Hukum Perdata).

Baca juga: Ketentuan Ekspor Bagi PT Perorangan.

Secara umum, susunan kontrak bisnis internasional terdiri dari bagian pembukaan kontrak (front of the contract), batang tubuh kontrak (body of the contract), dan bagian penutup kontrak (back of the contract). Antar bagian dalam susunan tersebut harus diberikan kalimat transisi. Berikut penjelasan rincinya.

Bagian pembuka kontrak terdiri dari:

1. Title (Judul)

Judul biasanya dituliskan di baris paling atas pada halaman pertama dari kontrak, persis di atas Introductory Paragraph. Akan tetapi, apabila suatu kontrak memiliki halaman sampul maka judul bisa dituliskan di halaman sampul.

2. Introductory Paragraph (Paragraf Pembuka)

Bagian paling awal suatu kontrak setelah judul yaitu Introductory Paragraph. Biasanya, dalam paragraf pembuka memuat empat hal, yaitu tipe kontrak, penanggalan kontrak, identitas asli para pihak, dan sebutan untuk para pihak.

3. Recitals (Preambule)

Setelah Introductory Paragraph, bagian selanjutnya yaitu recitals. Tujuan dari recitals yaitu untuk menjelaskan terkait fakta-fakta yang berhubungan dengan kontrak tersebut. setelah recitals, perlu ada kalimat transisi sebelum masuk ke body of contract.

Batang tubuh kontrak terdiri dari:

1. Definitions (Definisi)

Definitions biasanya diletakkan dalam pasal pertama kontrak bisnis internasional. Bagian ini sangat bermanfaat terutama bagi negara yang memiliki sistem hukum yang berbeda dengan pihak bisnisnya sehingga meminimalisir kesalahpahaman penafsiran atau pemaknaan dari kata-kata tertentu dalam kontrak.

2. Consideration (Perjanjian Utama)

Pasal Consideration merupakan jiwa dari sebuah kontrak karena berisi tentang perjanjian utama kontrak. Apapun jenis dari kontraknya, harus memiliki pasal consideration. Pasal bagian ini biasanya memuat terkait products, price, payment, atau delivery.

3. Conditions Precedent (Syarat-syarat Pendahuluan)

Di bagian ini biasanya mengatur terkait kewajiban-kewajiban para pihak dalam kontrak hanya bisa dipaksakan berlakunya apabila syarat dan kondisi tertentu yang sudah disepakati para pihak telah terpenuhi.

4. Representations and Warranties (Pernyataan Para Pihak)

Biasanya pasal terkait representations and warranties dituliskan dalam satu pasal dengan sub judul yang sama. Walaupun sebenarnya representations berisi fakta-fakta yang sedang terjadi sekarang (present), sedangkan warranties berisi fakta-fakta yang sedang terjadi sekarang juga akan terus berlangsung di masa yang akan datang (in future).

5. Covenants (Kovenan)

Covenants secara harfiah berarti janji. Dalam hal ini, janji tersebut bersifat tambahan untuk untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Isi dari covenants tergantung para pembuatnya. Berbeda dengan consideration, bagian covenants tidak harus ada dalam kontrak.

6. Indemnities (Jaminan Perlindungan dari Pihak Ketiga)

Indemnities adalah klausul perjanjian dalam suatu kontrak bisnis internasional yang dibuat oleh salah satu pihak untuk melindungi dan menanggung serta membebaskan pihak lainnya dari segala kerugian, biaya, tanggung jawab, serta gugatan pihak ketiga yang muncul akibt pelaksanaan kontrak bisnis mereka.

7. Guaranty (Penjaminan)

Pasal guaranty merupakan pasal perjanjian yang dibuat guarantor yang menjamin bahwa guarantor  akan memenuhi kewajiban kontrak salah satu pihak dalam bisnis tersebut dalam hal pihak yang dijaminnya gagal memenuhi kewajiban kontraknya.

8. Events of Default (Kejadian Default) dan Remedies (Upaya Hukum)

Pasal events of default mengatur kejadian dimana salah satu pihak dalam kontrak bisnis tidak dapat melaksanakan isi kontrak tersebut. Sedangkan, pasal Remedies upaya hukum yang dapat diambil pihak lainnya atas ketidakmampuan pihak lawan dalam melaksanakan kontrak mereka.

9. Boilerplate

Boilerplate  dalam praktek penyusunan kontrak merujuk pada bagian akhir kontrak bisnis yang berisi ketentuan-ketentuan standar dan hampir seragam dapat ditemui di semua jenis kontrak bisnis. Isi bagian ini yaitu mengatur elemen-elemen teknis. Setelah boilerplate, harus ada kalimat terakhir sebelum mengakhiri kontrak.

Back of The Contract (Bagian Penutup Kontrak), bagian ini pada umumnya terdiri dari kalimat penutup (concluding clause), blok tanda tangan (signature block), dan lampiran-lampiran (exhibits).

Sekian pembahasan terkait “Kerangka Kontrak Bisnis Internasional” apabila Sobat Selaras Law Firm ingin tahu lebih lanjut tentang kontrak bisnis internasional bisa langsung hubungi kami di SelarasLawFirm.com sekarang ya! 

Nantikan juga artikel menarik lainnya!

Sumber:

Huala Adolf. 2008. Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional. Bandung: PT. Refika Aditama.

Kusumadara, Afifah. 2013. Kontrak Bisnis Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?