Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.
Hallo Sobat Selaras Law Firm!
Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum. Jika kemarin kita sudah membahas tentang apa saja yang menjadi kewajiban dari yang menyewakan dalam sewa-menyewa.
Nah! Kali ini kita akan membahas hal-hal apa saja sih yang menjadi kewajiban penyewa dalam sewa-menyewa.
Yukk sobat selaras langsung saja kita simak pembahasan dibawah ini!!
Pihak penyewa harus memenuhi tiga kewajiban utama dalam sewa-menyewa, yaitu:
- Memakai benda sewaan dengan baik.
- Membayar uang sewa dalam waktu yang sudah ditentukan.
- Mengembalikan benda sewaan yang telah berakhir sewa-menyewa.
Dibawah ini akan kita bahas lebih dalam terkait dengan ketiga kewajiban utama dalam sewa-menyewa.
Pemakaian Benda Sewaan Dengan Baik
Kewajiban pertama pihak penyewa adalah memakai benda sewaan sebagai bapak rumah tangga yang baik, maksudnya kewajiban untuk memakainya seolah-olah benda itu kepunyaan sendiri, dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
Apabila pihak penyewa memakai benda sewaan untuk keperluan lain dari yang menjadi tujuan nya sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pihak yang menyewakan, menurut keadaaan, maka pihak yang menyewakan dapat menuntut pembatalan perjanian sewa-menyewa seperti pada Pasal 1561 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Contohnya sewa-menyewa rumah kediaman, tujuanya adalah untuk keperluan rumah tangga keluarga, kemudian diubah tujuan nya menjadi rumah karaoke. Seharusnya pihak penyewa sebagai bapak rumah tangga yang baik, menghuni rumah dengan tujuan tempat tinggal.
Baca Juga: Pembuktian Perjanjian Secara Lisan Apabila Terjadi Sengketa.
Pihak penyewa bertanggung jawab untuk semua kerusakan yang terjadi pada benda yang disewakan selama waktu sewa-menyewa, kecuali apabila penyewa dapat membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi diluar kesalahannya, disebutkan pada Pasal 1564 KUHPerdata.
Namun pihak penyewa tidak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran, kecuali jika pihak yang menyewakan dapat membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan atas kesalahan penyewa seperti yang disebutkan pada Pasal 1565 KUHPerdata. Pada dasarnya, resiko kebakaran menjadi beban pemilik benda.
Pihak penyewa yang tidak melengkapi rumah yang disewa dengan perabot rumah secukupnya dapat dipaksa untuk mengosongkan rumah tersebut, kecuali jika penyewa memberikan cukup jaminan untuk membayar uang sewa, disebutkan dalam Pasal 1581 KUHPerdata).
Maksud dari ketentuan Pasal 1581 KUHPerdata ini, apabila benda yang disewa itu adalah rumah kediaman, pihak penyewa wajib melengkapi rumah itu dengan perabot rumah secukupnya, guna menjadi jaminan untuk pembayaran uang sewa, namun jika penyewa memberikan cukup jaminan untuk membayar uang sewa, maka pihak penyewa tidak wajib mengisi dengan perabot secukupnya.
Pembayaran Uang Sewa Dalam Sewa-Menyewa
Kewajiban kedua penyewa adalah pembayaran uang sewa. Dalam Pasal 1560 butir (2) KUHPerdata disebutkan, bahwa pihak penyewa wajib membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan. Pembayaran uang sewa dapat dilakukan secara periodik atau sekaligus tergantung dari kesepakatan.
Dalam Pasal 1586 KUHPerdata disebutkan, sewa-menyewa kamar yang dilengkapi mebel harus dianggap telah dilakukan secara harian jika pembayaran uang sewa dilakukan setiap hari, bulanan jika dilakukan setiap bulan dan tahunan jika dilakukan setiap tahun.
Namun jika pembayaran uang sewa tidak dilakukan harian, bulanan dan tahunan maka sewa-menyewa dianggap telah dibuat menurut kebiasaan setempat.
Menurut ketentuan Pasal 1569 KUHPerdata, jika terjadi perselisihan mengenai jumlah uang sewa dalam sewa-menyewa tidak tertulis yang sudah berjalan dan tidak ada bukti pembayaran, maka pihak yang menyewakan harus dipercaya diatas sumpahnya, kecuali jika penyewa memilih supaya jumlah sewa ditaksir oleh orang yang ahli.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 1581 KUHPerdata jelas bahwa perabot rumah dapat dijadikan jaminan pembayaran uang sewa, pemilik rumah sewa mempunyai hak istimewa terhadap perabot rumah apabila penyewa menunggak pembayaran uang sewa apabila tunggakan tersebut digugat ke pengadilan.
Pengembalian Benda Sewaan Setelah Sewa-Menyewa Berakhir
Kewajiban ketiga pihak penyewa adalah mengembalikan benda sewaan. Kewajiban ini muncul setelah sewa-menyewa berakhir, jika pihak penyewa menerima barang dalam keadaaan baik maka pngembaliannya juga dalam keadaan baik, setidaknya sesuai dengan isi perjanjian.
Jika kedua belah pihak telah membuat perjanjian soal rincian mengenai benda sewaan, maka penyewa wajib mengembalikkan benda sewaan menurut rincian ketika benda sewaan itu diterima, dengan pengecualian apa yang telah musnah atau berkurang nilainya karena ketuaan atau karena peristiwa yang tidak disengaja yang tidak dapat dihindarkan, yang disebutkan dalam Pasal 1562 KUHPerdata.
Selama sewa-menyewa berlangsung, mungkin penyewa telah memasang benda-benda keperluan pada rumah sewanya, seperti AC, TV, pompa air dll. Jika berakhir masa sewa-menyewa maka penyewa harus mengosongkan dan mengembalikan rumah sewaan kepada pihak yang menyewakan. Menurut Pasal 1567 KUHPerdata menyebutkan:
“Si penyewa diperbolehkan, pada waktu mengosongkan barang yang disewa, membongkar dan membawa segala apa yang ia dengan biaya sendiri telah menyuruh membuat pada barang yang disewa, asal pembongkaran dan pembawaan itu dilakukan dengan tidak merusak barang yang disewa.”
Demikian pembahasan terkait “Kewajiban Pihak Penyewa Dalam Sewa-Menyewa” Jika sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi lebih banyak lagi, langsung saja hubungi kami.
Nantikan artikel menarik yang dapat menambah pengetahuan sobat Selaras Law Firm selanjutnya!
Sumber:
Undang-Undang No. 23 tahun 1847 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.