Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.
Hallo Sobat Selaras Law Firm!
Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum. Tentu sobat Selaras mengenal sewa-menyewa, misalnya seperti menyewa rumah, menyewa kamar kost dan berbagai aktivitas dalam sewa-menyewa lainnya.
Eitss! tapi apakah sobat tau? ternyata terdapat beberapa hal yang menjadi kewajiban pihak yang menyewakan.
Yukk sobat selaras langsung saja kita simak pembahasan dibawah ini !!
Menurut ketentuan pada Pasal 1550 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pihak yang menyewakan mempunyai tiga kewajiban yang wajib dipenuhi, yaitu:
- Menyerahkan benda sewaan kepada penyewa
- Memelihara benda sewaan sedemikian rupa, sehingga benda itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud dan
- Menjamin penyewa untuk menikmati benda sewaan selama berlangsung sewa-menyewa
Untuk lebih jelasnya, ketiga kewajiban yang disebutkan diatas akan kita bahas lebih rinci diuraikan sebagai berikut:
Penyerahan Benda Sewaan
Kewajiban pertama yang wajib dipenuhi oleh pihak yang menyewakan adalah penyerahan benda sewaan, hal yang diserahkan dalam hal ini hanya penguasaan benda (bezit) bukan lantas menjadi hak milik dari penyewa, penyerahan benda sewaan bertujuan untuk memberikan kenikmatan pada pihak penyewa.
Menurut ketentuan pasal 1551 KUHPerdata, pihak yang menyerahkan wajib menyerahkan benda sewaan dalam keadaan terpelihara dengan baik. Selain itu juga selama proses sewa-menyewa, pihak yang menyewakan juga wajib melakukan perbaikan-perbaikan pada benda sewaan, kecuali perbaikan ringan yang akan dibebankan kepada pihak penyewa.
Nah maksud dari perbaikan ringan pada paragraf diatas disebutkan pada Pasal 1583 KUHPerdata, perbaikan ringan yang dimaksud antara lain, perbaikan lemari, tutup jendela, kunci dalam, kaca jendela dan yang semacam itu menurut dari kebiasaan setempat.
Dalam praktik sewa-menyewa penyerahan benda sewanya tergantung pada sifat sewa-menyewa nya yang telah disepakati kedua belah pihak, yaitu secara harian, mingguan, bulanan, tahunan atau jangka waktu tertentu yang sudah disepakati.
Jika sewa-menyewa secara bulanan atau tahunan, maka penyerahan terjadi pada waktu bersamaan sesuai dengan pembayaran sewa, bisa di bulan pertama atau tahun pertama. Sementara pada umumnya sewa-menyewa pada waktu yang sudah ditentukan jangka waktunya maka penyerahan terjadi ketika pembayaran sewa di lunasi.
Pemeliharaan Benda Sewaan
Kewajiban kedua yang wajib dipenuhi dari yang menyewakan adalah pemeliharaan benda sewaan. Menurut ketentuan pasal 1550 butir ke (2) KUHPerdata, pihak yang menyewakan wajib memelihara barang yang disewakan sedemikian, sehingga benda itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud.
Dalam melaksanakan kewajiban pemeliharaan tersebut ditentukan dalam Pasal 1551 KUHPerdata yang menentukan, selama berlakunya sewa-menyewa pihak yang menyewakan wajib memelihara benda sewaan wajib menyuruh melakukan perbaikan perbaikan yang perlu terhadap benda sewaan, kecuali perbaikan kecil yang menjadi kewajiban penyewa.
Pemeliharaan ini berlangsung sejak diadakan sewa-menyewa sampai berakhirnya sewa-menyewa tersebut, tujuan utama dari pemeliharaan ini untuk keselamatan, keamanan dan kenikmatan penyewaan.
Jika dalam pemeliharaan itu diperlukan perbaikan-perbaikan dan berlangsung lebih dari empat puluh hari, maka penyewa punya hak menuntut pengurangan harga sewa, hal tersebut disebutkan pada Pasal 1555 Paragraf ke 2 KUHPerdata yang menyebutkan:
“Jika pembetulan-pembetulan ini lebih dari empat puluh hari, maka harga sewa harus dikurangi menurut imbangan waktu dan bagian dari barang yang disewakan yang tidak dapat dipakai oleh si penyewa”
Namun jika perbaikan menyebabkan benda sewaan yang perlu ditempati oleh penyewa dan keluarganya yang mengakibatkan benda tersebut tidak dapat didiami, penyewa dapat memutuskan sewa-menyewa hal tersebut disebutkan dalam Pasal 1555 paragraf ketiga.
Baca Juga: Rumah Sakit Menolak Pasien, Terancam Sanksi Pidana.
Penjamin Benda Sewaan
Kewajiban ketiga pihak yang menyewakan adalah wajib menjamin pihak penyewa terhadap cacat benda sewaan yang mengganggu pemakaian meskipun pihak yang menyewakan itu sendiri tidak mengetahuinya ketika sewa-menyewa dibuat.
Jika cacat itu telah mengakibatkan kerugian bagi pihak penyewa, pihak yang menyewakan wajib memberikan ganti kerugian, seperti pada Pasal 1552 KUHPerdata.
Namun sobat selaras pihak yang menyewakan tidak wajib menjamin pihak penyewa terhadap gangguan pemakaiannya oleh pihak ketiga tanpa mengajukan suatu hak atas benda yang disewa, dengan tidak mengurangi hak penyewa untuk menuntut sendiri pihak ketiga, disebutkan dalam Pasal 1556 KUHPerdata.
Dalam sewa-menyewa juga pihak yang menyewakan tidak boleh menghentikan sewa-menyewa dengan dengan menyatakan hendak memakai sendiri benda sewaan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya seperti yang disebutkan dalam Pasal 1579 KUHPerdata.
Pasal 1579 KUHPerdata ini menjadikan peringatan dini kepada pihak yang menyewakan bahwa alasan untuk memakai sendiri bendanya dan tidak boleh dijadikan alasan untuk memutuskan sewa-menyewa sampai sewa menyewa itu berakhir sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian sewa menyewa, dengan pengecualian terdapat perjanjian di awal antar penyewa dan yang menyewakan.
Demikian pembahasan terkait “Kewajiban Pihak Yang Menyewakan Dalam Sewa-Menyewa” Jika sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi langsung saja hubungi kami.
Nantikan artikel menarik yang dapat menambah pengetahuan sobat Selaras Law Firm selanjutnya!
Sumber:
Undang-Undang No. 23 tahun 1847 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.