Oleh: Anggianti Nurhana
“Risiko berasal dari ketidaktahuan dari apa yang Anda lakukan”
– Warren Buffett
Ungkapan ini sepertinya sangat cocok untuk menjadi pembuka pembahasan kita kali ini. Melalui artikel ini kita akan membahas terkait Layanan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) risiko yang telah diluncurkan oleh pemerintah pada tanggal 9 Agustus 2021.
Kehadiran layanan OSS RBA sebagai mekanisme baru terkait perizinan berusaha diharapkan menjadi terobosan untuk mengatasi hambatan pelaksanaan kegiatan usaha di Indonesia.
Melalui aplikasi ini, jenis perizinan pun akan disesuaikan dengan resikonya sehingga pemerintah dapat melakukan kontrol terhadap segala risiko yang mungkin akan ditimbulkan oleh usaha Anda.
Lalu saja sih klasifikasi resiko dalam OSS RBA ini? Yuk simak terus penjelasan secara lebih mendalam di bawah ini!
Risiko Berusaha
Dalam membangun atau menjalankan sebuah usaha tentu kita tidak akan terlepas dari berbagai risiko yang akan ditimbulkan. Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menyatakan:
“Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya”
Risiko dalam berusaha ini tidak boleh serta merta kita abaikan sehingga perlu pengendalian yang tepat baik dari pelaku usaha maupun pemerintah.
Dengan demikian, peluncuran SSO RBA sebagai acuan penetapan jenis perizinan berusaha akan menjadi kontrol yang efektif untuk menyederhanakan mekanisme perizinan berusaha. Artinya, semakin tinggi resiko yang dapat ditimbulkan oleh suatu usaha tertentu, maka akan semakin ketat juga kontrol yang dilakukan oleh pemerintah.
Klasifikasi Tingkat Risiko Berusaha
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah mengklasifikasikan tingkat risiko berusaha menjadi usaha dengan risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Nah, untuk lebih detailnya, mari simak penjelasan selanjutnya ya!
1. Risiko Rendah
Dengan adanya sistem OSS RBA ini, pelaku usaha dengan risiko rendah akan semakin mudah untuk melakukan perizinan berusaha karena proses perizinannya dapat selesai hanya melalui OSS RBA tanpa memerlukan verifikasi atau persetujuan dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Usaha dengan Risiko rendah ini hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, dalam rangka mewujudkan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan risiko rendah, pemerintah juga memberikan keistimewaan berupa perizinan tunggal yang maknanya Nomor Induk Berusaha (NIB) juga berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang barang atau jasanya wajib SNI dan wajib halal.
SNI berupa Sertifikat Bina UMK selanjutnya akan difasilitasi oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Sementara itu, untuk SJPH akan ditindaklanjuti dengan pendampingan dan difisilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJBH).
2. Risiko Menengah Rendah
Usaha dengan risiko menengah rendah ini tak jauh berbeda dengan usaha dengan risiko rendah dimana proses perizinan berusahanya juga dapat selesai hanya melalui OSS RBA tanpa memerlukan verifikasi atau persetujuan dari kementrian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Namun disamping Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha juga membutuhkan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri yang formatnya telah tersedia dalam OSS RBA.
3. Resiko Menengah Tinggi
Usaha dengan risiko menengah tinggi tidak hanya berhenti pada penerbit Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam OSS RBA. Melainkan, pelaku usaha juga membutuhkan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri dengan verifikasi dari kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.
4. Resiko Tinggi
Usaha dengan risiko tinggi membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin yang harus mendapat persetujuan dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah, serta Sertifikat Standar apabila dibutuhkan .
Setelah memahami terkait Klasifikasi Tingkat Risiko dalam OSS RBA, masih ragu untuk segera melakukan perizinan usaha Anda secara mandiri? Tentunya Anda dapat mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui Selaras Law Firm. Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!
Sumber:
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Lestariningtyas, Twotik, and Muhammad Roqib, ‘Perlindungan Data Pribadi Pengguna Sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Oss 1.1 Dan Oss Rba (Risk Basic Approach)’, Jurnal Jendela Hukum, 8.2 (2021), 25–34.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.