Oleh: Anggianti Nurhana
Peluncuran Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS Berbasis Risiko menjadi perwujudan semangat dari pemerintah untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih terpusat dan terintegrasi bagi pelaku usaha.
Pelaku usaha dapat melakukan permohonan perizinan berusaha melalui OSS RBA berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Kabar baiknya, bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah dapat menyelesaikan perizinan berusaha hanya dengan menggunakan layanan OSS RBA.
Layanan ini dengan mudah dapat Anda akses melalui OSS RBA. Untuk selengkapnya, yuk simak penjelasan di bawah ini!
Perseroan Terbatas (PT)
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan:
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. “
Dengan izin usaha, maka Perseroan Terbatas (PT) akan memiliki legalitas sehingga instansi lain akan percaya bahwa usaha Anda telah sah di mata hukum. Hal ini tentu juga akan meningkatkan kredibilitas perusahaan Anda.
Selain itu, perusahaan juga berhak mendapatkan jaminan perlindungan dari instansi yang berwenang apabila terjadi sesuatu yang merugikan perusahaan.
Risiko Rendah dan Menengah Rendah
Perusahaan yang memiliki risiko rendah hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin usaha. Pengurusan terkait NIB tersebut dapat dilakukan dengan mengakses OSS RBA.
Berbeda dengan perusahaan yang memiliki risiko rendah, disamping Nomor Induk Berusaha (NIB), perusahaan dengan risiko menengah rendah juga membutuhkan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri yang formatnya telah tersedia dalam OSS RBA.
Setelah memahami pentingnya perizinan berusaha bagi Perseroan Terbatas, yuk ikuti langkah-langkahnya!
Langkah Perizinan Berusaha Bagi Perseroan Terbatas (PT) dengan Risiko Rendah dan Menengah Rendah
1. Kunjungi https://oss.go.id
2. Pilih MASUK
3. Masukkan Username dan Password beserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol MASUK
4. Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
5. Sistem akan menampilkan data Badan Usaha yang tertarik dari sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online
6. Anda dapat mlengkapi data, meliputi:
- Masa Berakhir Legalitas
- Alamat Badan Usaha PT
- Kecamatan
- Kelurahan/Desa
- RT/RW
- Kode Pos
- Email Badan Usaha PT
- NPWP Badan Usaha PT
- Nomor Telepon
7. Selanjutnya, sistem akan menampilkan data secara otomatis yakni:
- Nama Badan Usaha PT
- Jenis Badan Usaha
- Status Badan Hukum
- Jangka Waktu PT
- Status Penanaman Modal PT
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
8. Klik tombol Tarik Ulang Data AHU untuk menampilkan data paling terbaru yang terdaftar dalam sistem AHU Online.
9. Sistem akan menampilkan form Tarik Data AHU secara otomatis, meliputi:
- Jenis Perusahaan
- Nama Perusahaan
- Nomor Identitas
10. Periksa kesesuaian data yang tertera, lalu klik tombol Simpan Data.
11. Jika terdapat data yang tidak sesuai, segera hubungi Notaris Anda.
12. Sistem akan menampilkan data secara otomatis (dalam bentuk nominal uang):
- Modal Dasar
- Modal Ditempatkan
- Modal Disetor
13. Anda harus melengkapi Modal Disetor (Dalam Bentuk Lain)
14. Selanjunya, sistem akan menampilkan data secara otomatis:
- Data Dasar Pembentukan Badan Usaha
- Data Pengurus dan Pemegang Saham
- Data Maksud dan Tujuan
15. Selanjutnya klik tombol SIMPAN, lalu akan muncul pesan validasi
16. Jika data sudah tervalidasi lengkap dan sesuai, lalu klik kontak centang/ checkbox
17. Isi data pemilihan bidang usaha
18. Lengkapi jenis kegiatan usaha, bidang usaha, uraian bidang usaha, dan ruang lingkup kegiatan. Lalu klik tombil SIMPAN
19. Lengkapi data detail usaha, kik tombol VALIDASI RISIKO
20. Sistem akan otomatis menampilkan skala usaha dan tingkat risiko pada usaha Anda berdasarkan pengisian data
21. Lengkapi data detail usaha lebih lanjut, lalu klik tombol TAMBAH PRODUK JASA
22. Isi data produk/ jasa, klik SIMPAN
23. Periksa data usaha
24. Lengkapi data usaha berupa aktivitas impor, BPJS, dan WLKP
25. Periksa Daftar Kegiatan Usaha, lalu klik tombol PROSES PERIZINAN BERUSAHA
26. Bagi PT dengan dengan risiko menengah rendah , periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan terlebih dahulu
27. Pahami dan centang pernyataan mandiri
28. Periksa draft perizinan berusaha
29. Perizinan berusaha telah terbit, meliputi:
- NIB bagi risiko rendah
- NIB dan Sertifikat Standar bagi risiko menengah rendah
Setelah memahami terkait Langkah Perizinan Bagi Perseroan Terbatas dengan Risiko Rendah dan Menengah Rendah Pada OSS RBA, tunggu apalagi untuk segera mendaftarkan perusahaan Anda? Tentunya Anda juga dapat mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui Selaras Law Firm. Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS Kementerian Investasi/ BKPM. https://oss.go.id/
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.