Oleh: Anies Mahanani, S.H
Halo Sobat Selaras!
“Masing-masing lingkungan memiliki kewenangan mengadili tertentu (diversity jurisdiction)”
–Anonim
Hal penting yang perlu diketahui jika ingin mengajukan gugatan maupun permohonan ke pengadilan yaitu kompetensi pengadilan dalam menangani perkara. Pengadilan memiliki batasan kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Simak artikel berikut untuk lebih detailnya!
Kompetensi merupakan suatu kewenangan pengadilan dalam menangani suatu perkara. Pengadilan baru bisa memutus perkara jika sesuai dengan kompetensi atau kewenangannya. Apabila para pihak mengajukan ke Pengadilan yang tidak memiliki kompetensi untuk mengadili maka dapat dinyatakan “tidak dapat diterima”.
Baca Juga: Kekuatan Hukum Perjanjian Nominee
Terdapat 2 (dua) jenis kompetensi pengadilan dalam mengadili perkara-perkara perdata, yaitu kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
Pengertian Kompetensi Absolut
Kompetensi Absolut merupakan kompetensi atau kewenangan pengadilan dalam mengadili suatu perkara yang didasarkan pada pembagian kekuasaan antara badan-badan peradilan, dengan melihat macam-macam pengadilan, dan menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili (attributie van rechtsmacht).
Ditinjau dari aspek kompetensi absolutnya, berdasar Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Pengertian Kompetensi Relatif
Kompetensi Relatif merupakan kewenangan pengadilan dalam mengadili suatu perkara didasarkan oleh tempat/lokasi/domisili maupun tempat tinggal para pihak (distributie van rechtsmacht) atau didasarkan pada letak objek sengketa berada, pada badan peradilan yang sama. Singkatnya, kewenangan pengadilan untuk menangani perkara sesuai dengan wilayah hukum (yurisdiksi) yang dimilikinya.
Landasan penentuan kompetensi relatif suatu peradilan merujuk kepada asas-asas berikut:
- Actor Sequatur Forum Rei
Batas kewenangan relatif badan peradilan untuk memeriksa suatu sengketa perdata berdasar tempat tinggal tergugat, sehingga yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.
Contohnya: A bersengketa dengan B dengan alasan B belum mengembalikan uang A. dikarenakan A berkeinginan menggugat B, maka A hanya dapat mengajukan gugatan di pengadilan tempat/lokasi/domisili dari si B sebagai Tergugat.
Baca Juga: Keabsahan dan Kepastian Hukum Perjanjian Pra-Nikah.
- Actor sequatur Forum rei dengan hak opsi
Apabila pihak tergugat terdiri dari beberapa orang dan masing- masing bertempat tinggal di beberapa wilayah hukum Pengadilan Negeri yang berlainan maka hukum memberi hak kepada Penggugat untuk memilih salah satu diantara tempat tinggal para tergugat, dan penggugat dapat mengajukan gugatan kepada salah satu Pengadilan negeri yang dianggap paling menguntungkan (memudahkan baginya dalam pengajuan saksi).
- Tempat Tinggal Penggugat
Pengecualian asas actor sequatur forum rei, yang mana gugatan boleh diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat dengan beberapa ketentuan:
- Tidak diketahui tempat tinggal tergugat,
- Tidak diketahui tempat tinggal (diam) sebenarnya.
- Forum Rei Sitae
Dalam sengketa yang menyangkut barang tidak bergerak maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri ditempat mana barang objek perkara diletakkan.
- Forum Rei Sitae dengan Hak Opsi
Apabila objek sengketa terdiri dari beberapa barang tidak bergerak yang terletak di beberapa daerah hukum, maka Penggugat dapat melakukan pilihan dalam mengajukan gugatan kepada salah satu Pengadilan negeri yang dianggap paling menguntungkan.
- Domisili Pilihan
Kesepakatan atas domisili pilihan yang dituangkan dalam suatu perjanjian bersifat alternatif yang artinya dapat diajukan ke pengadilan sesuai dengan domisili yang disepakati. Namun, tetap memberi hak bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri tempat tinggal tergugat. Jadi singkatnya, domisili pilihan, tidak mutlak menyingkirkan patokan actor sequatur forum rei.
Contoh Penerapan Kompetensi
Contoh terhadap kewenangan absolut yaitu terjadi perceraian antara Ani dan Budi yang beragama Kristen, maka berdasar Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pengurusan perceraian dalam perceraian pasangan non-muslim, melalui Pengadilan Negeri. Dalam hal ini Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili gugatan pada perceraian agama non-muslim. Jika Ani dan Budi merupakan seorang muslim maka pengadilan yang berwenang yaitu Pengadilan Agama.
Kewenangan pengadilan yang dianggap tidak sesuai maka Tergugat dapat menyampaikannya melalui eksepsi. Eksepsi mengenai kewenangan Pengadilan tersebut diajukan apabila pihak Tergugat merasa gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat bukan merupakan perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa, mengadili, dan memutus. apabila terdapat pengajuan eksepsi mengenai kewenangan absolut maka hakim akan memeriksa dan memutus terlebih dahulu mengenai eksepsi tersebut.
Contoh terhadap kewenangan relatif yaitu Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan diketahui bahwa Tergugat bertempat tinggal di daerah Jakarta Timur. Hal tersebut tidak sesuai dengan asas actor sequatur forum rei.
Pada kasus sengketa tanah, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat karena lokasi tanah sengketa berada di wilayah hukum Jakarta Pusat.
Untuk menambah literasi hukum Sobat Selaras dapat mengakses artikel hukum lain di web Selaras Law Firm. Sobat Selaras juga dapat menghubungi tim Selaras Law Firm untuk konsultasi lebih detail terkait perkara perdata!
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Sumber:
Laila Rasyid, Herinawati, “Modul Pengantar Hukum Acara Perdata” Aceh: Unimal Press, 2015.
Sumber Gambar: pixabay.com
Editor: Bambang Sukoco, S.H.