Kupas Tuntas Upaya Hukum Verzet dan Banding

Kupas Tuntas Upaya Hukum Verzet dan Banding
Kupas Tuntas Upaya Hukum Verzet dan Banding

Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.

Hallo Sobat Selaras Law Firm! Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum. 

Akhir dari tugas hakim dalam pemeriksaan perkara perdata adalah menjatuhkan putusan terhadap perkara yang diajukan para pihak. Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim/Pengadilan tidak memuaskan salah satu pihak (penggugat atau Tergugat).

Jika salah satu pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan hakim tersebut, maka dapat menempuh upaya hukum.

Pada asasnya upaya hukum terbuka untuk setiap putusan selama tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang belum berakhir dalam mengajukan upaya hukum.  

Upaya Hukum yakni:

1. Upaya hukum biasa (Gewone Rechtsmiddelen) yaitu perlawanan (Verzet), banding (appel/revisi/hoeger beroep) dan kasasi (cassatie).

Sifat dari upaya hukum biasa menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara.

2. Upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Sifat dari upaya hukum Luar Biasa tidak menghentikan pelaksanaan putusan. 

Baca Juga: Pembuktian Perjanjian Secara Lisan Apabila Terjadi Sengketa

Perlawanan atau “verzet

Perlawanan atau “verzet” adalah perlawanan Tergugat terhadap putusan verstek. Pengajuan perlawan tersebut dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan diterima Tergugat secara langsung.

Jika pemberitahuan tidak langsung diberitahukan pada Tergugat maka perlawanan masih dapat diajukan pada hari ke 8 (delapan) setelah aanmaning (teguran untuk melaksanakan putusan secara sukarela) terhadap putusan verstek.  Membuat tuntutan verzet sama seperti membuat gugatan biasa ditandatangani oleh Pelawan atau kuasa hukumnya dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan verstek tersebut.

Para pihak dalam verzet adalah para pihak dalam putusan verstek yaitu Pelawan dan Terlawan, Pelawan adalah Tergugat dalam putusan verstek, sedangkan Terlawan adalah Penggugat dalam putusan verstek

Proses pemeriksaan verzet sama halnya dengan proses pemeriksaan gugatan biasa seperti yang disebutkan pada Pasal 153 ayat (4) Reglement voor de Buitengewesten (“RBg”)

Baca Juga: Pentingnya dibuat  Perjanjian Pra Nikah

Banding (appel/revisi/hoeger beroep)

Banding (appel/revisi/hoeger beroep) terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang pemeriksaannya dilakukan oleh pengadilan tinggi yang merupakan peradilan “ulangan” atau “revisi”.

Sebagai peradilan ulangan, maka pengadilan tinggi memeriksa kembali perkara perdata secara keseluruhan yang dimulai dengan pemeriksaan fakta maupun penerapan hukumnya.

Untuk perkara yang dapat diajukan banding (appel/revisi/hoeger beroep) adalah perkara yang bersifat Contentiosa bukan perkara yang bersifat voluntair.

Pengajuan banding dilakukan oleh diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan putusan diterima oleh para pihak atau 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan dan dihadiri oleh para pihak. (vide Pasal angka 2. Prosedur Penerimaan Permohonan Banding). Huruf a angka 1 (satu).

Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu 14 (empat belas hari) tetap dapat diterima  dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera, bahwa permohonan banding telah lampau.

Pernyataan Banding dapat diterima, apabila panjar biaya perkara Banding yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja Pertama telah dibayar lunas.

Bila biaya panjar telah lunas, maka pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat Permohonan banding dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding.  

Jika pemohon banding mengajukan memori banding, memori banding tersebut didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana perkara tersebut diputus. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari memori tersebut harus disampaikan pada pihak lawan (terbanding).

Tanggal penerimaan memori dan kontra memori Banding dicatat, dan salinan disampaikan kepada pihak lawan dengan relaas Pemberitahuan/penyerahannya. 

Setelah memori banding tersebut diterima oleh terbanding, maka dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari  untuk mempelajari serta memeriksa memori banding tersebut (inzage) dan mengajukan kontra memori banding. 

Selanjutnya berkas tersebut akan dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk periksa.

Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi diberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.

Dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh hari) sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

Demikian pembahasan terkait “Kupas Tuntas! Upaya Hukum Verzet dan Banding” Jika sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi atau membuat membutuhkan pendampingan hukum bisa langsung saja hubungi kami. 

Nantikan artikel menarik yang dapat menambah pengetahuan sobat Selaras Law Firm selanjutnya!

Sumber: 

Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG) Staatblad 1927 No. 227.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?