Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.
Halo Sobat Selaras Law Firm! Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum. Tentu sobat Selaras Law Firm! tidak asing lagi dengan kalimat “laporan palsu”.
Belakangan ini kita dihebohkan dengan kasus pembunuhan Brigadir J, yang menjadi pembahasan kita kali ini adalah laporan palsu yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,
Pada artikel kali ini kita akan membahas aturan hukum laporan palsu. Mari kita simak bersama!
Ada beberapa hal yang menjadi penyebab orang dalam membuat laporan palsu, bisa disebabkan karena tersulut emosi sehingga membuat orang tersebut ingin memenjarakan orang yang tidak disukainya walaupun sebenarnya tidak ada kejadian.
Definisi Laporan Palsu
Sebenarnya tidak diatur secara pasti pengertian mengenai adanya laporan palsu, tetapi laporan palsu dapat daiartikan sebagai bentuk penampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian.
Dasar Hukum Laporan Palsu
Perbuatan memberikan laporan palsu atau pengaduan palsu termasuk perbuatan pidana yang dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 220 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa tidak dilakukan itu diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”
Jika di telaah lebih dalam, seseorang dapat dikategorikan dengan pidana laporan palsu apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 220 KUHP diantaranya adalah:
- Perlu adanya subjek hukum atau orang yang melakukan nya
- Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana;
- Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi;
- Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Kemudian bagaimana jika laporan palsunya tersebut berlajut terus sampai pada tahap persidangan, maka pelapor atau korban dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu tersebut.
Keterangan Palsu Di Atas Sumpah
Mengenai yang dimaksudkan dengan perbuatan memberikan keteranga palsu di atas sumpah ternyata tidak terdapat kesamaan pendapat di dalam berbagai sistem hukum yang dapat dicatat dalam sejarah hukum pidana.
Menurut para ahli hukum italia, perbuatan memberikan keterangan palsu diatas sumpah itu merupakan suatu perbuatan pidana, akan tetapi perbuatan memberikan sesuatu atau kesaksian palsu merupakan perbuatan yang dapat membuat pelakunya dipidana.
Sementara menurut hukum Jerman lama, perbuatan mengenai keterangan palsu itu merupakan kejahatan yang berat, sedangkan hukum gereja telah memandang perbuatan tersebut sebagai suatu dosa.
Menurut S. R. Sianturi, pada pokoknya adalah sebagai berikut: nama dari kejahatan ini disebut “sumpah palsu” intinya ialah, seorang memberikansuatu keterangan palsu diatas sumpah.
R. Sughandu dalam penjelasnnya mengatakan bahwa:
“Keterangan palsu adalah keterangan yang tidak benar atau bertentangan dengan keterangan sesungguhnya “keteragan atas sumpah” berarti keterangan yang diberikan oleh orang (pembuat berita acara) yang sudah di sumpah.
Baca Juga: Pemilik Surat Keterangan Penguasaan Tanah dan Sertipikat Hak Milik, Apa Bedanya?
Dasar Hukum Keterangan Palsu
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 242
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Untuk menerpakan pasal 242 KUHP, terhadap seorang yang sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah, agar orang tersebut dapat dijatuhi hukuman, maka perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur pasal 242 ayat (1) KUHP, adapun unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur subjektif: dengan sengaja
2. Unsur-unsur objektif
- Barang siapa
- Dalam hal-hal dimana undang-undang menentukan supaya member keterangan diatas sumpahatau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian.
- Memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, olehnya sendiri maupun oleh kuasanya yang khususnya ditunjuk untuk itu.
Demikian pembahasan terkait Laporan Palsu, Terancam Tindak Pidana! Jika sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi langsung saja hubungi kami.
Nantikan artikel menarik yang dapat menambah pengetahuan sobat Selaras Law Firm selanjutnya!
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Media Neliti “Penerapan Pasal 242 Kuhpidana terhadap Pemberian Keterangan Palsu di Atas Sumpah” https://www.neliti.com/id/publications/3129/penerapan-pasal-242-kuhpidana-terhadap-pemberian-keterangan-palsu-di-atas-sumpah. Pada tanggal 03 Oktober 2022.
https://nasional.tempo.co/read/1624899/ini-ancaman-pidana-bagi-yang-membuat-laporan-palsu#:~:text=Melakukan%20perbuatan%20memberikan%20keterangan%20palsu,yang%20merugikan%20terdakwa%20atau%20tersangka, Pada tanggal 03 Oktober 2022.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti faridah, S.H.