Oleh: Ronaldo Dwi Putro
Usaha gadai memang dikenal sebagai salah satu alternatif lembaga keuangan yang menawarkan bantuan finansial kepada masyarakat dengan persyaratan sederhana dan dalam waktu yang singkat.
Eiittss… sebelum memutuskan untuk menggadaikan barang berharga milikmu di perusahaan gadai swasta yang semakin marak ditemui di berbagai tempat, Yuk kenali dulu apa sih usaha gadai dan perusahaan gadai swasta itu agar aman dan terhindar dari kerugian.
Perusahaan pergadaian adalah perusahaan pergadaian swasta dan perusahaan pergadaian pemerintah yang melakukan kegiatan usaha pergadaian, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan dengan prinsip syariah, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Usaha pergadaian sendiri adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan dengan prinsip syariah.
Dari Penjelasan diatas maka perusahaan pergadaian terbagi menjadi dua jenis, yaitu perusahaan gadai swasta dan perusahaan gadai pemerintah.
Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2021) karangan Hery, usaha gadai di Indonesia sudah berlangsung sejak masa penjajahan Belanda (VOC).
Berdasarkan data dari laman resmi OJK yaitu DAFTAR PERUSAHAAN PERGADAIAN BERIZIN DAN/ATAU TERDAFTAR DI OJK PER DESEMBER 2021 tercatat per Desember 2021 ada 121 Perusahaan Pergadaian yang sudah mengantongi izin dari OJK, terdiri dari 118 usaha konvensional dan 3 usaha syariah.
Perbedaan Istilah Pegadaian dan Pergadaian
Sebagian masyarakat mungkin masih bingung dalam memahami kedua istilah tersebut dan menganggap semua perusahaan yang bergerak dalam bisnis gadai disebut sebagai Pegadaian. Padahal tidak, perbedaannya sebagai berikut:
Dasar Hukum Perusahaan Pergadaian
Ketentuan mengenai Perusahaan Pergadaian ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian.
Bentuk perusahaan pergadaian harus merupakan Badan Usaha Berbadan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.
Perusahaan pergadaian berbentuk PT kepemilikan sahamnya hanya bisa dimiliki oleh:
- negara Republik Indonesia;
- pemerintah daerah;
- warga negara Indonesia; dan/atau
- badan hukum Indonesia.
Sedangkan untuk kepemilikan untuk perusahaan pergadaian berbentuk Koperasi mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
Perusahaan pergadaian dilarang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing kecuali dilakukan melalui bursa efek.
Modal Disetor Perusahaan Pergadaian
Modal disetor perusahaan pergadaian ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah usaha terdiri dari kabupaten/kota atau provinsi dan harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pergadaian pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia.
- lingkup wilayah usaha kabupaten/kota sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
- lingkup wilayah usaha provinsi sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
Peran Penting Perusahaan Pergadaian Swasta
Munculnya perusahaan pergadaian swasta dalam dunia usaha pada satu sisi dapat menjadi alternatif pembiayaan yang bermanfaat bagi masyarakat, karena dapat menjadi sumber pembiayaan untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan proses yang mudah dan sederhana.
Kemudahan dan kesederhanaan proses pergadaian swasta menjadi daya tarik besar bagi masyarakat yang membutuhkan dana untuk mencukupi kebutuhannya.
Itulah sekilas penjelasan mengenai Perusahaan Pergadaian Swasta, mengingat peran pentingnya, masyarakat tentu saja akan selektif dalam memilih Perusahaan Pergadaian Swasta tempat melakukan pinjaman.
Hal yang paling penting yaitu Perusahaan Pergadaian Swasta harus legal dibuktikan dengan terdaftar di OJK. Unsur keamanan dan legalitas lah yang menjadi hal utama dalam melakukan pinjaman.
Pada artikel berikutnya akan diulas secara singkat tentang persyaratan dan cara mengurus izin bagi Pergadaian Swasta. Pantengin terus website Selaras Law Firm ya sobat!
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Law Firm, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Law Firm. Bersama Selaras Law Firm: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!
Sumber:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian.
Otoritas Jasa Keuangan. “Tertarik Gadai Di Perusahaan Gadai Swasta? Cek Dulu Legalitas Perusahaannya!”, Diakses melalui laman https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10449 pada tanggal 1 Agustus 2022.
Pegadaian. “Penjelasan Tentang Pegadaian, Usaha Gadai Dan Pergadaian”, Diakses melalui laman https://www.pegadaian.co.id/berita/detail/236/penjelasan-tentang-pegadaian-usaha-gadai-dan-pergadaian pada tanggal 1 Agustus 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.