Menavigasi Aturan Pajak untuk Wirausaha

Pelaku usaha wajib membayar pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara, baik oleh individu maupun badan sebagai Wajib Pajak (WP). Pajak bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, sehingga jika terjadi pelanggaran, sanksi akan dikenakan. Oleh karena itu, pelaku usaha dan pengusaha, baik sebagai Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, harus melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pajak memiliki berbagai jenis sesuai dengan pengenaannya. Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia tumbuh sangat pesat, sehingga mendorong pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan UMKM sebagai Wajib Pajak dalam membayar pajak.

Pemerintah menyesuaikan peraturan di bidang pajak penghasilan (PP No.55 Tahun 2022) dengan PP No.23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Peraturan ini bertujuan memberikan kejelasan dan keadilan dalam sistem perpajakan bagi pelaku usaha kecil.

Definisi UMKM dalam Peraturan Perpajakan

Peraturan pajak mendefinisikan UMKM berdasarkan penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 56 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2022.

Tarif Pajak Penghasilan UMKM Saat Ini

Pemerintah menetapkan tarif pajak UMKM sebesar 0,5% dari setiap penghasilan yang diperoleh pelaku UMKM. Wajib Pajak yang menjalankan usaha UMKM dapat memilih untuk menggunakan tarif 0,5% atau tarif sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No.7 Tahun 1983 (beserta perubahan, termasuk UU No.36 Tahun 2008) tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Pada Desember 2022, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah baru, yaitu PP No.55 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mencabut dan menggantikan PP No.23 Tahun 2018. PP No.55 Tahun 2022 tetap mengatur pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu, yang masih menerapkan tarif 0,5%.

Ketentuan Penting dalam PP No.55 Tahun 2022

1.Pengecualian untuk Omzet di Bawah Rp500.000.000: Pasal 60 ayat 2 PP No.55 Tahun 2022 menjelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak tidak dikenakan pajak penghasilan final 0,5%.

.

2.Perluasan Subjek Pajak: Peraturan ini juga mencakup subjek pajak tambahan yang berhak memanfaatkan tarif pajak penghasilan final 0,5%, yaitu:
 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
 Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma)
 Perusahaan perseorangan yang didirikan oleh satu orang

.

3.Masa Transisi:
 Untuk Wajib Pajak yang terdaftar setelah peraturan ini berlaku, masa pengenaan pajak penghasilan final dihitung sejak tahun pajak di mana Wajib Pajak tersebut terdaftar.
 Untuk Wajib Pajak BUMDes/BUMDesma atau perusahaan perseorangan yang didirikan oleh satu orang yang terdaftar sebelum peraturan ini berlaku, masa pengenaan pajak penghasilan final dihitung sejak tahun pajak peraturan ini mulai berlaku.

.

4.Omzet Melebihi Rp4.800.000.000: Jika peredaran bruto Wajib Pajak melebihi Rp4.800.000.000 dalam tahun pajak berjalan, kelebihan penghasilan tetap dikenakan tarif final 0,5%. Namun, mulai tahun pajak berikutnya, Wajib Pajak harus menerapkan tarif standar sesuai Pasal 17 UU PPh.

.

5.Penghentian Kelayakan: Pasal 61 ayat 1 dan 2 PP No.55 Tahun 2022 menetapkan bahwa Wajib Pajak yang melebihi batas peredaran bruto atau kondisi kelayakan lainnya tidak lagi dapat menggunakan tarif pajak penghasilan final 0,5%.

Kesimpulan

PP No.55 Tahun 2022 memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk perpajakan di sektor UMKM. Dengan menetapkan ambang batas yang jelas dan memberikan pengecualian untuk omzet yang lebih rendah, peraturan ini bertujuan meringankan beban pajak pelaku usaha kecil sekaligus memastikan kepatuhan. Pengusaha dan wirausaha harus tetap mendapatkan informasi terkini dan mematuhi ketentuan ini untuk menghindari sanksi dan mengoptimalkan manajemen pajak mereka.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?