Oleh: Adib Gusti Arigoh
Halo sobat Selaras!
Indonesia baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“RUU KUHP”) menjadi Undang-Undang dengan catatan akan berlaku setelah 3 tahun diundangkan.(Lihat Pasal 624 KUHP)
Baca Juga: Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Pada Bab III tentang Pemidanaan, Pidana dan Tindakan KUHP ternyata ada juga pengaturan mengenai kejahatan yang dikategorikan extra ordinary crime atau kejahatan yang luar biasa. Menarik, kan? Yuk mari kita bahas!
Pengertian Extra Ordinary Crime
Extra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa adalah kejahatan yang berdampak serius yang menjadi perhatian masyarakat dunia. Pasal 5 Statuta Roma 1998 mengartikan istilah Extra Ordinary Crime yaitu kejahatan yang mengancam keamanan, perdamaian, kesejahteraan dan kehidupan manusia.
Di Indonesia, penafsiran terhadap istilah Extra Ordinary Crime semakin meluas tak hanya terpaku pada kategori pada statuta a quo, namun juga meliputi kejahatan yang mempunyai kesamaan karakteristik dengan kejahatan tersebut diatas.
Mar A Drumbl dalam bukunya yang berjudul “Extraordinary Crime and Ordinary Punishment: An Overview” mengatrikan Extra Ordinary Crime sebagai kejahatan tingkat ekstrem yang berbeda pada Ordinary Crime (kejahatan pada umumnya) karena sifatnya yang berdampak serius, meluas dan masif serta menjadi musuh umat manusia.
Pengaturan Extra Ordinary Crime di Indonesia
Pengaturan Umum
Secara umum Extra Ordinary Crime diatur dalam Pasal 64 huruf c KUHP yang berbunyi:
“Pidana terdiri atas”;
- Pidana pokok
- Pidana tambahan;dan
- Pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Menurut pasal 67 KUHP, sanksi yang diberikan pada pasal 64 huruf c tersebut adalah pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif dan untuk penegasan secara tersurat mengenai Tindak Pidana yang tergolong Extra Ordinary Crime dapat dibaca melalui penjelasan Pasal 67 KUHP yang berbunyi:
“Dalam ketentuan ini, Tindak Pidana yang diancaman dengan pidana yang bersifat khusus adalah Tindak Pidana yang sangat serius atau luar biasa, antara lain, Tindak Pidana narkotika Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana korupsi, dan Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia. Untuk itu, pidana mati dicantumkan dalam bagian tersendiri untuk menunjukan bahwa jenis pidana yang lain, pidana mati merupakan jenis pidana yang paling bera. Oleh karena itu, harus selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Pengaturan Khusus
Secara khusus, Extra Ordinary Crime diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni:
- UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (UU KPK)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (UU Terorisme)
- Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (UU Narkotika)
- Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (UU Pengadilan HAM)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (UU Psikotropika)
Jenis-Jenis Extra Ordinary Crime
Suatu kejahatan dikategorikan sebagai Extra Ordinary Crime apabila perbuatan tersebut berakibat mencederai hati nurani kemanusiaan dan pelanggaran berat yang mengancam perdamaian, keamanan dan kesejahteraan dunia.
Merujuk kepada Rome Statute of International Criminal Court 1988 tepatnya di Pasal 5 Statuta Roma terdapat empat jenis kejahatan yang luar biasa dampaknya seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Pada zaman sekarang, tafsiran mengenai Extra Ordinary Crime terus berkembang sehingga suatu kejahatan yang serupa dengan empat kategori statuta a quo dianggap juga sebagai Extra Ordinary Crime. Salah satunya adalah terorisme.
Lalu mengapa terorisme digolongkan sebagai Extra Ordinary Crime?
Terorisme sebagai Extra Ordinary Crime
Salah satu contoh Extra Ordinary Crime adalah aksi terorisme. Terorisme dikategorikan sebagai Extra Ordinary Crime karena aksi tersebut dilakukan secara terencana, sistematis dan terorganisir serta targetnya adalah masyarakat sipil tertentu, seperti dengan kejahatan genosida.
Secara sederhana terorisme berarti aksi teror. Dari terminologi nya sendiri terorisme berasal dari bahasa Latin yakni “terere” yang berarti menakutkan. Orang yang melakukan aksi terorisme disebut sebagai teroris.
Menurut Black’s Law Dictionary teroris diartikan sebagai berikut:
“Teroris adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia, tindakan tersebut bertujuan untuk mengintimidasi penduduk sipil, mempengaruhi kebijakan pemerintah dan mempengaruhi penyelenggaraan Negara dengan cara penculikan atau pembunuhan.”
Sehingga dapat disimpulkan bahwa terorisme adalah perbuatan teror yang menimbulkan rasa takut kepada golongan yang diteror sehingga berdampak kepada aspek kehidupan bernegara.
Dalam Pasal 1 angka 2 UU Terorisme diartikan bahwa terorisme adalah:
“Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideology, politik, atau gangguan keamanan.”
Berikut penjelasan mengenai Extra Ordinary Crime. Untuk artikel hukum menarik lainnya kalian dapat mengunjungi website kami di Selaras Law Firm. We Do Things Professionally!
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abridged. “Black’s Law Dictionary 7th Edition ” West Publishing Co, St. Paul Minnesota, 2000.
Hatta, Muhammad. “Kejahatan Luar Biasa Extra Ordinary Crime”. Unimal Press: Lhokseumawe.2019
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.