Mengenal Extra Ordinary Crime

Mengenal Extra Ordinary Crime
Mengenal Extra Ordinary Crime

Oleh: Adib Gusti Arigoh

Halo sobat Selaras!

Indonesia baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“RUU KUHP”) menjadi Undang-Undang dengan catatan akan berlaku setelah 3 tahun diundangkan.(Lihat Pasal 624 KUHP)

Baca Juga: Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Pada Bab III tentang Pemidanaan, Pidana dan Tindakan KUHP ternyata ada juga pengaturan mengenai kejahatan yang dikategorikan extra ordinary crime atau kejahatan yang luar biasa. Menarik, kan? Yuk mari kita bahas!

Pengertian Extra Ordinary Crime

Extra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa adalah kejahatan yang berdampak serius yang menjadi perhatian masyarakat dunia. Pasal 5 Statuta Roma 1998 mengartikan istilah Extra Ordinary Crime yaitu kejahatan yang mengancam keamanan, perdamaian, kesejahteraan dan kehidupan manusia.

Di Indonesia, penafsiran terhadap istilah Extra Ordinary Crime semakin meluas tak hanya terpaku pada kategori pada statuta a quo, namun juga meliputi kejahatan yang mempunyai kesamaan karakteristik dengan kejahatan tersebut diatas.

Mar A Drumbl dalam bukunya yang berjudul “Extraordinary Crime and Ordinary Punishment: An Overview” mengatrikan Extra Ordinary Crime sebagai kejahatan tingkat ekstrem yang berbeda pada Ordinary Crime (kejahatan pada umumnya) karena sifatnya yang berdampak serius, meluas dan masif serta menjadi musuh umat manusia.

Pengaturan Extra Ordinary Crime di Indonesia

Pengaturan Umum

Secara umum Extra Ordinary Crime diatur dalam Pasal 64 huruf c KUHP  yang berbunyi:

Pidana terdiri atas”;

  • Pidana pokok
  • Pidana tambahan;dan
  • Pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Menurut pasal 67 KUHP, sanksi yang diberikan pada pasal 64 huruf c tersebut adalah pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif dan untuk penegasan secara tersurat mengenai Tindak Pidana yang tergolong Extra Ordinary Crime dapat dibaca melalui penjelasan Pasal 67 KUHP yang berbunyi:

“Dalam ketentuan ini, Tindak Pidana yang diancaman dengan pidana yang bersifat khusus adalah Tindak Pidana yang sangat serius atau luar biasa, antara lain, Tindak Pidana narkotika Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana korupsi, dan Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia. Untuk itu, pidana mati dicantumkan dalam bagian tersendiri untuk menunjukan bahwa jenis pidana yang lain, pidana mati merupakan jenis pidana yang paling bera. Oleh karena itu, harus selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Pengaturan Khusus

Secara khusus, Extra Ordinary Crime diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni:

  • UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (UU KPK)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (UU Terorisme)
  • Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (UU Narkotika)
  • Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (UU Pengadilan HAM)
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (UU Psikotropika)

Jenis-Jenis Extra Ordinary Crime

Suatu kejahatan dikategorikan sebagai Extra Ordinary Crime apabila perbuatan tersebut berakibat mencederai hati nurani kemanusiaan dan pelanggaran berat yang mengancam perdamaian, keamanan dan kesejahteraan dunia.

Merujuk kepada Rome Statute of International Criminal Court 1988 tepatnya di Pasal 5 Statuta Roma terdapat empat jenis kejahatan yang luar biasa dampaknya seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Pada zaman sekarang, tafsiran mengenai Extra Ordinary Crime terus berkembang sehingga suatu kejahatan yang serupa dengan empat kategori statuta a quo dianggap juga sebagai Extra Ordinary Crime. Salah satunya adalah terorisme. 

Lalu mengapa terorisme digolongkan sebagai Extra Ordinary Crime?

Terorisme sebagai Extra Ordinary Crime

Salah satu contoh Extra Ordinary Crime adalah aksi terorisme. Terorisme dikategorikan sebagai Extra Ordinary Crime karena aksi tersebut dilakukan secara terencana, sistematis dan terorganisir serta targetnya adalah masyarakat sipil tertentu, seperti dengan kejahatan genosida.

Secara sederhana terorisme berarti aksi teror. Dari terminologi nya sendiri terorisme berasal dari bahasa Latin yakni “terere” yang berarti menakutkan. Orang yang melakukan aksi terorisme disebut sebagai teroris.

Menurut Black’s Law Dictionary teroris diartikan sebagai berikut:

Teroris adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia, tindakan tersebut bertujuan untuk mengintimidasi penduduk sipil, mempengaruhi kebijakan pemerintah dan mempengaruhi penyelenggaraan Negara dengan cara penculikan atau pembunuhan.” 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa terorisme adalah perbuatan teror yang menimbulkan rasa takut kepada golongan yang diteror sehingga berdampak kepada aspek kehidupan bernegara. 

Dalam Pasal 1 angka 2 UU Terorisme diartikan bahwa terorisme adalah:

“Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideology, politik, atau gangguan keamanan.”

Berikut penjelasan mengenai Extra Ordinary Crime. Untuk artikel hukum menarik lainnya kalian dapat mengunjungi website kami di Selaras Law Firm. We Do Things Professionally!

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Abridged. “Black’s Law Dictionary 7th Edition ” West Publishing Co, St. Paul Minnesota, 2000.

Hatta, Muhammad. “Kejahatan Luar Biasa Extra Ordinary Crime”. Unimal Press: Lhokseumawe.2019

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?